Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah melewati sebuah kubur yang terasing (jauh dari pemukiman), lalu beliau menshalatkannya dengan para sahabat berbaris di belakang beliau. Ini menjadi dalil bahwa shalat jenazah boleh dilakukan di atas kubur dalam kondisi tertentu, khususnya bagi jenazah yang belum dishalatkan. Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah kekhususan keadaan, bukan kebiasaan umum.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Jenazah, Bab Shalat di Atas Kubur, no. 2024, dari jalur Asy-Sya'bi dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits sebagaimana disebutkan:
أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، قَالَ الشَّيْبَانِيُّ أَنْبَأَنَا عَنِ الشَّعْبِيِّ، قَالَ أَخْبَرَنِي مَنْ رَأَى النَّبِيَّ ﷺ مَرَّ بِقَبْرٍ مُنْتَبِذٍ، فَصَلَّى عَلَيْهِ وَصَفَّ أَصْحَابَهُ خَلْفَهُ. قِيلَ: مَنْ حَدَّثَكَ؟ قَالَ: ابْنُ عَبَّاسٍ.
Terjemahan: "Dari Ya'qub bin Ibrahim, ia berkata: Husyaim menceritakan kepada kami, ia berkata: Asy-Syaibani memberitakan kepada kami dari Asy-Sya'bi, ia berkata: Seseorang yang melihat Nabi ﷺ memberitahukan kepadaku bahwa beliau melewati sebuah kubur yang terasing, lalu beliau menshalatkannya dan para sahabatnya berbaris di belakang beliau. Ditanyakan: 'Siapa yang memberitahukanmu ini?' Ia menjawab: 'Ibnu Abbas.'"
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan shalat jenazah dan menghormati mayit secara umum:
QS. At-Taubah [9]: 84
وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
Terjemahan: "Dan janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan shalat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik) selama-lamanya, dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka telah ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasik."
Ayat ini menunjukkan larangan khusus menshalatkan orang munafik, yang secara tidak langsung menunjukkan bahwa menshalatkan orang mukmin yang belum dishalatkan adalah perkara yang disyariatkan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Makna "Qabrun Muntabidz"
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa "qabrun muntabidz" berarti kubur yang terpisah/terasing, jauh dari pemukiman dan tidak berada di pemakaman umum. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ secara kebetulan melewatinya, bukan sengaja mendatangi kubur untuk shalat di atasnya.
Kedua: Hukum Shalat Jenazah di Atas Kubur
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat:
- Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Syafi'iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa shalat jenazah di atas kubur diperbolehkan jika jenazah belum dishalatkan, berdasarkan hadits ini.
- Sebagian ulama membolehkan secara mutlak selama belum dikubur atau baru dikubur.
- Imam Malik berpendapat makruh, namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur karena adanya dalil yang jelas.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menshalatkan kubur tersebut karena jenazahnya belum dishalatkan. Ini menunjukkan bahwa shalat jenazah bisa dilakukan setelah penguburan jika ada udzur (alasan syar'i).
Ketiga: Barisan Shalat Jenazah
Hadits ini juga menunjukkan bahwa shalat jenazah dilakukan dengan berjamaah, dan imam berdiri di depan para makmum, dengan makmum berbaris di belakangnya. Ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar.
Keempat: Kekhususan atau Umum?
Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa shalat di atas kubur secara umum tidak disyariatkan sebagai kebiasaan, tetapi dalam kasus tertentu (seperti jenazah yang belum dishalatkan) diperbolehkan. Adapun menjadikannya sebagai rutinitas atau sengaja mendatangi kubur untuk shalat di atasnya, maka tidak ada dalilnya.
Kelima: Sanad Hadits
Hadits ini memiliki sanad yang mengandung "mursal" atau "mubham" karena Asy-Sya'bi berkata "akhbarani man ra'a" (seseorang yang melihat memberitahukan kepadaku), lalu setelah ditanya, ia menyebut Ibnu Abbas. Namun, riwayat ini memiliki syawahid (penguat) dari hadits-hadits lain, sehingga para ulama seperti Al-Albani menghasankannya atau menshahihkannya dengan jalur-jalur lainnya.
Story Telling
Dikisahkan bahwa setelah Nabi ﷺ wafat, para sahabat sangat berhati-hati dalam mengamalkan sunnah beliau. Suatu ketika, Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — yang dikenal sebagai "Turjumanul Qur'an" (penerjemah Al-Qur'an) — meriwayatkan peristiwa ini kepada Asy-Sya'bi. Asy-Sya'bi adalah seorang tabi'in besar dari Kufah yang dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Ketika Asy-Sya'bi menyampaikan hadits ini, ia menyebutkan bahwa yang menceritakan kepadanya adalah seseorang yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut, dan setelah ditanya, orang itu adalah Ibnu Abbas.
Para ulama seperti Sufyan ats-Tsauri dan Abdullah bin al-Mubarak sering mengingatkan pentingnya kejujuran dalam meriwayatkan. Mereka mengatakan: "Ilmu ini adalah agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian." Kisah ini mengajarkan kita bahwa para salaf sangat teliti dalam memastikan sumber berita, bahkan untuk satu hadits saja mereka bertanya: "Siapa yang memberitahukanmu?"
Kesimpulan Praktis
- Shalat jenazah di atas kubur diperbolehkan jika jenazah belum dishalatkan, berdasarkan hadits ini dan pendapat jumhur ulama.
- Tidak disyariatkan menjadikan shalat di atas kubur sebagai kebiasaan atau sengaja mendatangi kuburan untuk shalat di atasnya, karena Nabi ﷺ melakukannya dalam konteks khusus.
- Shalat jenazah dilakukan dengan berjamaah, imam di depan dan makmum berbaris di belakang.
- Pentingnya verifikasi sumber ilmu — sebagaimana Asy-Sya'bi bertanya tentang sumber hadits, kita juga harus memastikan ilmu agama kita berasal dari sumber yang terpercaya.
- Mengikuti pemahaman para ulama Ahlus Sunnah dalam menyikapi perbedaan pendapat, dengan mengutamakan dalil yang paling kuat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.