Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa seorang wanita yang sedang nifas (setelah melahirkan) tetap diperintahkan mandi lalu berihram ketika hendak menunaikan haji atau umrah. Jadi nifas tidak menghalangi seseorang untuk memulai ihram, meskipun ia belum suci sepenuhnya. Ini menunjukkan kemudahan dan kasih sayang syariat Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Thaharah, Bab Mandi Setelah Nifas, nomor 214, dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ، قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، فِي حَدِيثِ أَسْمَاءَ بِنْتِ عُمَيْسٍ حِينَ نُفِسَتْ بِذِي الْحُلَيْفَةِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ لأَبِي بَكْرٍ "مُرْهَا أَنْ تَغْتَسِلَ وَتُهِلَّ"
Terjemahan: "Dari Jabir bin Abdullah, dalam hadits Asma' binti Umays ketika ia melahirkan di Dzul Hulaifah, bahwa Rasulullah ﷺ berkata kepada Abu Bakar: 'Suruh dia untuk mandi dan masuk Ihram.'"
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan perintah bersuci dan kesucian:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
QS. Al-Baqarah [2]: 222
" Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang bersuci."
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan bahwa nifas tidak menghalangi seorang wanita untuk berihram (memulai haji atau umrah). Dalam kisah ini, Asma' binti Umays radhiyallahu 'anha melahirkan di Dzul Hulaifah (miqat), lalu Nabi ﷺ memerintahkan Abu Bakar untuk menyuruhnya mandi dan berihram.
Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam kitab beliau, menunjukkan bahwa beliau menganggapnya sebagai dalil dalam bab mandi setelah nifas. Para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa wanita nifas tetap boleh mandi dan berihram, meskipun darah nifasnya masih keluar. Mandi di sini bukanlah mandi wajib karena suci dari nifas, melainkan mandi sunnah untuk bersih-bersih sebelum berihram.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan Asma' untuk mandi dan berihram, dan beliau tidak memerintahkan untuk menunggu sampai suci. Ini menunjukkan bahwa ihram adalah ibadah yang boleh dilakukan meskipun masih dalam keadaan nifas, karena ihram bukanlah ibadah yang mensyaratkan suci dari hadats besar seperti shalat.
Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa wanita nifas dan haid boleh berihram, boleh mandi, dan boleh melakukan semua manasik haji kecuali thawaf di Ka'bah sampai mereka suci. Ini adalah pendapat yang disepakati oleh mayoritas ulama.
Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat-riwayatnya juga berpendapat demikian. Imam Malik dalam Al-Muwaththa' juga menyebutkan hadits ini sebagai dalil.
Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar: sebagian ulama seperti Al-Hasan al-Bashri dan Atha' bin Abi Rabah berpendapat bahwa wanita nifas boleh mandi dan berihram, tetapi tidak boleh thawaf sampai suci. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil, karena Nabi ﷺ tidak memerintahkan Asma' untuk menunggu suci sebelum berihram.
Story Telling
Kisah ini terjadi ketika Nabi ﷺ dan para sahabat hendak menunaikan haji. Asma' binti Umays, istri Abu Bakar ash-Shiddiq, melahirkan di Dzul Hulaifah, yaitu tempat miqat bagi penduduk Madinah. Ketika itu, Asma' sedang dalam keadaan nifas. Abu Bakar radhiyallahu 'anhu bertanya kepada Nabi ﷺ tentang keadaan istrinya. Nabi ﷺ dengan lembut dan penuh kasih sayang bersabda: "Suruh dia untuk mandi dan masuk Ihram." Asma' pun mandi dan berihram, lalu beliau melanjutkan perjalanan haji bersama Nabi ﷺ. Kisah ini menunjukkan betapa Islam memberikan kemudahan bagi wanita, dan betapa Nabi ﷺ memperhatikan kebutuhan kaum wanita dalam ibadah. (Sumber: Shahih Muslim, Sunan An-Nasa'i, dan penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari)
Kesimpulan Praktis
- Wanita yang sedang nifas tetap boleh mandi dan berihram untuk haji atau umrah.
- Nifas tidak menghalangi seseorang untuk memulai ihram, karena ihram bukan ibadah yang mensyaratkan suci dari hadats besar.
- Wanita nifas tidak boleh thawaf di Ka'bah sampai suci, berdasarkan kesepakatan ulama.
- Mandi yang diperintahkan dalam hadits ini adalah mandi sunnah untuk bersih-bersih, bukan mandi wajib karena suci dari nifas.
- Hendaknya kita mengikuti petunjuk Nabi ﷺ yang penuh kemudahan dan kasih sayang, terutama dalam ibadah bagi wanita.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.