Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa berpuasa saat dalam perjalanan (safar) yang memberatkan tidaklah termasuk perbuatan baik yang utama. Ini adalah isyarat dari Nabi ﷺ agar seorang musafir memanfaatkan keringanan (rukhsah) yang Allah berikan, yaitu boleh berbuka, karena Allah menyukai kemudahan bagi hamba-Nya. Namun, jika puasa itu tidak memberatkan, maka berpuasa tetap boleh dan baik.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
> أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أُمِّ الدَّرْدَاءِ، عَنْ كَعْبِ بْنِ عَاصِمٍ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ " لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصِّيَامُ فِي السَّفَرِ "
Makna: "Tidak termasuk kebaikan (al-birr) berpuasa dalam perjalanan."
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm membawakan hadits ini sebagai dalil bahwa berbuka di perjalanan lebih utama jika puasa terasa berat, dan beliau menjelaskan bahwa larangan dalam hadits ini bersifat makruh (tidak disukai), bukan haram.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa puasa Ramadhan bagi musafir itu sah, namun mereka berbeda pendapat tentang mana yang lebih utama: berpuasa atau berbuka. Pendapat yang kuat (rajih) menurut beliau dan kebanyakan ulama adalah berbuka lebih utama jika ada masyaqqah (kesulitan), berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini adalah salah satu dalil yang menunjukkan keutamaan berbuka bagi musafir, terutama jika perjalanannya melelahkan. Mari kita pahami beberapa poin penting:
- Makna "Al-Birr" (البر): Kata al-birr dalam hadits ini bermakna kebaikan yang sempurna dan utama. Maksudnya, puasa di perjalanan yang menyebabkan kesulitan itu bukanlah bentuk ketaatan yang paling utama dan sempurna. Ini bukan berarti puasanya haram atau tidak sah, tetapi ia kehilangan keutamaan puncak karena menolak kemudahan yang Allah berikan.
- Sikap Nabi ﷺ dan Para Sahabat: Dalam riwayat lain yang shahih (HR. Muslim), disebutkan bahwa ketika para sahabat merasa berat untuk berpuasa di perjalanan, Nabi ﷺ memanggil mereka dan memerintahkan untuk berbuka. Bahkan beliau bersabda, "Mereka adalah orang-orang yang bermaksiat" (maksudnya: yang bersikeras berpuasa saat itu). Ini menunjukkan bahwa menolak rukhsah (keringanan) Allah bisa menjadi perbuatan yang tidak disukai.
- Pendapat Ulama tentang Hukumnya:
- Mayoritas ulama (jumhur) dari kalangan Malikiyyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa berbuka di perjalanan itu lebih utama daripada berpuasa, selama puasa tersebut menimbulkan kesulitan. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa berpuasa lebih utama bagi musafir yang mampu melakukannya tanpa kesulitan. Namun, jika ia khawatir akan celaka atau sakit, maka berbuka adalah wajib.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa hukumnya kembali kepada kondisi orangnya. Jika puasa memberatkan, maka berbuka lebih utama. Jika tidak memberatkan, maka berpuasa lebih utama. Ini adalah pendapat yang menggabungkan semua dalil dan merupakan pendapat yang kuat.
- Kesimpulan Kuat: Hadits ini menekankan bahwa agama ini mudah dan tidak menyulitkan. Allah ﷻ memberikan keringanan kepada musafir, dan menggunakan keringanan tersebut adalah bentuk syukur kepada Allah. Memaksakan diri berpuasa hingga menyiksa badan justru bertentangan dengan semangat al-birr (kebaikan) yang diajarkan Islam.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang seorang musafir yang berpuasa di bulan Ramadhan. Beliau menjawab, "Jika ia kuat dan tidak memberatkan, maka berpuasa lebih aku sukai. Namun, jika ia khawatir akan kelemahan, maka berbuka lebih utama." Kemudian beliau menyebutkan hadits Ka'b bin 'Ashim ini sebagai penguat bahwa Nabi ﷺ tidak menganggap puasa di perjalanan sebagai bagian dari kebaikan yang sempurna, karena hal itu bisa menghalangi seseorang dari semangat ibadah yang lain dan menyebabkan kelelahan yang tidak perlu.
Hikmah: Sikap Imam Ahmad ini mengajarkan kita untuk bijak. Agama tidak memerintahkan kita untuk menyiksa diri. Justru, dengan menjaga kondisi badan, kita bisa beribadah dengan lebih baik dan berkualitas.
Kesimpulan Praktis
- Pahami Kondisi Diri: Jika Anda seorang musafir dan merasa puasa akan sangat memberatkan, maka berbuka adalah pilihan yang lebih utama dan dicintai Allah.
- Jangan Ragu Mengambil Rukhsah: Mengambil keringanan yang Allah berikan adalah bentuk ibadah dan syukur, bukan sebuah kelemahan.
- Jika Ringan, Puasa Tetap Baik: Jika perjalanan Anda mudah dan tidak melelahkan, berpuasa tetap sah dan baik hukumnya.
- Ganti di Hari Lain: Jika Anda berbuka, maka wajib mengganti (qadha) puasa tersebut di hari lain di luar Ramadhan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.