Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ mengabarkan wafatnya An-Najashi (Raja Habasyah/Ethiopia) kepada para sahabat pada hari kematiannya, lalu memerintahkan mereka untuk memohonkan ampunan (istighfar) bagi beliau. Ini menjadi dalil disyariatkannya mendoakan ampunan bagi seorang muslim yang telah wafat, khususnya yang memiliki jasa besar terhadap Islam, serta bolehnya mengumumkan kematian seseorang (na'yu) untuk memotivasi doa, bukan untuk meratap.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Jenazah, Bab Perintah Memohon Ampunan untuk Orang-orang Mukmin (no. 2042), dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه. Sanadnya: Abu Dawud (ath-Thayalisi) → Ya'qub bin Ibrahim → ayahnya (Ibrahim bin Sa'd) → Shalih (bin Kaisan) → Ibnu Syihab az-Zuhri → Abu Salamah bin Abdurrahman dan Sa'id bin al-Musayyib → Abu Hurairah.
Hadits semakna juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah, dengan lafaz tambahan bahwa Nabi ﷺ keluar ke tempat shalat, membuat shaf, lalu bertakbir dan bersabda: "Sesungguhnya saudara kalian An-Najashi telah meninggal, maka beristighfarlah untuknya." (Lihat Shahih al-Bukhari, Kitab al-Jana'iz; Shahih Muslim, Kitab al-Jana'iz).
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum perintah istighfar bagi mukmin, di antaranya firman Allah:
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
QS. Al-Hasyr [59]: 10
"Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar) berdoa: 'Wahai Rabb kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau biarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Wahai Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.'"
Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar bahwa generasi setelah sahabat diperintahkan mendoakan ampunan bagi kaum mukmin yang telah mendahului mereka, dan ini menunjukkan keutamaan istighfar bagi sesama mukmin, baik yang masih hidup maupun yang telah wafat.
Penjelasan Rinci
1. Makna hadits secara umum.
An-Najashi (Ashhamah bin Abjar) adalah raja Habasyah (Ethiopia) yang beriman kepada Nabi ﷺ dan melindungi kaum Muslimin yang berhijrah ke negerinya, meskipun ia tidak sempat berhijrah ke Madinah. Ketika beliau wafat, Nabi ﷺ mengabarkan kematiannya kepada para sahabat pada hari itu juga, lalu memerintahkan mereka beristighfar untuknya. Ini menunjukkan bahwa seorang muslim yang wafat tetap berhak mendapatkan doa ampunan dari saudara-saudaranya seiman.
2. Bolehnya mengumumkan kematian (na'yu).
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa na'yu (mengumumkan kematian) dibolehkan jika tujuannya untuk memotivasi orang banyak agar mendoakan dan menshalatkan, bukan untuk meratap atau membangga-banggakan. Beliau menyebutkan bahwa larangan na'yu dalam sebagian riwayat dipahami sebagai na'yu ala jahiliyah, yaitu mengumumkan dengan cara meratap dan menyebut kelebihan secara berlebihan. Adapun na'yu untuk kebaikan, seperti yang dilakukan Nabi ﷺ terhadap An-Najashi, maka itu disyariatkan.
3. Perintah istighfar bagi mayit muslim.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya istighfar untuk mayit muslim, dan bahwa doa orang hidup bermanfaat bagi orang yang telah wafat. Ini juga dikuatkan oleh hadits lain tentang doa dalam shalat jenazah: "Allahummaghfir lahu warhamhu..." (Ya Allah, ampunilah dia dan rahmatilah dia).
4. Shalat gaib dan istighfar.
Dalam riwayat Bukhari-Muslim, Nabi ﷺ menshalatkan An-Najashi secara gaib (shalat ghaib). Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa shalat gaib ini khusus untuk An-Najashi karena beliau wafat di negeri jauh dan tidak ada yang menshalatkan, sehingga Nabi ﷺ menshalatkannya untuk memberi manfaat doa dan syafaat. Sebagian ulama dari daftar seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad membolehkan shalat gaib dalam kondisi tertentu, sementara Imam Abu Hanifah dan Imam Malik tidak membolehkannya kecuali jika mayit berada di tempat yang tidak ada yang menshalatkan. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang membolehkan shalat gaib sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ, dengan catatan tidak dijadikan kebiasaan rutin untuk setiap mayit jauh.
5. Pelajaran tentang keutamaan An-Najashi.
Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala' menyebutkan bahwa An-Najashi adalah seorang raja yang adil dan beriman, dan Nabi ﷺ memuji beliau. Ini menunjukkan bahwa keimanan dan keadilan seseorang tidak tergantung pada status sosial atau kebangsaan. An-Najashi adalah contoh pemimpin yang melindungi kaum tertindas.
6. Perbedaan pendapat tentang istighfar untuk mayit yang tidak diketahui keislamannya.
Para ulama dari daftar seperti Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa istighfar hanya boleh untuk mayit muslim, berdasarkan firman Allah:
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
QS. At-Taubah [9]: 113
"Tidaklah pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, sekalipun mereka itu kerabat, setelah jelas bagi mereka bahwa mereka itu penghuni neraka."
Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini sebagai larangan istighfar bagi orang kafir, dan hadits An-Najashi menunjukkan bahwa istighfar hanya untuk mukmin.
Story Telling
Dikisahkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه: Ketika An-Najashi wafat, Nabi ﷺ mengumumkan berita itu kepada para sahabat. Beliau keluar ke tanah lapang, membuat shaf, lalu bertakbir dan bersabda: "Sesungguhnya saudara kalian An-Najashi telah meninggal, maka beristighfarlah untuknya." Para sahabat pun beristighfar untuk beliau. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini menunjukkan betapa besar perhatian Nabi ﷺ terhadap seorang muslim yang berjasa, meskipun berada di negeri jauh. An-Najashi pernah berkata kepada Ja'far bin Abi Thalib dan kaum Muslimin: "Pergilah, kalian aman di negeriku. Aku tidak akan menyerahkan kalian kepada mereka." Maka ketika beliau wafat, Nabi ﷺ tidak melupakan jasa beliau dan mendoakan ampunan untuknya.
Hikmahnya: seorang mukmin yang berjasa bagi agama dan kaum muslimin akan dikenang dan didoakan oleh saudara-saudaranya, bahkan oleh Nabi ﷺ sekalipun. Ini mengajarkan kita untuk tidak melupakan jasa orang-orang baik dan mendoakan mereka setelah wafat.
Kesimpulan Praktis
- Disyariatkan istighfar untuk mayit muslim, terutama yang memiliki jasa besar bagi Islam, sebagaimana Nabi ﷺ memerintahkan istighfar untuk An-Najashi.
- Boleh mengumumkan kematian (na'yu) jika tujuannya untuk memotivasi doa dan shalat jenazah, bukan untuk meratap atau membangga-banggakan.
- Shalat gaib dibolehkan dalam kondisi tertentu, sebagaimana Nabi ﷺ menshalatkan An-Najashi, dengan tidak menjadikannya kebiasaan rutin.
- Istighfar hanya untuk mukmin, tidak untuk orang kafir, berdasarkan QS. At-Taubah [9]: 113.
- Mendoakan ampunan bagi saudara seiman yang telah wafat adalah amal yang bermanfaat dan menunjukkan persaudaraan iman.
- Mengenang jasa orang saleh dan mendoakan mereka adalah adab yang diajarkan Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.