Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2117 tentang Hitung tiga puluh hari jika hilal tidak terlihat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu dalil pokok dalam penetapan awal dan akhir bulan Ramadhan. Rasulullah ﷺ memerintahkan kita untuk berpuasa dan berbuka (berhari raya) berdasarkan rukyatul hilal (melihat bulan sabit). Apabila hilal tidak terlihat karena cuaca mendung atau terhalang, maka kita menyempurnakan bulan Sya'ban menjadi 30 hari. Ini adalah bentuk kehati-hatian dan kepastian dalam beribadah, agar kita tidak berpuasa atau berhari raya berdasarkan perkiraan yang tidak pasti.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 2117) dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan lafaz yang semakna.

Dalil Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

"Maka barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban puasa Ramadhan dikaitkan dengan masuknya bulan tersebut, yang diketahui melalui ru'yatul hilal.

Hadits terkait:

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا

"Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi (tidak pandai menulis dan berhitung). Bulan itu adalah demikian dan demikian." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya berpuasa dan berbuka berdasarkan ru'yat, dan jika hilal tertutup, maka bulan digenapkan menjadi 30 hari. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

  1. Perintah Berpuasa dan Berbuka Berdasarkan Ru'yat: Sabda Nabi ﷺ "صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ" (Berpuasalah karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya) adalah perintah yang jelas. Ini berarti penetapan awal Ramadhan dan awal Syawal (Idul Fitri) harus berdasarkan kesaksian melihat hilal, bukan berdasarkan perhitungan astronomi (hisab) semata menurut pendapat yang kuat di kalangan ulama salaf.
  2. Jika Hilal Terhalang (Ghumma): Kata "غُمَّ عَلَيْكُمُ الشَّهْرُ" artinya hilal tertutup dari pandangan, misalnya karena mendung, kabut, atau debu. Dalam kondisi ini, Nabi ﷺ memerintahkan untuk "فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ" (hitunglah menjadi tiga puluh hari). Maksudnya, genapkanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hari, kemudian baru berpuasa. Demikian pula jika hilal Syawal tidak terlihat, maka genapkanlah Ramadhan menjadi 30 hari, kemudian baru berbuka (berhari raya).
  3. Prinsip Kehati-hatian (Ihtiyath): Perintah ini menunjukkan bahwa ibadah puasa dan hari raya tidak boleh didasarkan pada keraguan. Dengan menggenapkan bulan menjadi 30 hari, kita telah memastikan bahwa ibadah kita dimulai dan diakhiri dengan keyakinan, bukan perkiraan.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa jika hilal tidak terlihat pada malam ke-30, maka wajib menyempurnakan bulan menjadi 30 hari. Beliau juga menegaskan bahwa ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa menegaskan bahwa syariat ini adalah syariat yang mudah dan sesuai dengan kondisi umat Islam di semua zaman, karena tidak bergantung pada ilmu hisab yang rumit, melainkan pada penglihatan yang bisa dilakukan siapa saja.

Story Telling

Dahulu, para sahabat sangat antusias menyambut datangnya Ramadhan. Suatu ketika, pada malam ke-30 Sya'ban, langit tertutup mendung tebal sehingga hilal tidak terlihat. Para sahabat kebingungan, apakah mereka harus berpuasa besok atau tidak?

Maka Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, yang dikenal sangat teliti dalam mengikuti sunnah, mengingatkan mereka dengan sabda Nabi ﷺ: "Jika kalian melihat hilal maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya maka berbukalah. Jika kalian terhalang oleh mendung, maka perkirakanlah (genapkanlah menjadi 30 hari)." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Mereka pun memahami bahwa agama ini tidak menyulitkan. Mereka tidak perlu bersusah payah menebak-nebak, cukup mengikuti petunjuk Nabi ﷺ dengan menggenapkan bulan menjadi 30 hari. Keesokan harinya, mereka pun berpuasa dengan hati yang tenang dan yakin, karena telah mengikuti sunnah Nabi mereka.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa dalam beribadah, kita tidak perlu ragu atau bingung. Selama ada petunjuk dari Nabi ﷺ, maka itulah jalan yang paling selamat dan paling tenang.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib berpuasa Ramadhan dan berhari raya Idul Fitri berdasarkan ru'yatul hilal (melihat bulan sabit).
  2. Jika hilal tidak terlihat pada malam ke-30 karena mendung atau halangan lainnya, maka wajib menggenapkan bulan yang sedang berjalan menjadi 30 hari.
  3. Hindari berpuasa atau berhari raya berdasarkan perkiraan atau keraguan. Ikuti keputusan pemerintah/ulama yang berdasarkan ru'yat atau penyempurnaan bulan, karena hal ini adalah bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
  4. Prinsip ini menunjukkan kemudahan syariat Islam yang tidak membebani umatnya dengan hal-hal yang rumit.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.