Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama tentang hukum istihadah (darah penyakit yang keluar di luar kebiasaan haid). Intinya, seorang wanita yang mengalami istihadah tetap wajib shalat dan puasa, karena darah tersebut bukan haid, melainkan darah dari pembuluh darah (istilah medisnya: pembuluh darah pecah/robek). Yang membedakan hukumnya adalah siklus haid yang biasa—ketika haid datang, ia berhenti shalat; ketika haid selesai, ia mandi dan kembali shalat.
---
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan (tentang kewajiban shalat dan bahwa Allah tidak memberatkan hamba-Nya):
QS. Al-Baqarah [2]: 286
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 212), juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Dalam riwayat lain (HR. Al-Bukhari no. 306), Rasulullah ﷺ bersabda:
"إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ، فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي"
"Sesungguhnya itu adalah pembuluh darah, bukan haid. Apabila haid datang, tinggalkanlah shalat; dan apabila haid telah pergi, bersihkanlah darah itu darimu lalu shalatlah."
Kaitan dengan ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar bahwa wanita mustahadhah (yang mengalami istihadah) wajib shalat dan tidak boleh meninggalkannya.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa darah istihadah tidak menghalangi shalat, puasa, dan ibadah lainnya karena ia bukan haid.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa yang menjadi patokan adalah kebiasaan haid wanita tersebut, bukan jumlah hari keluarnya darah.
---
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah sepakat bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Definisi Istihadah
Istihadah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita di luar kebiasaan haid, baik karena penyakit, gangguan rahim, atau sebab lainnya. Ini berbeda dengan haid yang merupakan darah alami yang keluar secara periodik.
2. Hukum Wanita Mustahadhah
Berdasarkan hadits ini, wanita yang mengalami istihadah:
- Tetap wajib shalat dan puasa Ramadhan.
- Boleh membaca Al-Qur'an, menyentuh mushaf, dan beribadah lainnya.
- Tidak dianggap berhadats besar selama darah istihadah keluar, tetapi ia tetap berwudhu untuk setiap shalat.
Imam Ibn Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zaad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberikan solusi yang sangat bijaksana: wanita mustahadhah tidak disuruh meninggalkan shalat sama sekali, tetapi juga tidak disuruh shalat dalam keadaan haid. Solusinya adalah dengan membedakan antara darah haid dan darah istihadah.
3. Patokan Haid: Kebiasaan atau Siklus?
Dalam hadits ini, Nabi ﷺ bersabda: "Apabila haid datang, tinggalkanlah shalat; dan apabila haid telah pergi, bersihkanlah darah itu lalu shalatlah."
Para ulama berbeda pendapat tentang bagaimana menentukan "datang" dan "pergi"nya haid:
- Pendapat jumhur (mayoritas ulama) termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah: yang menjadi patokan adalah kebiasaan haid wanita tersebut. Jika biasanya haid 6 hari, maka ia berhenti shalat selama 6 hari itu, lalu mandi dan shalat kembali meskipun darah masih keluar setelahnya (karena itu dianggap istihadah).
- Pendapat Imam Malik: wanita mustahadhah harus membedakan warna darah. Darah haid berwarna hitam pekat dan berbau, sedangkan darah istihadah berwarna merah cerah dan encer. Ini berdasarkan riwayat dari Fatimah binti Abi Hubaish yang darahnya tidak pernah berhenti.
- Syaikh Al-Albani dalam Irwa' Al-Ghalil cenderung menggabungkan kedua pendapat: patokan utamanya adalah kebiasaan, namun jika tidak memiliki kebiasaan yang jelas, maka dibedakan berdasarkan sifat darah.
4. Cara Bersuci bagi Wanita Mustahadhah
Nabi ﷺ bersabda: "Cuci darah dari dirimu dan shalatlah." Ini menunjukkan bahwa wanita mustahadhah:
- Mencuci kemaluannya dari darah sebelum shalat.
- Berwudhu untuk setiap shalat (menurut pendapat yang kuat).
- Tidak perlu mandi setiap kali hendak shalat, karena mandi hanya wajib setelah haid selesai.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari menjelaskan bahwa perintah mencuci darah ini menunjukkan bahwa darah istihadah dihukumi seperti najis biasa yang harus dibersihkan, bukan hadats yang mengharuskan mandi.
---
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Fatimah binti Abi Hubaish adalah seorang wanita yang mengalami pendarahan terus-menerus. Ia datang kepada Rasulullah ﷺ dengan perasaan cemas dan bertanya: "Wahai Rasulullah, saya adalah wanita yang mengalami istihadah dan tidak pernah suci. Apakah saya harus meninggalkan shalat?"
Rasulullah ﷺ menjawab dengan penuh kelembutan: "Tidak, itu hanyalah pembuluh darah, bukan haid. Apabila haid datang, tinggalkanlah shalat; dan apabila haid telah pergi, bersihkanlah darah itu lalu shalatlah."
Dalam riwayat lain (HR. Abu Dawud), Rasulullah ﷺ juga bersabda kepadanya: "Berwudhulah untuk setiap shalat sampai datang waktu haid berikutnya."
Kisah ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan kemudahan bagi wanita. Tidak ada paksaan untuk meninggalkan ibadah karena kondisi yang bukan kesalahannya. Justru Islam memberikan solusi yang jelas dan praktis.
---
Kesimpulan Praktis
- Wanita mustahadhah tetap wajib shalat dan puasa — darah istihadah tidak menghalangi ibadah.
- Yang menjadi patokan adalah kebiasaan haid — jika sudah masuk waktu haid biasa, ia berhenti shalat; jika sudah selesai masa haid biasanya, ia mandi dan kembali shalat meskipun darah masih keluar.
- Cara bersuci: cuci kemaluan, ganti pembalut/pembalut kain, dan berwudhu untuk setiap shalat.
- Tidak perlu mandi setiap kali shalat — mandi hanya wajib setelah haid benar-benar selesai.
- Jika ragu tentang siklus haid, konsultasikan dengan dokter atau ulama terpercaya untuk memastikan kondisi kesehatannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.