Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2141 tentang Penentuan bulan puasa tanpa perhitungan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa umat Islam pada masa Nabi ﷺ adalah umat yang ummi — tidak bergantung pada tulisan dan hitungan dalam menentukan awal bulan. Nabi ﷺ mengajarkan cara praktis menentukan bulan Hijriyah, yaitu dengan melihat hilal (rukyat). Jika hilal tidak terlihat, bulan digenapkan menjadi 30 hari. Ini adalah kaidah penting dalam puasa dan ibadah lainnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, dari jalur Sa'id bin Amr bin Sa'id bin Abi Al-Ash, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi ﷺ:

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لاَ نَحْسِبُ وَلاَ نَكْتُبُ وَالشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا

"Kami adalah umat yang ummi; kami tidak menggunakan perhitungan dan tidak menulis. Bulan itu seperti ini, dan ini, dan ini."

Hadits pendukung — Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

"Berpuasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah (berhari raya) karena melihat hilal. Jika kalian terhalang awan, maka genapkanlah menjadi tiga puluh hari."

Ayat terkait — QS. Al-Baqarah [2]: 185:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

"Bulan Ramadan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda. Maka barangsiapa di antara kalian menyaksikan bulan itu, hendaklah ia berpuasa."

Penjelasan Rinci

Makna "Ummi" dalam hadits ini

Kata ummi dinisbahkan kepada umm (ibu), yaitu keadaan seperti saat dilahirkan — tidak bisa membaca dan menulis. Bangsa Arab sebelum Islam memang mayoritas tidak mengenal baca-tulis dan tidak memiliki sistem kalender tertulis yang mapan. Nabi ﷺ menyebut keadaan ini bukan sebagai celaan, tetapi sebagai kenyataan yang Allah ﷻ jadikan dasar kemudahan dalam syariat.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah: syariat puasa tidak digantungkan pada perhitungan astronomi (hisab), melainkan pada sesuatu yang bisa disaksikan semua orang — yaitu melihat hilal. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada umat, karena rukyat bisa dilakukan oleh orang awam, berbeda dengan hisab yang memerlukan keahlian khusus.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bahwa penentuan awal bulan Hijriyah — khususnya Ramadan dan Syawal — menggunakan rukyat, dan jika tidak memungkinkan, menyempurnakan bulan menjadi 30 hari.

Isyarat jari Nabi ﷺ

Nabi ﷺ memberi isyarat dengan jari-jarinya: tiga kali isyarat pertama dengan mengangkat jari telunjuk pada kali ketiga (isyarat 29 hari), kemudian tiga kali isyarat berikutnya dengan menyempurnakan sepuluh jari (isyarat 30 hari). Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa isyarat ini menunjukkan bahwa bulan Hijriyah tidak lebih dari 30 hari dan tidak kurang dari 29 hari.

Sikap ulama terhadap hisab

Di antara ulama yang tercantum dalam rujukan, Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa yang menjadi patokan dalam puasa dan hari raya adalah rukyat, bukan hisab astronomi. Beliau menyatakan bahwa hadits-hadits tentang rukyat bersifat mutawatir dan menjadi ijma' (kesepakatan) para sahabat.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menetapkan hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan waktu berdasarkan tanda-tanda yang bisa dilihat semua orang, bukan berdasarkan perhitungan yang hanya diketahui sebagian orang. Ini menunjukkan hikmah syariat yang berlaku untuk seluruh lapisan umat.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kaidah: jika hilal terlihat, bulan dimulai; jika tidak terlihat karena awan atau sebab lain, bulan digenapkan 30 hari. Beliau juga menegaskan bahwa menggunakan rukyat adalah yang sesuai sunnah, dan tidak boleh menggantinya dengan hisab dalam penetapan ibadah.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menegaskan bahwa penetapan awal Ramadan dan Syawal harus berdasarkan rukyat atau penyempurnaan 30 hari, sesuai perintah Nabi ﷺ, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.

Perbedaan pendapat

Sebagian ulama belakangan ada yang membolehkan hisab sebagai pendukung rukyat, namun tidak menggantikannya. Namun yang paling kuat menurut dalil — sebagaimana ditegaskan Ibnu Taymiyyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Hajar, An-Nawawi, Al-Utsaimin, dan Bin Baz — adalah bahwa rukyat adalah patokan utama, dan jika tidak memungkinkan maka menyempurnakan 30 hari.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — sahabat yang meriwayatkan hadits ini — sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam masalah rukyat. Ketika orang-orang menyampaikan bahwa hilal telah terlihat, beliau berpuasa. Ketika ada yang menyampaikan hilal Syawal terlihat, beliau berbuka (berhari raya). Beliau tidak berpuasa atau berhari raya hanya berdasarkan perhitungan, tetapi berdasarkan persaksian melihat hilal, sesuai hadits yang beliau riwayatkan sendiri dari Nabi ﷺ.

Al-Hasan al-Bashri — seorang tabi'in besar — pernah menyatakan bahwa kaum muslimin sejak masa Nabi ﷺ hingga masa beliau selalu berpuasa dan berhari raya berdasarkan rukyat, dan ini adalah jalan yang diikuti para sahabat dan tabi'in.

Hikmahnya: konsistensi salaf dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam masalah ibadah, termasuk penentuan waktu puasa, adalah teladan bagi kita.

Kesimpulan Praktis

  1. Awal Ramadan dan Syawal ditentukan dengan rukyat (melihat hilal), bukan dengan hisab semata.
  2. Jika hilal tidak terlihat karena awan, hujan, atau sebab lain, maka bulan digenapkan menjadi 30 hari.
  3. Bulan Hijriyah tidak lebih dari 30 hari dan tidak kurang dari 29 hari.
  4. Ikutilah keputusan pemerintah muslim yang sah dalam penetapan awal bulan, selama berdasarkan rukyat atau penyempurnaan 30 hari, untuk menjaga persatuan umat.
  5. Jangan berlebihan (ghuluw) dalam masalah ini dengan saling mencela; kembalikan kepada dalil dan pemahaman ulama Ahlus Sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?