Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah menziarahi kubur ibunya, menangis, dan tidak diizinkan memohon ampun bagi ibunya karena beliau wafat dalam keadaan musyrik. Namun beliau diizinkan menziarahi kuburnya, lalu memerintahkan umatnya untuk menziarahi kubur karena dapat mengingatkan pada kematian. Dari sini para ulama mengambil pelajaran tentang hukum ziarah kubur, larangan memohon ampun bagi orang musyrik, dan adab menangis karena kasih sayang.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. At-Taubah [9]: 113
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
"Tidaklah pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, sekalipun mereka itu kerabat dekat, setelah jelas bagi mereka bahwa mereka itu penghuni neraka."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dikeluarkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Jenazah, Bab Ziarah Kubur Orang Musyrik (no. 2034). Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah, dan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya.
Kaitan dengan ulama daftar:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits ini sebagai dalil disyariatkannya ziarah kubur dan larangan istighfar bagi orang musyrik.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahasnya dalam konteks adab ziarah dan hukum menangis karena rahmat, bukan karena keluhan.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya atas QS. At-Taubah [9]: 113 menegaskan ayat ini turun berkaitan dengan larangan istighfar bagi kerabat musyrik, termasuk isyarat kisah ibu Nabi ﷺ.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa istighfar hanya boleh bagi orang yang beriman.
Penjelasan Rinci
1. Ziarah Nabi ﷺ ke kubur ibunya.
Nabi ﷺ mengunjungi kubur ibunya, yaitu Aminah binti Wahb, yang wafat ketika beliau masih kecil di daerah Abwa'. Beliau menangis karena kasih sayang dan rasa rindu sebagai anak, bukan karena keluhan atau ketidakridhaan terhadap ketetapan Allah. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa menangis karena rahmat dan kasih sayang diperbolehkan, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Sesungguhnya Allah tidak menyiksa karena air mata, tetapi menyiksa karena hati ini" (makna hadits dalam Shahih al-Bukhari).
2. Larangan istighfar bagi orang musyrik.
Nabi ﷺ meminta izin kepada Allah untuk memohon ampun bagi ibunya, namun tidak diizinkan. Ini menunjukkan bahwa istighfar tidak boleh dilakukan untuk orang yang wafat dalam keadaan syirik, meskipun kerabat dekat. Ibnu Katsir menegaskan bahwa ayat QS. At-Taubah [9]: 113 menjadi dalil tegas dalam masalah ini. As-Sa'di menambahkan bahwa syarat diterimanya istighfar adalah adanya iman pada orang yang didoakan.
3. Izin ziarah kubur dan perintahnya.
Allah mengizinkan Nabi ﷺ menziarahi kubur ibunya, lalu beliau memerintahkan umatnya: "Maka ziarahilah kubur-kubur, karena itu akan mengingatkan kalian pada kematian." Ibnu Hajar menjelaskan bahwa perintah ini bersifat umum dan menunjukkan disyariatkannya ziarah kubur bagi laki-laki maupun perempuan, dengan catatan menjaga adab dan tidak melakukan hal yang dilarang. Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa hikmah ziarah adalah mengingatkan pada akhirat dan melembutkan hati.
4. Perbedaan pendapat di antara ulama daftar.
Sebagian ulama seperti Ibnu Taymiyyah dan Ibnul Qayyim menegaskan bahwa ziarah kubur disyariatkan, namun dilarang melakukan perjalanan jauh (safar) khusus hanya untuk ziarah kubur selain ke tiga masjid. Adapun ziarah kubur di tempat yang dekat, maka disyariatkan. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah ziarah kubur disyariatkan secara umum, dengan menjaga adab syar'i, tidak meminta kepada penghuni kubur, dan tidak melakukan hal-hal yang menyelisihi sunnah.
5. Adab yang dipetik.
- Menangis karena kasih sayang diperbolehkan, bukan karena protes kepada Allah.
- Tidak boleh memohon ampun bagi orang yang wafat dalam keadaan musyrik.
- Ziarah kubur disyariatkan untuk mengingatkan pada kematian dan akhirat.
- Tidak boleh menjadikan kubur sebagai tempat meminta atau beribadah kepada selain Allah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ berada di Abwa' dalam perjalanan, beliau menziarahi kubur ibunya. Beliau berdiri di sana, menangis hingga orang-orang di sekitarnya pun ikut menangis karena melihat kesedihan beliau. Namun tangis beliau bukan tangis protes, melainkan tangis kasih sayang seorang anak yang tidak dapat menolong ibunya di akhirat. Beliau lalu menyampaikan pelajaran besar: bahwa istighfar tidak boleh bagi orang musyrik, tetapi ziarah kubur tetap disyariatkan sebagai pengingat kematian. Imam An-Nawawi menyebutkan kisah ini dalam penjelasan hadits ziarah kubur sebagai pelajaran adab dan tauhid.
Kesimpulan Praktis
- Ziarah kubur disyariatkan bagi kaum muslimin, dengan niat mengingat kematian dan akhirat.
- Tidak boleh memohon ampun bagi orang yang wafat dalam keadaan musyrik, meskipun kerabat dekat.
- Menangis karena kasih sayang diperbolehkan, selama tidak disertai keluhan terhadap ketetapan Allah.
- Jaga adab di kuburan: tidak meminta kepada penghuni kubur, tidak berdoa kepada selain Allah, dan tidak melakukan hal yang menyelisihi sunnah.
- Perbanyak mengingat kematian, karena itu melembutkan hati dan mendorong amal shalih.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.