Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits yang Anda tanyakan adalah riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu yang berisi perintah untuk makan sahur karena di dalamnya terdapat keberkahan. Riwayat ini dalam Sunan An-Nasa'i disebutkan sebagai hadits mauquf (perkataan sahabat), namun ada riwayat lain yang mengangkatnya menjadi marfu' (sabda Nabi ﷺ). Inti ajaran hadits ini adalah anjuran kuat untuk makan sahur sebelum berpuasa, karena sahur mengandung berkah yang besar, baik berkah syar'i (ketaatan) maupun berkah duniawi (kekuatan fisik).
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah Ta'ala berfirman tentang perintah makan dan minum yang halal sebagai bekal ketaatan:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Dan makan serta minumlah kamu, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."
(QS. Al-A'raf [7]: 31)
Ayat ini menunjukkan bahwa makan dan minum yang dilakukan secara wajar dan tidak berlebihan adalah bagian dari syariat Islam, termasuk makan sahur sebagai bekal ibadah puasa.
2. Hadits Terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, Bab Menyebutkan Perbedaan Pendapat Tentang Abdul Malik bin Abi Sulaiman Dalam Hadits Ini, nomor 2148. Dalam riwayat ini, Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata:
"تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً"
"Makan sahurlah kalian, karena dalam sahur terdapat keberkahan."
Riwayat ini disebutkan sebagai mauquf (perkataan sahabat), namun Ibn Abi Laila meriwayatkannya secara marfu' (disandarkan kepada Nabi ﷺ).
Hadits ini juga diriwayatkan dalam kitab-kitab lain dengan lafaz marfu', di antaranya:
- Shahih Al-Bukhari, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda: "تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً" ("Makan sahurlah kalian, karena dalam sahur terdapat keberkahan.")
- Shahih Muslim, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu dengan lafaz yang serupa.
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nasa'i (w. 303 H) menyusun bab khusus dalam Sunan-nya untuk membahas perbedaan periwayatan hadits ini, menunjukkan ketelitian beliau dalam ilmu hadits.
- Imam Al-Bukhari (w. 256 H) dan Imam Muslim (w. 261 H) memuat hadits ini dalam kitab shahih mereka dengan sanad yang lebih kuat secara marfu'.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan hikmah keberkahan sahur dan perbedaan status hadits ini antara mauquf dan marfu'.
Penjelasan Rinci
Pertama: Status Hadits Antara Mauquf dan Marfu'
Dalam riwayat An-Nasa'i ini, lafaz "تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً" disebutkan sebagai perkataan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu (mauquf). Namun, Ibn Abi Laila meriwayatkannya secara marfu', yaitu disandarkan langsung kepada Nabi ﷺ.
Para ulama hadits menjelaskan bahwa ketika seorang sahabat menyampaikan perkataan yang berisi anjuran ibadah dan mengandung makna syar'i yang tidak mungkin berasal dari ijtihad pribadi, maka hukumnya dianggap marfu' secara maknawi (marfu' hukman). Ini karena sahabat tidak mungkin berkata tentang masalah ibadah kecuali berdasarkan apa yang mereka dengar dari Nabi ﷺ.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits sahur ini memiliki banyak jalur periwayatan yang saling menguatkan, dan yang paling kuat adalah riwayat yang marfu' dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Adapun riwayat mauquf dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, maknanya tetap sama karena beliau adalah sahabat yang mengambil langsung dari Nabi ﷺ.
Kedua: Makna Keberkahan dalam Sahur
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (w. 728 H) menjelaskan bahwa keberkahan sahur mencakup dua hal:
- Berkah syar'i - yaitu mengikuti sunnah Nabi ﷺ dan membedakan diri dari ahli kitab yang tidak makan sahur.
- Berkah badani - yaitu memberikan kekuatan fisik untuk menjalankan ibadah puasa.
Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah (w. 751 H) dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa sahur adalah makanan yang diberkahi karena beberapa alasan:
- Ia menjadi pembeda antara puasa umat Islam dan puasa ahli kitab.
- Ia memberikan kekuatan untuk ibadah di siang hari.
- Ia menjadi sebab bangun di waktu sahur yang merupakan waktu mustajab untuk berdoa.
- Ia mengikuti sunnah Nabi ﷺ yang penuh keberkahan.
Ketiga: Hukum Makan Sahur
Para ulama dari kalangan madzhab yang empat (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad) sepakat bahwa makan sahur hukumnya sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib. Dalilnya adalah hadits ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan anjuran, bukan kewajiban.
Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa makan sahur adalah sunnah, dan tidak ada seorang ulama pun yang mewajibkannya. Bahkan jika seseorang tidak makan sahur, puasanya tetap sah.
Keempat: Waktu Sahur
Para ulama menjelaskan bahwa waktu sahur adalah antara tengah malam hingga terbit fajar, dan yang paling utama adalah mengakhirkannya hingga mendekati waktu imsak (fajar shadiq). Ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh sahabat Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu bahwa jarak antara sahur mereka dengan shalat subuh adalah sekitar membaca lima puluh ayat Al-Qur'an.
Imam Asy-Syafi'i (w. 204 H) dalam Al-Umm menjelaskan bahwa mengakhirkan sahur adalah lebih utama, selama tidak sampai ragu akan terbitnya fajar.
Story Telling
Dikisahkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً"
"Makan sahurlah kalian, karena dalam sahur terdapat keberkahan."
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda:
"فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ"
"Pembeda antara puasa kita dan puasa ahli kitab adalah makan sahur."
(HR. Muslim dari sahabat Amr bin Al-Ash radhiyallahu 'anhu)
Dari sini kita belajar bahwa sahur bukan sekadar kebiasaan makan, tetapi ia adalah identitas ibadah umat Islam yang membedakan kita dari umat lain. Betapa indahnya syariat Islam yang bahkan dalam hal makan pun memberikan keberkahan dan pahala.
Kesimpulan Praktis
- Makan sahur adalah sunnah yang sangat dianjurkan bagi setiap orang yang ingin berpuasa, baik puasa wajib maupun sunnah.
- Keberkahan sahur mencakup berkah syar'i (mengikuti sunnah) dan berkah badani (kekuatan beribadah).
- Hukumnya sunnah, bukan wajib - jika seseorang tidak makan sahur karena alasan tertentu, puasanya tetap sah.
- Waktu terbaik sahur adalah di akhir waktu, mendekati terbit fajar, selama tidak menimbulkan keraguan.
- Niatkan sahur untuk ibadah - agar makan sahur kita bernilai pahala di sisi Allah Ta'ala.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.