Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ ketika mandi (di hari Fathu Makkah) beliau menutupi diri dengan kain yang dibentangkan oleh Fatimah رضي الله عنها, sehingga aurat beliau tidak terlihat. Hadits ini juga menunjukkan disyariatkannya mandi dengan menutupi diri (berhijab/bersembunyi dari pandangan orang), bolehnya memberi salam kepada orang yang sedang mandi jika tidak melihat auratnya, dan anjuran shalat delapan rakaat setelah mandi pada waktu itu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Thaharah, Bab Menyebutkan Menyembunyikan Diri Saat Mandi, no. 225, dari jalur Malik dari Salim dari Abu Murrah (mantan budak 'Aqil bin Abi Thalib) dari Ummu Hani' رضي الله عنها.
Hadits ini juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna, sehingga para ulama menilainya sebagai hadits shahih.
Adapun ayat yang berkaitan dengan adab menutup aurat dan mandi, di antaranya firman Allah:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
QS. Al-Baqarah [2]: 222
Terjemahan: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Maka jauhilah wanita-wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka dari tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
Ayat ini menunjukkan keutamaan bersuci dan thaharah, yang menjadi konteks bab hadits ini.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa faedah penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Menutup diri saat mandi (al-istitar).
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan sunnahnya seseorang menutupi dirinya ketika mandi, terutama jika memungkinkan ada orang lain yang melihat. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah adab yang disyariatkan, dan bahwa Nabi ﷺ melakukannya sebagai pengajaran bagi umat. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa perbuatan Fatimah yang menutupi Nabi ﷺ menunjukkan bahwa menutup aurat saat mandi adalah perkara yang disyariatkan, dan bahwa aurat wajib dijaga dari pandangan orang lain.
Kedua: Bolehnya memberi salam kepada orang yang sedang mandi jika tidak melihat auratnya.
Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa Ummu Hani' memberi salam kepada Nabi ﷺ saat beliau sedang mandi, dan Nabi ﷺ menjawab dengan bertanya "Siapa ini?" — ini menunjukkan bahwa salam tersebut sampai kepada beliau dan beliau menjawabnya. Ini menjadi dalil bahwa memberi salam kepada orang yang sedang mandi diperbolehkan selama auratnya tertutup dan tidak terlihat. Ibnu Hajar menambahkan bahwa dalam riwayat lain disebutkan Nabi ﷺ menjawab salam tersebut, dan ini menunjukkan bolehnya menjawab salam dalam keadaan demikian.
Ketiga: Shalat delapan rakaat setelah mandi.
Nabi ﷺ setelah selesai mandi berdiri dan shalat delapan rakaat dengan membungkus dirinya dengan kain. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ini adalah shalat Dhuha atau shalat sunnah mutlak, dan bahwa beliau melakukannya pada hari Fathu Makkah. Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa ini menunjukkan bolehnya shalat sunnah secara berjamaah atau sendiri, dan bahwa shalat delapan rakaat pada waktu itu adalah sunnah yang beliau contohkan.
Keempat: Bolehnya perempuan mendatangi Nabi ﷺ dan berbicara dengan beliau.
Hadits ini juga menunjukkan bahwa Ummu Hani' — seorang perempuan — datang kepada Nabi ﷺ dan berbicara langsung dengan beliau, yang menunjukkan bolehnya perempuan bertanya dan berinteraksi dengan ulama atau pemimpin dalam perkara agama, dengan tetap menjaga adab.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Sebagian ulama seperti Imam Malik (yang menjadi perawi hadits ini) berpendapat bahwa shalat delapan rakaat tersebut adalah shalat Dhuha, dan beliau memakruhkan shalat Dhuha secara berjamaah. Sementara Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa shalat tersebut adalah shalat sunnah mutlak yang boleh dilakukan kapan saja, dan tidak mengapa dilakukan setelah mandi. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan An-Nawawi — adalah bahwa shalat tersebut adalah shalat sunnah mutlak yang dilakukan Nabi ﷺ pada waktu itu, dan tidak ada larangan untuk melakukannya.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada hari Fathu Makkah (pembebasan kota Makkah), Ummu Hani' binti Abi Thalib رضي الله عنها — saudara perempuan Ali bin Abi Thalib — pergi menemui Nabi ﷺ. Ia mendapati Nabi ﷺ sedang mandi, sementara putri beliau, Fatimah رضي الله عنها, berdiri menutupi beliau dengan selembar kain agar tidak terlihat oleh orang lain. Ummu Hani' memberi salam, dan Nabi ﷺ bertanya, "Siapa ini?" Ia menjawab, "Ummu Hani'." Setelah Nabi ﷺ selesai mandi, beliau berdiri dan shalat delapan rakaat dengan kain yang membungkus tubuh beliau. (HR. An-Nasa'i no. 225, juga dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim)
Hikmah: Kisah ini mengajarkan kepada kita adab dalam menjaga aurat, pentingnya menutup diri saat mandi, dan bahwa Nabi ﷺ tetap menjawab salam serta berinteraksi dengan umatnya meskipun dalam keadaan sedang bersuci. Ini juga menunjukkan betapa Fatimah رضي الله عنها — putri Nabi ﷺ — memiliki adab yang tinggi dalam membantu ayahnya dan menjaga kehormatan beliau.
Kesimpulan Praktis
- Sunnah menutup diri saat mandi — hendaknya seseorang berusaha menutupi auratnya ketika mandi, terutama jika ada kemungkinan orang lain melihat.
- Boleh memberi salam kepada orang yang sedang mandi — selama auratnya tertutup dan tidak terlihat.
- Shalat sunnah setelah mandi — dianjurkan untuk shalat sunnah mutlak setelah mandi, sebagaimana yang dicontohkan Nabi ﷺ.
- Menjaga adab dalam berinteraksi — perempuan boleh bertanya dan berbicara dengan ulama atau pemimpin dalam perkara agama dengan tetap menjaga adab dan hijab.
- Mengikuti contoh Nabi ﷺ — dalam setiap perkara, termasuk dalam bersuci dan beribadah, hendaknya kita mengikuti sunnah beliau.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.