Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2154 tentang Anjuran sahur dan menyegerakan shalat setelahnya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat, seperti Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu 'anhu, menunda sahur hingga mendekati waktu shalat Subuh. Mereka sahur, lalu keluar ke masjid, shalat sunnah fajar (qabliyah), dan kemudian shalat Subuh berjamaah. Ini adalah bukti bahwa sahur yang baik adalah yang diakhirkan waktunya, selama masih yakin masuk waktu sahur dan belum terbit fajar.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 2154) dari jalur Silah bin Zufar, bahwa ia sahur bersama Hudzaifah bin Al-Yaman.

Dalil-dalil yang memperkuat anjuran mengakhirkan sahur:

  1. Hadits Riwayat Ahmad dan Al-Bukhari secara Mu'allaq dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

> تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً

> "Makan sahurlah kalian, karena sesungguhnya di dalam sahur itu terdapat keberkahan." (HR. Al-Bukhari secara mu'allaq dalam Shahih-nya, dan Ahmad dalam Musnad-nya)

  1. Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu:

> كُنَّا نَتَسَحَّرُ ثُمَّ نَقُومُ إِلَى الصَّلَاةِ

> "Kami biasa makan sahur, kemudian kami berangkat untuk melaksanakan shalat (Subuh)." (HR. Al-Bukhari no. 1920 dan Muslim no. 1095)

  1. Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu:

> تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ. قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ؟ قَالَ: قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً

> "Kami makan sahur bersama Nabi ﷺ, kemudian beliau berdiri untuk melaksanakan shalat. Aku (Anas) bertanya kepada Zaid: 'Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?' Ia menjawab: 'Sekadar membaca lima puluh ayat.'" (HR. Al-Bukhari no. 1921 dan Muslim no. 1097)

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan salaf sangat memperhatikan pengakhiran waktu sahur. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa kesunnahan sahur adalah mengakhirkannya selama tidak menimbulkan keraguan akan terbitnya fajar. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul-Bari juga menukil kesepakatan ulama tentang dianjurkannya mengakhirkan sahur, dan hadits ini adalah salah satu dalilnya.

Penjelasan Rinci

Hadits yang Anda tanyakan ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya pada Kitab Puasa, Bab Menunda Sahur dan Menyebutkan Perbedaan Mengenai Hal Itu. Ini menunjukkan bahwa para ulama sejak dahulu membahas masalah ini, dan hadits ini menjadi salah satu dasar dalam bab tersebut.

Makna Hadits:

  1. "Saya sahur bersama Hudzaifah" — Ini menunjukkan bahwa para sahabat biasa makan sahur secara berjamaah atau bersama-sama. Silah bin Zufar adalah seorang tabi'in yang mulia, dan ia meriwayatkan langsung dari sahabat Nabi ﷺ, yaitu Hudzaifah bin Al-Yaman.
  2. "Kemudian kami keluar menuju Masjid" — Setelah sahur, mereka langsung berangkat ke masjid. Ini menunjukkan bahwa waktu sahur mereka sangat dekat dengan waktu shalat Subuh.
  3. "Kami shalat dua rakaat Fajr" — Mereka melaksanakan shalat sunnah qabliyah Subuh (dua rakaat fajar) setelah masuk masjid. Ini menunjukkan bahwa mereka masih memiliki waktu yang cukup untuk shalat sunnah sebelum iqamah.
  4. "Kemudian iqamah untuk shalat ditegakkan, dan kami shalat" — Setelah shalat sunnah, iqamah dikumandangkan dan mereka langsung shalat Subuh berjamaah.

Pelajaran dari Hadits:

  • Menunda sahur adalah sunnah. Para sahabat terbiasa mengakhirkan sahur hingga dekat waktu Subuh. Ini adalah bentuk ittiba' kepada Nabi ﷺ.
  • Sahur tidak menghalangi ibadah. Setelah sahur, mereka tetap bersemangat ke masjid dan shalat sunnah. Makan sahur tidak membuat mereka malas beribadah.
  • Keseimbangan antara makan dan ibadah. Sahur adalah sarana untuk kuat berpuasa, bukan tujuan utama. Tujuannya adalah ibadah, dan sahur adalah penolong.

Pendapat Ulama tentang Mengakhirkan Sahur:

Para ulama dari kalangan salaf dan khalaf sepakat bahwa mengakhirkan sahur adalah sunnah. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa mengakhirkan sahur adalah hal yang disukai (mustahab), selama tidak sampai terbit fajar. Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian, dan ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan ulama.

Namun, perlu diperhatikan bahwa "mengakhirkan" di sini adalah selama masih yakin bahwa fajar belum terbit. Jika ragu, maka lebih baik berhenti makan sebelum waktu yang diragukan tersebut. Ini adalah sikap wara' yang diajarkan oleh para ulama, seperti Sufyan Ats-Tsauri dan Al-Awza'i yang sangat berhati-hati dalam masalah ibadah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Silah bin Zufar adalah seorang tabi'in yang dikenal zuhud dan banyak beribadah. Suatu ketika, ia sahur bersama Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu 'anhu. Hudzaifah adalah sahabat yang sangat menjaga rahasia Nabi ﷺ, dan dikenal dengan kecerdasannya.

Setelah sahur, mereka berdua bergegas ke masjid. Di tengah perjalanan, Silah mungkin berpikir, "Wah, sudah dekat waktu Subuh, apakah kita masih sempat shalat sunnah?" Namun Hudzaifah dengan tenang masuk masjid, mengerjakan dua rakaat fajar, lalu berdiri untuk shalat Subuh berjamaah.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa sahur yang diakhirkan tidak membuat seseorang kehilangan shalat sunnah atau shalat berjamaah. Justru, dengan mengatur waktu dengan baik, seorang mukmin bisa menggabungkan antara sunnah sahur, shalat sunnah, dan shalat berjamaah. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang seimbang — tidak menyulitkan, tetapi juga tidak melalaikan.

Kesimpulan Praktis

  1. Bersungguh-sungguhlah untuk makan sahur, karena di dalamnya ada keberkahan, baik keberkahan waktu maupun keberkahan ibadah.
  2. Akhirkanlah waktu sahur selama masih yakin belum terbit fajar. Ini adalah sunnah Nabi ﷺ dan para sahabat.
  3. Jangan lupa shalat sunnah fajar meskipun waktu sempit. Dua rakaat fajar adalah sunnah yang sangat dianjurkan, bahkan lebih baik dari dunia dan seisinya.
  4. Jaga semangat ibadah setelah sahur. Sahur bukan alasan untuk bermalas-malasan, tetapi justru menjadi bekal untuk beribadah dengan lebih baik.
  5. Jika ragu tentang waktu fajar, berhentilah makan lebih awal sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath) dalam ibadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.