Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2257 tentang Bab Alasan yang Menyebabkan Hal Tersebut dan Penyebutan Perbedaan pada Muhammad bin Abdul Rahman dalam Hadits Jabir bin Abdullah tentang Hal Itu

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa berpuasa saat bepergian (safar) bukanlah termasuk amal kebaikan yang utama jika menyebabkan kelelahan dan kesulitan. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa lebih baik berbuka ketika safar, terutama jika puasa memberatkan. Ini adalah bentuk kasih sayang Islam kepada umatnya.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an (keringanan berbuka di safar):

QS. Al-Baqarah [2]: 185

اَللّٰهُ يُرِيْدُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Terjemahan: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."

Juga ayat lain (QS. Al-Baqarah [2]: 184) yang memberikan rukhshah (keringanan) berbuka bagi yang sakit atau dalam perjalanan.

2. Hadits yang dimaksud (Sunan an-Nasa'i no. 2257):

Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ melihat beberapa orang berkumpul di sekitar seorang laki-laki, maka beliau bertanya (apa yang terjadi) dan mereka berkata: "Ini adalah seorang laki-laki yang kelelahan karena puasa." Rasulullah ﷺ bersabda:

لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصِّيَامُ فِي السَّفَرِ

"Tidak termasuk kebaikan berpuasa saat bepergian."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim (no. 1115) dan Abu Dawud (no. 2407), serta dishahihkan oleh Imam al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa'i.

3. Penjelasan ulama dari daftar:

  • Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan makruhnya berpuasa di safar jika menyebabkan kesulitan yang nyata, dan bahwa berbuka lebih utama. Beliau merujuk pada pendapat jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad, dll) bahwa berbuka di safar adalah azimah (rukun) yang lebih afdhal bagi yang mampu dan tidak memberatkan, namun jika memberatkan maka wajib berbuka.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini sebagai bantahan terhadap orang yang memaksakan puasa di safar sehingga merugikan dirinya. Beliau juga menukil perkataan Imam Ahmad bin Hanbal bahwa puasa di safar boleh, tetapi meninggalkannya lebih utama.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadhush Shalihin) mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa puasa di safar bukanlah kebaikan sempurna jika menyebabkan kelemahan. Namun jika tidak memberatkan, puasa tetap sah dan mendapat pahala.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan dalam konteks ketika Nabi ﷺ melihat seorang laki-laki yang pingsan atau kelelahan berat karena memaksakan puasa saat safar. Beliau langsung menegaskan bahwa tindakan seperti itu bukanlah bagian dari al-birr (kebaikan yang hakiki). Kata al-birr di sini bermakna amal yang sempurna dan dicintai Allah.

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Sa'id bin al-Musayyib dan Al-Hasan al-Bashri (keduanya termasuk dalam daftar) berpendapat bahwa berbuka di safar adalah keringanan yang dianjurkan. Bahkan Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad menegaskan bahwa jika puasa menyebabkan mudarat, maka haram hukumnya.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama:

  • Pendapat pertama (mayoritas): Berbuka di safar lebih utama/afdhal, berdasarkan hadits-hadits seperti ini dan praktik Nabi ﷺ yang sering berbuka. Ini adalah mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali.
  • Pendapat kedua: Puasa di safar lebih utama bagi yang mampu, seperti diriwayatkan dari Ibnu 'Umar dan Aisyah (dalam sebagian riwayat). Namun mereka tetap mengakui keringanan berbuka.

Namun yang lebih kuat adalah pendapat pertama, karena banyak hadits shahih yang menganjurkan berbuka, termasuk sabda Nabi ﷺ: "Bukanlah kebaikan berpuasa di safar." Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa hadits ini bersifat umum dan tidak terkecuali.

Imam al-Bukhari dan Imam Muslim juga meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ pernah berpuasa dan berbuka di safar, namun beliau lebih sering memilih berbuka ketika safar yang berat. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa makruh berpuasa di safar jika menyebabkan kelemahan yang mengganggu ibadah atau aktivitas lain.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, suatu ketika Rasulullah ﷺ melakukan perjalanan bersama para sahabat. Beliau melihat seorang laki-laki yang dikerumuni orang banyak, di bawah naungan pepohonan, dalam keadaan hampir pingsan. Ketika ditanya, ternyata laki-laki itu memaksakan puasa sehingga kelelahan. Maka Nabi ﷺ bersabda dengan tegas: "Bukan termasuk kebaikan berpuasa di safar." (H.R. Muslim, no. 1115)

Kisah ini mengajarkan bahwa keikhlasan dalam beribadah harus disertai dengan memahami rukhshah (keringanan) yang diberikan syariat. Islam adalah agama yang mudah, bukan untuk menyiksa diri. Sebagaimana dikatakan oleh Fudail bin 'Iyadh (ulama tabi'ut tabi'in): "Seutama-utama amal adalah yang paling mudah bagi pelakunya, selama tidak meninggalkan kewajiban."

Kesimpulan Praktis

  1. Berbukalah ketika safar jika puasa memberatkan, karena itu lebih utama dan merupakan bentuk mengambil rukhshah Allah.
  2. Jangan memaksakan puasa hingga menyebabkan kelelahan berlebihan, kehilangan konsentrasi, atau membahayakan kesehatan.
  3. Jika safar ringan (misal dengan kendaraan ber-AC, jarak dekat, tidak melelahkan), puasa tetap sah dan boleh, namun tetap lebih afdhal berbuka menurut pendapat jumhur.
  4. Berpuasa di safar hukumnya makruh (kurang utama) jika memberatkan; dan haram jika sampai mencelakakan diri.
  5. Bersyukurlah atas keringanan dalam Islam dan jangan merasa rendah jika tidak puasa di perjalanan, karena itu justru mengikuti sunnah Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.