Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa menaiki kendaraan setelah mengurus jenazah adalah perkara yang dibolehkan dalam syariat. Rasulullah ﷺ sendiri melakukannya ketika kembali dari pemakaman Abu Ad-Dahdah. Ini adalah bentuk kemudahan (rukhsah) dan bukan perbuatan yang tercela, selama tidak mengurangi keagungan dan kekhusyukan dalam mengurus jenazah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sebutkan):
> أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، وَيَحْيَى بْنُ آدَمَ، قَالاَ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ مِغْوَلٍ، عَنْ سِمَاكٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ، قَالَ : خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَلَى جَنَازَةِ أَبِي الدَّحْدَاحِ، فَلَمَّا رَجَعَ أُتِيَ بِفَرَسٍ مُعْرَوْرًى فَرَكِبَ وَمَشَيْنَا مَعَهُ
Makna: Jabir bin Samurah berkata: "Rasulullah ﷺ keluar menuju jenazah Abu Ad-Dahdah. Ketika beliau kembali, dibawakan kepadanya seekor kuda yang tidak berpelana, lalu beliau menaikinya dan kami berjalan bersamanya." (HR. An-Nasa'i no. 2026, dan juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya no. 965)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalur lain, dengan lafaz yang semakna. Ini menunjukkan keshahihan hadits tersebut.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya berkendara setelah mengurus jenazah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Beliau menukil bahwa tidak ada larangan dalam hal ini.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas masalah ini dan menyebutkan bahwa para ulama membolehkan berkendara bagi orang yang mengiringi jenazah jika ada kebutuhan, dan ini lebih utama daripada berjalan kaki jika jaraknya jauh atau ada udzur.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memberikan pelajaran penting tentang adab dan fiqih dalam mengurus jenazah. Mari kita rinci beberapa poin:
1. Bolehnya Berkendara Setelah Mengurus Jenazah
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab bersepakat bahwa berkendara setelah mengurus jenazah adalah perkara yang dibolehkan. Bahkan, sebagian ulama menyatakan bahwa hal ini lebih utama jika ada kebutuhan, seperti jarak yang jauh atau kondisi yang berat.
Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa tidak mengapa seseorang menaiki kendaraan setelah mengantar jenazah, karena Rasulullah ﷺ sendiri melakukannya. Ini menunjukkan bahwa hal tersebut bukanlah perbuatan yang mengurangi pahala atau keutamaan mengiringi jenazah.
2. Makna "Kuda yang Tidak Berpelana" (Mu'rawran)
Kata mu'rawran artinya kuda yang tidak dipasangi pelana. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ menaiki kuda dalam keadaan sederhana, tanpa kemewahan. Ini adalah pelajaran tentang kesederhanaan dan tidak berlebihan dalam hal duniawi, bahkan dalam hal berkendara sekalipun.
3. Berjalan Kaki vs. Berkendara dalam Mengiringi Jenazah
Para ulama berbeda pendapat mengenai mana yang lebih utama: berjalan kaki atau berkendara saat mengiringi jenazah.
- Pendapat pertama: Berjalan kaki lebih utama. Ini adalah pendapat yang masyhur dari kalangan ulama Hanafiyah dan sebagian Malikiyah. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang menunjukkan keutamaan berjalan di belakang jenazah, seperti sabda Nabi ﷺ: "Barangsiapa yang mengiringi jenazah hingga disalatkan dan selesai pemakamannya, maka baginya dua qirath..." (HR. Bukhari dan Muslim). Mereka berpendapat bahwa berjalan kaki lebih menunjukkan rasa tawadhu' dan kekhusyukan.
- Pendapat kedua: Berkendara dan berjalan kaki sama-sama boleh, dan yang lebih utama adalah yang lebih bermanfaat dan lebih khusyuk bagi orang tersebut. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Mereka berdalil dengan hadits Jabir bin Samurah ini, bahwa Nabi ﷺ menaiki kuda setelah mengurus jenazah.
- Pendapat yang lebih kuat: Berkendara hukumnya boleh, dan berjalan kaki lebih utama jika tidak ada kebutuhan. Namun, jika ada kebutuhan seperti jarak jauh, cuaca panas, atau kondisi fisik yang lemah, maka berkendara lebih utama karena menjaga kemaslahatan diri. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim, serta para ulama kontemporer seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa berkendara setelah mengurus jenazah adalah perkara yang dibolehkan, dan tidak ada larangan sama sekali. Beliau juga menegaskan bahwa larangan berkendara hanya berlaku jika dilakukan dengan niat merendahkan atau menghina jenazah, bukan karena kebutuhan.
4. Pelajaran Adab dari Hadits Ini
- Tawadhu' (Rendah Hati): Meskipun Rasulullah ﷺ adalah pemimpin umat, beliau tetap berjalan kaki saat mengiringi jenazah. Namun ketika kembali, beliau menaiki kuda yang sederhana. Ini menunjukkan bahwa seorang muslim tidak boleh sombong, baik saat berjalan maupun berkendara.
- Kemudahan dalam Beribadah: Syariat Islam adalah agama yang mudah. Berkendara setelah mengurus jenazah adalah bentuk kemudahan yang diajarkan Nabi ﷺ agar umatnya tidak merasa berat dalam beribadah.
- Menghormati Jenazah: Berkendara setelah selesai mengurus jenazah tidak mengurangi penghormatan kepada jenazah, karena penghormatan itu dilakukan saat prosesi pengurusan, bukan setelahnya.
Story Telling
Ada kisah yang diriwayatkan dari Al-Hasan al-Bashri tentang sikap tawadhu' para salaf dalam mengurus jenazah. Beliau berkata: "Aku pernah berjalan mengiringi jenazah bersama sebagian sahabat Nabi ﷺ. Di antara mereka ada yang berjalan kaki dan ada yang berkendara. Tidak ada seorang pun yang mencela yang lain, karena semua itu adalah perkara yang dibolehkan."
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat dan tabi'in memahami hadits ini dengan baik. Mereka tidak saling menyalahkan antara yang berjalan kaki dan yang berkendara, karena keduanya memiliki dalil dan alasan masing-masing. Yang terpenting adalah niat yang ikhlas dan tidak mengurangi hak jenazah.
Kesimpulan Praktis
- Berkendara setelah mengurus jenazah adalah perkara yang dibolehkan berdasarkan hadits ini dan praktik para sahabat.
- Berjalan kaki lebih utama jika tidak ada kebutuhan, karena lebih menunjukkan kekhusyukan dan keutamaan yang lebih besar.
- Jika ada kebutuhan seperti jarak jauh, cuaca ekstrem, atau kondisi fisik yang lemah, maka berkendara lebih utama dan tidak mengurangi pahala.
- Jangan mencela orang yang berkendara atau berjalan kaki dalam mengiringi jenazah, karena keduanya memiliki dalil dan alasan yang sah.
- Niatkan semua amalan karena Allah, baik berjalan maupun berkendara, agar mendapatkan pahala dan keberkahan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.