Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu dasar penting dalam penetapan awal dan akhir bulan Ramadhan. Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa kita berpuasa dan berhari raya berdasarkan rukyah (melihat hilal). Jika hilal tidak terlihat karena mendung atau terhalang, maka kita menyempurnakan hitungan bulan Sya'ban menjadi 30 hari. Ini adalah kemudahan dan kepastian dari syariat agar umat tidak bingung dan berselisih.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 2138) dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang semakna.
Berikut teks hadits dalam bahasa Arab beserta artinya:
Teks Arab (sebagaimana yang Anda sebutkan):
> أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ، قَالَ حَدَّثَنَا هَارُونُ، قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيٌّ، - هُوَ ابْنُ الْمُبَارَكِ - قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " الشَّهْرُ يَكُونُ تِسْعَةً وَعِشْرِينَ وَيَكُونُ ثَلاَثِينَ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ "
Terjemahan: "Bulan itu bisa dua puluh sembilan hari dan bisa tiga puluh hari. Apabila kalian melihatnya (hilal), maka berpuasalah. Apabila kalian melihatnya, maka berbukalah (berhari raya). Jika ia tertutup dari kalian (mendung), maka sempurnakanlah hitungannya (menjadi 30 hari)."
Dalil lain yang memperkuat makna ini adalah firman Allah ﷻ:
QS. Al-Baqarah [2]: 185
> شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Terjemahan: "Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, maka berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur."
Ayat ini memerintahkan untuk menyempurnakan hitungan (ikmal al-'iddah) jika tidak mampu melihat hilal, sebagaimana dijelaskan dalam hadits di atas.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in serta imam-imam mazhab telah membahas hadits ini dengan sangat mendalam. Berikut beberapa poin penting dari pemahaman mereka:
- Perintah Rukyah (Melihat Hilal): Hadits ini dengan tegas memerintahkan umat Islam untuk memulai puasa Ramadhan dan berhari raya Idul Fitri berdasarkan rukyah (melihat hilal) atau istikmal (menyempurnakan hitungan bulan menjadi 30 hari) jika hilal tidak terlihat. Ini adalah perintah dari Nabi ﷺ yang bersifat umum bagi seluruh umat.
- Makna "Fain Ghumma 'Alaikum" (Jika Tertutup): Para ulama menjelaskan bahwa frasa ini berarti keadaan di mana langit mendung atau berawan sehingga hilal tidak dapat terlihat pada malam ke-30. Dalam kondisi ini, perintahnya jelas: sempurnakanlah hitungan bulan Sya'ban menjadi 30 hari. Ini adalah bentuk kehati-hatian dan kepastian dalam ibadah.
- Pandangan Ulama tentang Rukyah vs Hisab:
- Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam empat mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa penetapan awal Ramadhan dan hari raya harus berdasarkan rukyah atau istikmal. Pendapat ini berdasarkan keumuman hadits-hadits shahih, termasuk hadits yang sedang kita bahas. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa perintah rukyah adalah perintah syariat yang harus diikuti, dan tidak boleh digantikan dengan hisab (perhitungan astronomi) semata.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah juga menegaskan bahwa pendapat yang kuat adalah wajibnya rukyah, karena ini adalah perintah tekstual dari Nabi ﷺ. Beliau menjelaskan bahwa hisab hanyalah alat bantu, bukan penentu hukum syariat.
- Hikmah di Balik Perintah Ini: Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa syariat ini mengandung hikmah yang besar, yaitu:
- Kemudahan: Umat tidak dibebani untuk menghitung kalender secara rumit. Cukup dengan melihat hilal yang bisa dilakukan siapa saja.
- Persatuan: Perintah ini menyatukan umat dalam satu putusan berdasarkan kesaksian yang jelas, menghindari perselisihan yang disebabkan perhitungan yang berbeda.
- Ketaatan Mutlak: Ini adalah bentuk penghambaan diri kepada perintah Rasulullah ﷺ, walaupun secara zhahirnya mungkin ada cara lain yang tampak lebih "ilmiah". Ketaatan kepada Nabi adalah inti dari keimanan.
Story Telling
Dahulu, pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, beliau sangat memperhatikan masalah rukyatul hilal. Diriwayatkan bahwa beliau mengumpulkan orang-orang untuk mencari hilal Ramadhan. Suatu ketika, seorang badui datang dan bersaksi bahwa dia melihat hilal. Umar bertanya kepadanya dengan teliti tentang bentuk dan posisinya. Setelah yakin dengan kesaksiannya, Umar pun memerintahkan umat untuk berpuasa.
Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat berhati-hati dan komitmen terhadap perintah Nabi ﷺ untuk berpegang pada rukyah. Mereka tidak mempersulit diri dengan perhitungan yang rumit, namun juga tidak mudah menerima kesaksian tanpa kejelasan. Ini adalah adab dalam beribadah: mengikuti sunnah dengan penuh ketelitian dan keikhlasan.
Kesimpulan Praktis
Berikut poin-poin yang bisa kita amalkan dari hadits ini:
- Berpegang pada Rukyah: Mulailah berpuasa Ramadhan dan berhari raya Idul Fitri berdasarkan penglihatan hilal oleh pihak yang berwenang dan terpercaya di negeri kita.
- Sempurnakan Hitungan: Jika hilal tidak terlihat pada malam ke-30, maka kita menyempurnakan bulan yang berjalan menjadi 30 hari. Jangan berpuasa atau berhari raya tanpa dasar yang jelas.
- Jauhi Perselisihan: Terimalah keputusan pemerintah/lembaga resmi yang telah menetapkan berdasarkan rukyah, karena ini adalah cara untuk menjaga persatuan umat.
- Ikhlas dan Taat: Niatkan semua ibadah ini semata-mata untuk mentaati perintah Allah dan Rasul-Nya ﷺ, bukan karena hawa nafsu atau adat kebiasaan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.