Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2173 tentang Larangan mendahului puasa Ramadan sehari atau dua hari

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang kita berpuasa satu atau dua hari sebelum masuk bulan Ramadhan (yaitu puasa "mendahului" Ramadhan) sebagai bentuk kehati-hatian yang berlebihan. Namun, jika seseorang memang punya kebiasaan puasa sunnah sebelumnya—misalnya puasa Senin-Kamis atau puasa Daud—dan kebetulan jatuh pada hari itu, maka ia boleh tetap berpuasa. Intinya: Islam melarang memberat-beratkan diri dan mendahului syariat, tetapi tetap menghargai kebiasaan ibadah yang sudah mapan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 185

```

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

```

Terjemahan: "Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda. Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (gantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."

Ayat ini menegaskan bahwa kewajiban puasa dimulai ketika Ramadhan telah masuk (rukyat/penetapan), bukan sebelumnya. Ini menjadi dasar larangan mendahului Ramadhan.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Yahya bin Abi Katsir, dari Al-Auza'i, dan dicatat oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, no. 2173.

Hadits senada juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah, dengan lafaz yang semakna: "Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa, maka hendaklah ia berpuasa."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam bab yang secara khusus membahas perbedaan riwayat Yahya bin Abi Katsir dan Muhammad bin Amr dari Abu Salamah—menunjukkan ketelitian beliau dalam ilmu rijal dan ilal hadits.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat karahah (makruh) jika dilakukan dengan sengaja mendahului Ramadhan tanpa alasan syar'i.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa larangan ini adalah larangan tanzih (tidak sampai haram), kecuali jika seseorang meyakini puasa itu bagian dari Ramadhan—maka bisa menjadi haram karena bid'ah dalam ibadah.
  • Syaikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menilai hadits ini shahih dan menjelaskan keabsahan pengecualian bagi yang punya kebiasaan puasa.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Rasulullah ﷺ melarang umatnya "mendahului" bulan Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya. Larangan ini bertujuan:

  1. Membedakan antara puasa wajib (Ramadhan) dan puasa sunnah — agar tidak ada kerancuan dan agar Ramadhan terasa istimewa.
  2. Mencegah ghuluw (berlebihan) dalam ibadah — Islam mengajarkan keseimbangan. Mendahului Ramadhan bisa jadi bentuk kehati-hatian berlebihan yang tidak disyariatkan.
  3. Menjaga kekuatan fisik — agar umat siap menjalani puasa sebulan penuh.

Pengecualian dalam hadits:

"Kecuali seseorang yang telah biasa berpuasa sebelumnya, maka silakan dia berpuasa."

Ini menunjukkan bahwa Islam tidak melarang puasa sunnah yang sudah menjadi kebiasaan, seperti:

  • Puasa Senin-Kamis
  • Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak)
  • Puasa Ayyamul Bidh (13, 14, 15 setiap bulan Hijriyah)
  • Puasa nadzar atau qadha

Jika kebetulan hari itu jatuh pada sehari atau dua hari sebelum Ramadhan, maka tidak mengapa tetap berpuasa.

Pemahaman ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani (Fathul Bari) menjelaskan bahwa larangan ini mencakup puasa yang diniatkan untuk "menyambut" Ramadhan atau karena ragu-ragu (syak) apakah Ramadhan sudah masuk. Adapun puasa yang sudah menjadi kebiasaan, tidak termasuk larangan.
  • Imam an-Nawawi (Syarh Shahih Muslim) menegaskan bahwa larangan ini tidak berlaku bagi orang yang berpuasa karena nazar, qadha, kafarah, atau puasa sunnah rutin.
  • Syaikh al-Utsaimin (Syarh Riyadh ash-Shalihin) menambahkan bahwa hikmah larangan ini adalah agar umat tidak menambah-nambah syariat. Ramadhan sudah ditetapkan waktunya oleh Allah, tidak perlu "dibantu" dengan puasa tambahan sebelum masuk.
  • Syaikh al-Fauzan (Fatawa) menjelaskan bahwa larangan ini juga berlaku bagi yang berpuasa karena ragu (syak) apakah Ramadhan sudah masuk atau belum—kecuali jika ia memang punya kebiasaan puasa.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat apakah larangan ini haram atau makruh. Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Syafi'iyah, Hanabilah, dan Malikiyah berpendapat bahwa hukumnya makruh, kecuali jika disertai keyakinan bahwa itu bagian dari Ramadhan atau niat untuk mendahului syariat—maka bisa menjadi haram. Pendapat yang paling kuat adalah makruh tanzih (makruh yang tidak sampai haram), berdasarkan konteks hadits yang memberi pengecualian bagi yang punya kebiasaan puasa.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu—sahabat yang terkenal sangat teliti dalam mengikuti sunnah—biasa berpuasa hampir sepanjang tahun. Ketika ditanya tentang puasa sehari sebelum Ramadhan, beliau tetap berpuasa karena sudah menjadi kebiasaannya. Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami hadits ini dengan baik: larangan mendahului Ramadhan bukan larangan mutlak, tetapi larangan bagi yang tidak punya kebiasaan.

Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah berkata: "Sesungguhnya Allah tidak menerima amalan yang dilakukan karena ragu-ragu. Berpuasalah karena yakin, dan berbukalah karena yakin." Ini mengajarkan kita bahwa ibadah harus dilandasi keyakinan dan kejelasan, bukan keraguan atau kehati-hatian yang berlebihan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali jika kita memang punya kebiasaan puasa sunnah yang jatuh pada hari itu.
  2. Jika ragu apakah Ramadhan sudah masuk, jangan berpuasa kecuali sudah ada penetapan resmi (rukyat atau hisab yang mu'tabar).
  3. Jika punya kebiasaan puasa Senin-Kamis atau puasa Daud, dan kebetulan jatuh sehari sebelum Ramadhan, maka boleh tetap berpuasa.
  4. Jangan memberat-beratkan diri dalam ibadah. Islam mengajarkan kemudahan dan keseimbangan.
  5. Ikuti pemahaman ulama Ahlus Sunnah dalam menyikapi hadits ini, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan ulama lainnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?