Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang air (buang hajat) di tempat terbuka. Rasulullah ﷺ memerintahkan agar seseorang menghadap ke timur atau ke barat sebagai gantinya. Perintah ini berlaku bagi orang yang berada di luar bangunan (tempat terbuka), sedangkan di dalam kamar mandi/ruangan tertutup para ulama berbeda pendapat dan yang lebih kuat adalah larangan tersebut tidak berlaku karena adanya penghalang.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 22, Kitab Thaharah):
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الأَنْصَارِيِّ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «إِذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الْغَائِطَ فَلاَ يَسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ وَلَكِنْ لِيُشَرِّقْ أَوْ لِيُغَرِّبْ»
Terjemah: "Apabila salah seorang dari kalian mendatangi tempat buang air, maka janganlah ia menghadap kiblat, tetapi hendaklah ia menghadap ke timur atau ke barat."
Dalil pendukung dari Al-Qur'an — Allah memuliakan kiblat:
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا ۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِي كُنتَ عَلَيْهَا إِلَّا لِنَعْلَمَ مَن يَتَّبِعُ الرَّسُولَ مِمَّن يَنقَلِبُ عَلَىٰ عَقِبَيْهِ ۚ وَإِن كَانَتْ لَكَبِيرَةً إِلَّا عَلَى الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ ۗ وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَّحِيمٌ
(QS. Al-Baqarah [2]: 143)
Terjemah ringkas: "Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat pertengahan… dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang…"
Kaitan ulama & kitab:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan larangan ini dan perbedaan pendapat tentang kamar mandi tertutup.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari merinci hadits-hadits terkait dan menguatkan pendapat bahwa larangan berlaku di tempat terbuka.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas adab-adab buang hajat termasuk masalah ini.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu adab penting dalam Islam saat buang hajat. Perawi hadits ini adalah Abu Ayyub Al-Ansari (Khalid bin Zaid), sahabat Nabi ﷺ yang rumahnya menjadi tempat singgah Nabi saat hijrah ke Madinah.
Makna hadits:
Nabi ﷺ melarang dua hal: (1) menghadap kiblat, dan (2) membelakangi kiblat, ketika buang hajat. Sebagai gantinya, beliau memerintahkan menghadap timur atau barat. Perintah "liyusyarriq aw liyugharrib" (menghadaplah ke timur atau ke barat) adalah arahan praktis bagi penduduk Madinah, karena kiblat berada di arah selatan dari Madinah. Jadi jika seseorang menghadap timur atau barat, ia tidak menghadap maupun membelakangi kiblat.
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat larangan menghadap/membelakangi kiblat berlaku di tempat terbuka (bukan di dalam bangunan). Dalilnya adalah hadits lain dari Ibnu Umar yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah melihat seseorang menghadap kiblat saat buang hajat di tempat terbuka, lalu beliau bersabda agar ia tidak menghadap kiblat. Adapun di dalam bangunan, menurut an-Nawawi, mayoritas ulama membolehkan karena adanya penghalang.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menyebutkan bahwa sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat larangan ini bersifat umum, namun pendapat yang lebih kuat adalah pembedaan antara tempat terbuka dan tertutup, berdasarkan hadits-hadits lain dan praktik para sahabat.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zadul Ma'ad) menegaskan bahwa tujuan larangan ini adalah menjaga kehormatan kiblat, karena kiblat adalah arah yang dimuliakan dalam Islam. Beliau juga menyebutkan hikmah lainnya: menjauhi hal-hal yang bisa mengurangi adab terhadap syiar Allah.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa larangan menghadap/membelakangi kiblat berlaku mutlak, baik di tempat terbuka maupun tertutup, berdasarkan keumuman hadits. Namun pendapat yang lebih kuat — sebagaimana dirajihkan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah pembedaan tersebut, karena adanya dalil yang mengkhususkan.
Catatan penting: Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan jalur yang berbeda, menunjukkan keabsahannya. Imam At-Tirmidzi juga meriwayatkannya dan menilainya hasan shahih.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Ayyub Al-Ansari radhiyallahu 'anhu — sahabat yang mulia — pernah menyampaikan hadits ini ketika beliau berada di negeri Syam. Ketika itu, sebagian orang merasa ragu tentang larangan menghadap kiblat saat buang hajat. Abu Ayyub dengan tegas menyatakan: "Demi Allah, aku tidak tahu apakah aku telah menyampaikan hadits ini atau tidak." Kemudian beliau menegaskan kembali sabda Nabi ﷺ tersebut. (Disebutkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahihnya)
Hikmahnya: Para sahabat sangat berhati-hati dalam menyampaikan hadits Nabi ﷺ, dan mereka tidak segan menegaskan kebenaran meskipun di hadapan orang banyak. Ini mengajarkan kita untuk selalu merujuk kepada sunnah dan tidak mengabaikan adab-adab yang telah diajarkan Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Di tempat terbuka: Jangan menghadap atau membelakangi kiblat saat buang hajat. Menghadaplah ke timur atau barat (atau arah lain yang tidak menghadap/membelakangi kiblat).
- Di dalam kamar mandi/ruangan tertutup: Menurut pendapat yang lebih kuat (an-Nawawi, Ibnu Hajar), larangan ini tidak berlaku karena adanya penghalang. Namun sebagian ulama tetap menganjurkan kehati-hatian.
- Menjaga adab: Ini adalah bentuk penghormatan terhadap kiblat dan syiar Islam.
- Mengikuti sunnah: Hendaknya kita berusaha mengamalkan adab-adab Nabi ﷺ dalam setiap aspek kehidupan, termasuk hal-hal yang tampak kecil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.