Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2118 tentang Menentukan awal puasa dengan melihat hilal atau menghitung tiga puluh hari

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa penentuan awal dan akhir bulan Ramadan harus berdasarkan ru’yah (melihat hilal) secara langsung. Jika hilal tidak terlihat karena cuaca mendung atau penghalang lainnya, maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi tiga puluh hari. Ini adalah kaidah baku dalam ibadah puasa yang disepakati para ulama Ahlus Sunnah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dan dicatat oleh Imam an-Nasa’i dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, Bab “Menyempurnakan Bulan Sya’ban Tiga Puluh Hari Jika Terhalang”. Redaksi haditsnya:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا ثَلاَثِينَ

“Berpuasalah karena melihat hilal, dan berbukalah (berhari raya) karena melihat hilal. Jika kalian terhalang (oleh awan), maka genapkanlah menjadi tiga puluh hari.”

Hadits ini juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna, dan menjadi dalil utama dalam masalah ru’yah hilal.

Ayat Al-Qur’an yang menjadi landasan umum:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

(QS. Al-Baqarah [2]: 185)

“Maka barangsiapa di antara kamu menyaksikan (masuknya) bulan (Ramadan), hendaklah ia berpuasa.”

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan kewajiban puasa bagi yang menyaksikan bulan Ramadan, dan sunnah Nabi ﷺ merinci cara menetapkannya, yaitu dengan ru’yah atau menggenapkan tiga puluh hari.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

  1. Ru’yah sebagai dasar penetapan

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa ru’yah yang dimaksud adalah melihat hilal dengan mata kepala, bukan perhitungan astronomi semata. Jika hilal terlihat, puasa dimulai; jika tidak, bulan digenapkan tiga puluh hari. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan imam mazhab.

  1. Makna “فَاقْدُرُوا ثَلاَثِينَ”

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah “faqduruu tsalatsiin” berarti menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari, bukan menakwil dengan perhitungan hisab. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha’if al-Ma’arif menambahkan bahwa ini adalah bentuk kehati-hatian dalam ibadah dan menutup pintu perselisihan.

  1. Perbedaan pendapat di antara ulama

Sebagian ulama seperti Ibnu Suraij (dari kalangan Syafi’iyah) dan sebagian ahli hisab berpendapat boleh menggunakan perhitungan astronomi jika hilal tertutup awan. Namun Ibnu Taymiyyah dalam Majmu’ al-Fatawa menegaskan bahwa pendapat yang benar adalah mengikuti zahir hadits: ru’yah atau menggenapkan tiga puluh hari. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma’ad juga menguatkan bahwa syariat tidak membebani manusia dengan sesuatu yang tidak mampu mereka lihat, dan hisab bukanlah pengganti ru’yah.

  1. Hikmah

Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah menyebutkan bahwa perintah menggenapkan tiga puluh hari mengandung hikmah keseragaman dan menghindari perpecahan. Umat diperintahkan untuk bersatu dalam memulai dan mengakhiri puasa berdasarkan kesepakatan pemimpin atau ru’yah yang sah.

Kesimpulannya, pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah wajibnya ru’yah atau menggenapkan tiga puluh hari, sebagaimana ditegaskan oleh mayoritas ulama dalam daftar.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal, dan jangan berbuka hingga melihat hilal. Jika terhalang, maka genapkanlah tiga puluh hari.’” (HR. Bukhari dan Muslim).

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang mengandalkan hisab, lalu beliau menjawab: “Tidak, kita berpuasa berdasarkan ru’yah sebagaimana perintah Nabi ﷺ.” Kisah ini menunjukkan betapa para salaf sangat berpegang pada zahir hadits dan menjauhi takwil yang tidak berdasar.

Kesimpulan Praktis

  • Puasa Ramadan dimulai dan diakhiri dengan melihat hilal secara langsung.
  • Jika hilal tidak terlihat karena awan atau penghalang, genapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.
  • Jangan mendahulukan perhitungan hisab di atas ru’yah, karena dalil yang shahih lebih kuat.
  • Ikuti keputusan pemerintah atau lembaga yang berwenang dalam penetapan hilal untuk menjaga persatuan.
  • Perbanyak doa dan persiapan menyambut Ramadan sejak Sya’ban.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?