Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan bahwa jumlah hari dalam satu bulan itu bisa 29 atau 30 hari. Beliau mempraktikkan dengan jari-jarinya: pada kali pertama dan kedua beliau menunjukkan seluruh jari (30 hari), dan pada kali ketiga beliau mengurangi satu jari (29 hari). Ini adalah dalil bahwa penetapan awal dan akhir bulan Ramadhan didasarkan pada ru'yatul hilal (melihat bulan sabit), bukan dengan perhitungan hisab yang pasti. Jika hilal tidak terlihat, maka kita menyempurnakan bulan menjadi 30 hari.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i (No. 2135) dari Sa'd bin Abi Waqqas radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda sambil memperagakan dengan jari:
الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا
"Bulan itu seperti ini, seperti ini, dan seperti ini."
Pada kali ketiga, beliau menggenggam (mengurangi) satu jarinya, menunjukkan bahwa bulan itu terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat yang sama dengan lafaz yang lebih lengkap:
الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا – وَعَقَدَ الْخِنْصَرَ فِي الثَّالِثَةِ
"Bulan itu seperti ini, seperti ini, dan seperti ini – dan beliau menggenggam jari kelingking pada kali yang ketiga." (HR. Bukhari no. 1979, Muslim no. 1080)
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
QS. Al-Baqarah [2]: 185
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, maka berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur."
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung pelajaran penting tentang penetapan awal bulan dalam Islam, khususnya bulan Ramadhan dan bulan-bulan ibadah lainnya.
1. Penjelasan Makna Hadits
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa maksud hadits ini adalah Nabi ﷺ mengajarkan bahwa bulan itu terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari. Beliau memperagakan dengan sepuluh jarinya dua kali penuh (menunjukkan 30 hari), lalu pada kali ketiga beliau menggenggam satu jari (menunjukkan 29 hari). Ini adalah isyarat bahwa umat Islam tidak boleh memastikan jumlah hari bulan secara mutlak, melainkan harus melihat hilal.
2. Kaitannya dengan Ru'yatul Hilal
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa penetapan awal bulan didasarkan pada ru'yatul hilal (melihat bulan sabit). Jika hilal terlihat pada malam ke-30, maka bulan itu 29 hari. Jika tidak terlihat, maka bulan digenapkan menjadi 30 hari. Ini sesuai dengan sabda Nabi ﷺ dalam hadits lain:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
"Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal." (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Hikmah di Balik Isyarat Tangan
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa isyarat Nabi ﷺ dengan jari-jarinya ini menunjukkan bahwa penetapan ibadah seperti puasa tidak boleh didasarkan pada perkiraan atau hisab semata, tetapi harus berdasarkan pengamatan langsung terhadap hilal. Ini juga mengajarkan kemudahan, karena Allah tidak membebani hamba-Nya dengan perhitungan astronomi yang rumit.
4. Pendapat Ulama tentang Hisab
Di antara ulama yang tercantum dalam daftar rujukan, terdapat perbedaan pendapat tentang bolehnya menggunakan hisab (perhitungan astronomi) dalam penetapan awal bulan:
- Mayoritas ulama (termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik, dan Abu Hanifah) berpendapat bahwa ru'yatul hilal adalah satu-satunya cara penetapan awal bulan. Ini berdasarkan zhahir hadits-hadits Nabi ﷺ.
- Sebagian ulama seperti Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim membolehkan hisab bagi orang yang tidak memungkinkan melihat hilal, namun tetap menekankan bahwa ru'yah adalah cara utama yang diajarkan Nabi ﷺ.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menegaskan bahwa pendapat yang kuat adalah wajibnya berpegang pada ru'yatul hilal, dan tidak boleh menggunakan hisab untuk menetapkan awal Ramadhan atau hari raya, karena ini adalah perkara ibadah yang telah ditetapkan caranya oleh syariat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sa'd bin Abi Waqqas radhiyallahu 'anhu – salah satu dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga – pernah menyampaikan hadits ini kepada anaknya, Muhammad. Beliau memperagakan langsung bagaimana Nabi ﷺ mengajarkan tentang bilangan bulan. Ini menunjukkan perhatian para sahabat dalam menjaga sunnah Nabi ﷺ dan menyampaikannya kepada generasi berikutnya dengan detail, termasuk gerakan tangan beliau.
Hikmahnya: Para sahabat tidak hanya menghafal perkataan Nabi ﷺ, tetapi juga memperhatikan gerakan dan isyarat beliau, karena semua itu adalah bagian dari petunjuk yang diajarkan. Ini mengajarkan kita untuk teliti dalam mengambil ilmu dan menyampaikannya dengan amanah.
Kesimpulan Praktis
- Berpegang pada ru'yatul hilal dalam menentukan awal dan akhir bulan Ramadhan, sesuai sunnah Nabi ﷺ.
- Jangan memastikan jumlah hari bulan tanpa dasar syariat; jika hilal tidak terlihat, sempurnakan bulan menjadi 30 hari.
- Terima keputusan pemerintah dalam penetapan awal Ramadhan dan hari raya selama berdasarkan syariat, karena persatuan umat lebih utama.
- Amalkan dengan ikhlas dan jangan jadikan perbedaan penetapan awal bulan sebagai sebab perpecahan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.