Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa penetapan awal bulan Ramadhan dan hari raya didasarkan pada rukyat (melihat hilal), bukan pada perhitungan astronomi (hisab). Nabi ﷺ mengajarkan bahwa umat ini adalah umat yang ummi (tidak pandai menulis dan berhitung), sehingga cara yang mudah dan pasti adalah dengan melihat hilal. Jika terhalang awan, maka genapkanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hari.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 2140) dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Lafaznya:
> إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسِبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا
Artinya: "Kami adalah umat yang ummi, kami tidak menulis dan tidak menghitung. Bulan itu seperti ini, ini, dan ini." Beliau mengisyaratkan dengan jari-jarinya tiga kali, yang menunjukkan bulan itu kadang 29 hari.
2. Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim
Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, dengan lafaz:
> الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا – ثَلَاثًا – وَفِي الثَّالِثَةِ قَبَضَ إِبْهَامَهُ
Artinya: "Bulan itu seperti ini, ini, dan ini – tiga kali – dan pada kali ketiga beliau menggenggam ibu jarinya." Ini menunjukkan bahwa bulan itu bisa 29 hari.
3. Hadits Riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah
Imam Muslim meriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
> صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Artinya: "Berpuasalah karena melihat hilal, dan berbukalah karena melihatnya. Jika kalian terhalang (mendung), maka sempurnakanlah bilangan Sya'ban menjadi tiga puluh hari."
4. Dalil Al-Qur'an
Allah Ta'ala berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 185:
<p style="text-align: right; direction: rtl;">شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ</p>
Artinya: "Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang benar dan yang batil). Maka barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, maka berpuasalah."
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa penetapan puasa tidak boleh menggunakan hisab, karena Nabi ﷺ mengaitkan ibadah ini dengan rukyat.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menegaskan bahwa jumhur (mayoritas) ulama berpendapat wajibnya rukyat dan tidak sah menggunakan hisab untuk menetapkan awal bulan Ramadhan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama bahwa hisab tidak dijadikan patokan, karena Nabi ﷺ menyebut alasan ummi (tidak pandai menulis dan berhitung) sebagai 'illah (alasan hukum).
Penjelasan Rinci
Makna "Ummi" dalam Hadits:
Nabi ﷺ menyebut umat ini sebagai ummatun ummiyyah — bukan berarti umat ini bodoh atau tidak boleh belajar, tetapi ini adalah penyebutan kondisi asal umat Arab saat itu yang mayoritas tidak pandai membaca, menulis, dan berhitung. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah: "Kami tidak bergantung pada perhitungan bintang dan hisab, karena itu adalah ilmu yang rumit. Maka cara yang kami ajarkan kepada kalian adalah cara yang mudah, yaitu rukyat."
Pelajaran dari Hadits:
- Rukyat adalah ibadah yang mudah — Allah tidak membebani hamba-Nya dengan ilmu yang sulit. Siapa pun bisa melihat hilal, baik ia pandai berhitung maupun tidak.
- Hisab tidak dijadikan patokan — Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab. Imam Ahmad bin Hanbal berkata: "Hisab tidak boleh dijadikan dasar, dan tidak boleh berpuasa kecuali dengan rukyat."
- Bulan bisa 29 atau 30 hari — Nabi ﷺ mengisyaratkan dengan jari-jarinya untuk mengajarkan bahwa bulan qamariyah itu tidak selalu genap 30 hari. Terkadang 29 hari, terkadang 30 hari.
- Jika hilal tidak terlihat karena mendung — Maka genapkanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hari, sebagaimana hadits Abu Hurairah di atas.
Pendapat yang Kuat:
Mayoritas ulama — di antaranya Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan para ulama hadits seperti Al-Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa'i — berpendapat bahwa rukyat adalah satu-satunya cara penetapan awal bulan puasa. Adapun pendapat yang membolehkan hisab adalah pendapat yang lemah dan menyelisihi zhahir hadits.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: "Yang wajib adalah berpegang pada rukyat, baik terlihat oleh satu orang yang adil maupun dua orang. Adapun hisab, maka tidak dianggap dalam penetapan ibadah puasa berdasarkan sabda Nabi ﷺ: 'Kami adalah umat yang ummi...'"
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — sangat bersemangat dalam mencari hilal. Beliau dan para sahabat lainnya sering berkumpul di luar kota Madinah untuk melihat hilal Ramadhan. Suatu malam, beliau melihat hilal dengan mata kepala sendiri, lalu beliau berpuasa keesokan harinya.
Ibnu Umar juga dikenal sebagai sahabat yang paling ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau tidak mau berpuasa kecuali setelah melihat hilal atau setelah ada kabar dari sahabat lain yang melihatnya. Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami betul bahwa ibadah ini dibangun di atas kepastian, bukan perkiraan.
Hikmah dari kisah ini: Ketaatan kepada Nabi ﷺ dalam hal yang tampak sederhana ini membawa keberkahan. Mereka tidak mempersulit diri dengan perhitungan rumit, tetapi cukup melihat dengan mata kepala sendiri — dan itulah yang diajarkan oleh Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Berpuasalah ketika melihat hilal atau ketika ada kabar dari pemerintah/ulama yang terpercaya.
- Jangan menggunakan hisab sebagai patokan utama, karena ini menyelisihi zhahir hadits Nabi ﷺ.
- Jika hilal tidak terlihat karena mendung atau kabut, maka sempurnakanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hari.
- Ikuti keputusan pemerintah dalam penetapan awal Ramadhan dan hari raya, karena ini adalah bentuk persatuan umat dan menghindari perpecahan.
- Jangan berdebat tentang perbedaan penetapan jika sudah ada keputusan resmi, karena perbedaan itu adalah hal yang diperselisihkan ulama, dan yang terbaik adalah mengikuti imam/pemimpin kaum muslimin.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.