Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tiga perbuatan yang mendapat laknat dari Rasulullah ﷺ: (1) wanita yang terlalu sering mengunjungi kubur tanpa adab, (2) orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid/tempat shalat, dan (3) orang yang memasang lampu/pelita di atas kuburan. Larangan ini bertujuan menutup jalan menuju kesyirikan dan menjaga kemurnian tauhid, karena perbuatan tersebut bisa mengarah pada pengagungan berlebihan terhadap kuburan yang dilarang dalam Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 2043), juga diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi (no. 320) dan Imam Abu Dawud (no. 3236) dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Teks Hadits:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ
Terjemahan: "Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang mengunjungi kubur, dan orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid serta memasang lampu di atasnya."
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا
"Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah."
(QS. Al-Jinn [72]: 18)
Ayat ini menunjukkan bahwa tempat ibadah (masjid) khusus untuk beribadah kepada Allah semata, bukan untuk mengagungkan makhluk atau menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah.
Penjelasan Rinci
1. Makna Laknat dalam Hadits
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah. Ketika Rasulullah ﷺ melaknat suatu perbuatan, itu menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar yang sangat dibenci Allah dan Rasul-Nya.
2. Tiga Perbuatan yang Dilaknat
Pertama: Wanita yang mengunjungi kubur (زَائِرَاتِ الْقُبُورِ)
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum wanita mengunjungi kubur:
- Pendapat pertama (Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat, dan sebagian ulama): Wanita dilarang mengunjungi kubur secara mutlak berdasarkan hadits ini. Karena laknat menunjukkan keharaman.
- Pendapat kedua (mayoritas ulama termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik): Wanita boleh mengunjungi kubur jika tidak disertai hal-hal yang dilarang seperti meratap, berteriak, atau berlebihan. Mereka berdalil dengan hadits lain bahwa Rasulullah ﷺ pernah melihat seorang wanita menangis di kuburan dan beliau tidak melarangnya, hanya menasihatinya untuk bersabar.
- Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin: Wanita boleh mengunjungi kubur jika memenuhi adab-adab syar'i, seperti tidak berlebihan, tidak meratap, tidak memakai wangi-wangian, dan tidak menimbulkan fitnah. Namun jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah atau perbuatan yang dilarang, maka haram baginya.
Kedua: Menjadikan kuburan sebagai masjid (الْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa menjadikan kuburan sebagai masjid mencakup beberapa hal:
- Shalat di atas kuburan atau menghadap ke arah kuburan
- Membangun masjid di atas kuburan
- Menjadikan kuburan sebagai tempat untuk shalat dengan keyakinan bahwa shalat di sana lebih utama
Perbuatan ini termasuk wasilah (perantara) menuju kesyirikan, karena bisa mengarah pada penyembahan terhadap penghuni kubur. Imam Asy-Syafi'i dan para ulama sepakat bahwa shalat di atas kuburan hukumnya haram, dan jika kuburan tersebut berada di dalam masjid, maka wajib diratakan/dipindahkan.
Ketiga: Memasang lampu di atas kuburan (السُّرُجَ)
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa memasang lampu atau pelita di atas kuburan termasuk perbuatan yang dilaknat karena:
- Membuang harta tanpa manfaat
- Menyerupai perbuatan orang-orang musyrik yang mengagungkan kuburan
- Termasuk berlebihan dalam menghormati kuburan yang dilarang
Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya menyebutkan bahwa memasang lampu di kuburan termasuk perbuatan yang diharamkan karena termasuk pengagungan terhadap kuburan yang tidak disyariatkan.
3. Hikmah Larangan Ini
Imam As-Sa'di menjelaskan bahwa semua larangan ini bertujuan untuk:
- Menjaga tauhid dari segala bentuk kesyirikan
- Menutup jalan (sadd adz-dzari'ah) menuju perbuatan syirik
- Menghormati kesucian ibadah yang hanya untuk Allah semata
- Mencegah pengagungan berlebihan terhadap makhluk yang telah meninggal
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ sakit menjelang wafatnya, beliau bersabda:
"لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ"
"Laknat Allah atas orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid."
Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Kalau bukan karena itu, niscaya kuburan beliau akan ditampakkan, tetapi beliau khawatir akan dijadikan masjid." (HR. Al-Bukhari no. 1330 dan Muslim no. 529)
Kisah ini menunjukkan betapa kerasnya Rasulullah ﷺ memperingatkan umatnya agar tidak meniru perbuatan ahli kitab yang mengagungkan kuburan para nabi mereka hingga menjadikannya tempat ibadah. Ini adalah bentuk kasih sayang beliau kepada umatnya agar terhindar dari kesyirikan.
Kesimpulan Praktis
- Jangan menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah atau shalat di atasnya, karena ini termasuk dosa besar yang dilaknat Rasulullah ﷺ.
- Jangan memasang lampu permanen di atas kuburan sebagai bentuk pengagungan, karena hal ini dilarang dalam hadits.
- Bagi wanita, jika ingin berziarah kubur, hendaknya menjaga adab: tidak meratap, tidak berlebihan, tidak memakai wangi-wangian, dan tidak menimbulkan fitnah.
- Bagi pria, ziarah kubur disunnahkan untuk mengingat kematian, namun harus dengan adab yang benar: memberi salam kepada penghuni kubur dan mendoakan mereka, tidak meminta-minta kepada penghuni kubur, dan tidak berdoa di sisi kuburan kecuali mendoakan mayit.
- Hendaknya kita waspada terhadap perbuatan-perbuatan yang bisa mengarah pada kesyirikan, walau terlihat sepele, karena syaitan senantiasa menggoda manusia sedikit demi sedikit menuju kesyirikan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.