Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2028 tentang Larangan memplester, membangun, dan duduk di atas kubur

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah larangan tegas dari Nabi ﷺ tentang tiga hal yang berkaitan dengan kubur: memplester/mengapur kubur (tagshish), membangun bangunan di atasnya, dan duduk di atas kubur. Larangan ini bertujuan menjaga kesucian dan kehormatan tempat pemakaman, serta menutup pintu menuju perbuatan syirik dan berlebihan (ghuluw) dalam mengagungkan kubur. Para ulama Ahlus Sunnah menjadikan hadits ini sebagai dalil utama untuk melarang perbuatan-perbuatan tersebut, dan memerintahkan agar kubur dibuat sederhana dan tidak mencolok.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Muslim:

Hadits yang semakna dengan riwayat An-Nasa'i di atas juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu:

<p>نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ</p>

Artinya: "Rasulullah ﷺ melarang kubur itu diplester (dengan kapur), diduduki di atasnya, dan dibangun di atasnya." (HR. Muslim, Kitab Al-Jana'iz, Bab An-Nahyi 'An Tajshishil Qabr)

Penjelasan Ulama:

  1. Imam An-Nawawi (dalam Syarah Shahih Muslim) menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan haramnya membangun di atas kubur, memplesternya, dan duduk di atasnya. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang haramnya duduk di atas kubur, dan larangan membangun serta memplester adalah makruh atau haram menurut sebagian ulama, namun yang lebih kuat adalah haram karena larangan dalam hadits ini bersifat mutlak.
  2. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (dalam Syarah Riyadhus Shalihin dan kitab-kitab fatwanya) menegaskan bahwa membangun di atas kubur adalah perbuatan yang diharamkan, karena bertentangan dengan petunjuk Nabi ﷺ dan merupakan wasilah (perantara) menuju kesyirikan. Beliau juga menjelaskan bahwa kubur yang sesuai sunnah adalah yang ditinggikan sekitar satu jengkal dari tanah dan diberi tanda, tanpa diplester atau dibangun.
  3. Syaikh Abdul Aziz bin Baz (dalam Majmu' Fatawa) juga menegaskan keharaman membangun kubah, masjid, atau bangunan apapun di atas kubur, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lainnya. Beliau menekankan bahwa hal ini adalah perbuatan yang diada-adakan (bid'ah) dan bisa menjadi sarana menuju perbuatan syirik.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung tiga larangan utama yang saling berkaitan:

  1. Larangan Memplester Kubur (Taqshish): Yaitu melapisi kubur dengan kapur, semen, atau bahan bangunan lainnya hingga rapi dan permanen. Hikmahnya adalah agar kubur tetap terlihat sebagai tempat yang sederhana dan mengingatkan pada kematian, bukan menjadi tempat yang diagungkan dan dihias. Ini juga mencegah orang dari berlebih-lebihan dalam memperindah kubur.
  2. Larangan Membangun di Atas Kubur: Ini mencakup membangun kubah, bangunan permanen, atau bahkan masjid di atas kuburan. Larangan ini sangat tegas karena perbuatan ini adalah wasilah (perantara) menuju kesyirikan, yaitu mengagungkan penghuni kubur secara berlebihan. Perbuatan ini juga menyia-nyiakan harta dan menyelisihi sunnah. Para ulama sepakat bahwa membangun masjid di atas kubur adalah haram dan pelakunya dilaknat, sebagaimana dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha.
  3. Larangan Duduk di Atas Kubur: Larangan ini bersifat umum, baik untuk buang hajat, duduk santai, atau bahkan untuk beribadah. Imam An-Nawawi menyebutkan adanya ijma' (kesepakatan) ulama tentang haramnya duduk di atas kubur. Ini menunjukkan penghormatan yang sangat besar terhadap mayat, sebagaimana orang yang masih hidup pun tidak suka jika ada orang duduk di atas kepalanya tanpa izin.

Pandangan Ulama tentang Hukumnya:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya, serta mayoritas ulama, menyatakan bahwa membangun di atas kubur dan memplesternya adalah haram.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dalam satu riwayat, berpendapat bahwa hal itu makruh (dibenci) namun tidak sampai haram, selama tidak ada unsur berlebihan atau pengagungan yang berlebihan.

Namun, pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati adalah pendapat yang menyatakan haram, karena:

  1. Nash (teks) hadits ini jelas dan tegas menggunakan kata larangan (nahy), dan kaidah ushul fiqh menyatakan bahwa hukum asal dari larangan adalah haram.
  2. Larangan ini mengandung hikmah yang sangat besar, yaitu menutup pintu menuju perbuatan syirik dan ghuluw (berlebihan) dalam mengagungkan kubur, yang merupakan sebab utama penyimpangan umat terdahulu.
  3. Para ulama kontemporer seperti Syaikh Bin Baz dan Syaikh Al-Utsaimin menegaskan keharaman ini berdasarkan dalil-dalil yang kuat dan realita yang terjadi di masyarakat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang hukum membangun di atas kubur, beliau menjawab dengan tegas bahwa hal itu tidak boleh. Bahkan, dalam riwayat lain, beliau pernah melihat kuburan yang diplester lalu beliau menyuruh untuk menghilangkan plesteran tersebut. Ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat menjaga kemurnian ajaran Islam dan menjauhi segala bentuk perbuatan yang bisa mengarah pada pengagungan kubur secara berlebihan.

Kisah ini mengajarkan kita bahwa para ulama terdahulu sangat perhatian terhadap masalah aqidah dan berusaha keras untuk meluruskan setiap amalan yang menyelisihi sunnah, sekecil apapun bentuknya. Mereka lebih memilih untuk bersikap tegas dalam hal-hal yang berpotensi merusak aqidah, daripada membiarkannya tumbuh dan berkembang.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan membangun bangunan apapun di atas kubur, baik itu kubah, bangunan permanen, atau bahkan masjid.
  2. Jangan memplester kubur dengan kapur, semen, atau bahan bangunan lainnya. Cukup dengan tanah dan diberi tanda yang sederhana.
  3. Jangan duduk di atas kubur, karena hal ini diharamkan dan merupakan bentuk tidak menghormati mayat.
  4. Buatlah kubur sederhana, tidak ditinggikan secara berlebihan, tidak dihias, dan tidak diagungkan.
  5. Fokuskan ibadah hanya kepada Allah, jangan jadikan kuburan sebagai tempat untuk meminta pertolongan atau berkah, karena ini adalah perbuatan syirik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?