Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seorang yang sedang junub untuk mandi langsung di dalam air yang berdiri (tidak mengalir), seperti kolam atau genangan air. Larangan ini bertujuan menjaga kesucian air tersebut agar tidak menjadi najis dan tetap bisa digunakan oleh orang lain. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bersifat makruh (tidak disukai) jika airnya banyak dan tidak berubah sifatnya, namun bisa menjadi haram jika airnya sedikit sehingga menjadi najis.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i (No. 220):
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
<p>لاَ يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ</p>
Terjemahan: "Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di air berdiri ketika dia dalam keadaan junub."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (No. 282) dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dengan lafaz yang semakna.
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
QS. Al-Anfal [8]: 11
<p>وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ</p>
Terjemahan: "Dan Dia menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengannya."
Ayat ini menunjukkan bahwa air adalah sarana pensucian, sehingga menjaga kesucian air adalah bagian dari menjaga kemurnian ibadah.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah membahas makna hadits ini secara mendalam. Berikut penjelasan dari beberapa ulama dalam daftar rujukan:
1. Pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal
Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal memahami bahwa larangan ini bersifat makruh tanzih (makruh yang tidak sampai haram) jika airnya banyak (mencapai dua qullah atau lebih) dan tidak berubah sifatnya. Karena air yang banyak tidak akan menjadi najis hanya dengan masuknya orang junub ke dalamnya, selama tidak ada najis yang menempel di badannya.
2. Pendapat Imam Malik bin Anas
Imam Malik berpendapat bahwa larangan ini lebih ditekankan jika airnya sedikit. Beliau memahami bahwa mandi di air yang sedikit (kurang dari dua qullah) dapat menajiskan air tersebut, sehingga hukumnya haram. Adapun jika airnya banyak, maka makruh hukumnya.
3. Penjelasan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan adab dalam mandi. Beliau berkata: "Para ulama sepakat bahwa jika airnya banyak (mencapai dua qullah) dan tidak berubah sifatnya karena najis, maka air tersebut tetap suci. Namun, mandi langsung di dalamnya adalah makruh karena bertentangan dengan adab yang diajarkan Nabi ﷺ."
4. Penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah untuk menjaga air tersebut dari percikan yang mungkin membawa kotoran, dan juga untuk menjaga perasaan orang lain yang akan menggunakan air tersebut. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami larangan ini sebagai larangan yang bersifat bimbingan (irsyad) untuk menjaga kebersihan.
5. Pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Syaikh Al-Utsaimin menjelaskan dalam Syarh Riyadhus Shalihin bahwa jika airnya banyak, maka mandi di dalamnya tidak menajiskan air tersebut, namun lebih utama mengambil air dengan wadah lalu mandi di luar. Jika airnya sedikit, maka tidak boleh mandi langsung di dalamnya karena akan menajiskan air tersebut.
Kesimpulan dari para ulama:
- Jika airnya sedikit (kurang dari dua qullah) dan mandi di dalamnya akan mengubah sifat air (warna, rasa, atau baunya), maka hukumnya haram karena menajiskan air.
- Jika airnya banyak (dua qullah atau lebih) dan tidak berubah sifatnya, maka hukumnya makruh (tidak disukai) dan lebih utama mengambil air dengan wadah.
- Larangan ini juga mengandung hikmah menjaga adab dan kebersihan, serta menghormati hak orang lain yang membutuhkan air tersebut.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah sahabat yang sangat cinta kepada Rasulullah ﷺ dan sangat teliti dalam menjaga sunnah-sunnah beliau. Suatu ketika, beliau mendengar larangan ini langsung dari Rasulullah ﷺ dan kemudian menyampaikannya kepada umat. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat antusias untuk menyampaikan setiap ajaran Nabi ﷺ, sekecil apapun, karena mereka memahami bahwa dalam setiap ajaran tersebut terdapat hikmah dan kebaikan.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Abu Hurairah pernah berkata: "Aku menghafal dua wadah ilmu dari Rasulullah ﷺ. Satu wadah telah aku sebarkan kepada kalian, dan satu wadah lagi jika aku sebarkan, maka leherku akan terpotong." Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam menyampaikan ilmu, namun tetap menyampaikan apa yang bermanfaat bagi umat.
Kesimpulan Praktis
- Jangan mandi langsung di air yang berdiri (kolam, genangan, atau bak mandi) ketika dalam keadaan junub, terutama jika airnya sedikit.
- Jika airnya banyak (dua qullah atau lebih), lebih utama mengambil air dengan wadah lalu mandi di luar, untuk menjaga adab dan kesucian air.
- Jika airnya sedikit, wajib mengambil air dengan wadah, karena mandi langsung di dalamnya akan menajiskan air tersebut.
- Hikmah larangan ini adalah menjaga kebersihan, menghormati hak orang lain, dan mengajarkan adab yang baik dalam kehidupan sehari-hari.
- Bersungguh-sungguhlah menjaga kesucian, karena kesucian adalah syarat sahnya ibadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.