Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2172 tentang Larangan puasa sebelum Ramadhan kecuali kebiasaan puasa sunnah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang kita berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan secara khusus (seperti puasa "syak" karena ragu masuknya bulan), kecuali jika puasa tersebut adalah puasa sunnah rutin yang biasa dilakukan seseorang, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Daud. Maka, jika kebetulan jatuh pada hari itu, ia tetap boleh berpuasa. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ agar umatnya tidak memberatkan diri dan tidak menambah-nambah ibadah di luar tuntunan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks Arab hadits di atas sudah Anda cantumkan dengan lengkap. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Hadits terkait lainnya:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ

"Janganlah salah seorang dari kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali jika seseorang yang biasa berpuasa (sunnah) maka silakan ia berpuasa pada hari itu." (HR. Al-Bukhari no. 1914 dan Muslim no. 1082)

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 183

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Penjelasan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan tahrîm (haram) menurut mazhab Syafi'i jika berpuasa dengan niat hati-hati terhadap masuknya Ramadhan (puasa syak). Namun jika berpuasa karena kebiasaan atau nazar, maka tidak mengapa.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil ijma' ulama bahwa puasa pada hari syak (hari yang diragukan) hukumnya haram jika diniatkan sebagai puasa Ramadhan, namun boleh jika diniatkan puasa sunnah atau qadha.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini dengan beberapa penjelasan:

1. Larangan Berpuasa Sebelum Ramadhan

Yang dimaksud larangan di sini adalah berpuasa pada hari ke-29 atau ke-30 Sya'ban ketika ada keraguan apakah besok sudah masuk Ramadhan atau belum. Ini disebut yaumusy syak (hari keraguan).

Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy-Syafi'i menjelaskan bahwa puasa pada hari syak hukumnya haram jika diniatkan sebagai bentuk hati-hati (ihtiyath) untuk Ramadhan. Karena ini termasuk beribadah dengan sesuatu yang belum pasti, dan Rasulullah ﷺ melarangnya.

2. Pengecualian untuk Orang yang Punya Kebiasaan Puasa

Rasulullah ﷺ memberi pengecualian: "kecuali seorang laki-laki yang biasa berpuasa, dan hari itu kebetulan adalah salah satu dari puasa yang biasa dilakukannya."

Maksudnya, jika seseorang memiliki kebiasaan puasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis, puasa Daud (sehari puasa sehari tidak), atau puasa Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, 15), lalu kebetulan hari tersebut jatuh pada hari yang diragukan (29 atau 30 Sya'ban), maka ia tetap boleh berpuasa karena itu adalah puasa rutinnya, bukan karena menyambut Ramadhan.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا حَتَّى يَجِيءَ رَمَضَانُ

"Apabila telah masuk pertengahan Sya'ban, maka janganlah kalian berpuasa sampai datang Ramadhan." (HR. Abu Dawud no. 2337, At-Tirmidzi no. 738)

Namun hadits ini diperselisihkan keshahihannya oleh para ulama. Syaikh Al-Albani menghukuminya dha'if (lemah) karena ada perawi bernama Abdurrahman bin Abdullah bin Mas'ud yang dinilai lemah oleh para ulama hadits. Maka yang kuat adalah hadits larangan mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya.

3. Hikmah Larangan Ini

Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini mengandung hikmah besar, yaitu:

  • Menjaga kejelasan ibadah wajib (Ramadhan) dari campur aduk dengan ibadah sunnah
  • Menutup pintu was-was dan keraguan dalam beribadah
  • Mengajarkan umat untuk tidak berlebihan dalam beribadah (ghuluw)
  • Memberikan tubuh kesempatan istirahat sebelum memulai ibadah sebulan penuh

4. Penerapan dalam Mazhab

  • Mazhab Hanafi: Puasa pada hari syak hukumnya makruh tahrim (mendekati haram) jika diniatkan puasa Ramadhan, namun boleh jika untuk puasa sunnah.
  • Mazhab Maliki: Dimakruhkan berpuasa pada hari syak kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan puasa seseorang.
  • Mazhab Syafi'i: Haram berpuasa pada hari syak dengan niat puasa Ramadhan, boleh jika niat puasa sunnah atau qadha.
  • Mazhab Hanbali: Sama dengan Syafi'i, haram berpuasa pada hari syak dengan niat Ramadhan.

Semua mazhab sepakat bahwa pengecualian berlaku bagi orang yang memiliki kebiasaan puasa sunnah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang ragu apakah besok sudah masuk Ramadhan atau belum, lalu ia berpuasa. Maka Imam Ahmad menjawab dengan tegas: "Barangsiapa berpuasa pada hari syak, maka ia telah bermaksiat kepada Abu Qasim (Nabi ﷺ)."

Ini menunjukkan betapa tegasnya para ulama dalam menjaga sunnah Nabi ﷺ. Mereka tidak memberi ruang bagi hawa nafsu atau perasaan "biar aman" dalam beribadah. Karena ibadah itu harus berdasarkan dalil, bukan berdasarkan perasaan.

Kisah lain, Al-Hasan al-Bashri pernah ditanya tentang seseorang yang berpuasa sepanjang tahun. Maka beliau menjawab: "Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan kepadanya puasa sepanjang tahun, dan ia tidak akan mampu melakukannya. Hendaknya ia berpuasa di bulan Ramadhan dan puasa sunnah yang dianjurkan." Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan keseimbangan dan tidak berlebihan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan secara khusus dengan niat menyambut Ramadhan.
  2. Jika ragu masuknya Ramadhan (hari syak), lebih baik tidak berpuasa kecuali puasa qadha atau nazar yang harus ditunaikan.
  3. Jika memiliki kebiasaan puasa sunnah seperti Senin-Kamis atau puasa Daud, dan kebetulan jatuh pada hari tersebut, maka boleh berpuasa.
  4. Jangan berlebihan dalam ibadah di luar tuntunan Nabi ﷺ, karena kesempurnaan ibadah adalah mengikuti sunnah, bukan menambah-nambah.
  5. Persiapkan diri menyambut Ramadhan dengan memperbanyak doa, taubat, dan membaca Al-Qur'an, bukan dengan puasa yang tidak ada tuntunannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?