Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2023 tentang Shalat jenazah di atas kubur

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah menyalatkan jenazah di atas kubur yang terasing (mun tabidz), dan para sahabat membentuk barisan di belakang beliau. Ini menjadi dalil bagi sebagian ulama bahwa shalat jenazah di atas kubur itu boleh, khususnya jika mayit belum dishalatkan. Hadits ini diriwayatkan An-Nasa'i dan menjadi bagian dari pembahasan fiqih jenazah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits terkait (shahih):

Hadits ini juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari jalur yang sama, dari Asy-Sya'bi, dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما. Dalam riwayat Al-Bukhari, Ibnu Abbas berkata:

أَخْبَرَنِي مَنْ مَرَّ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ عَلَى قَبْرٍ مُنْتَبِذٍ، فَأَمَّهُمْ وَصَفَّ خَلْفَهُ

"Telah mengabarkan kepadaku orang yang pernah berjalan bersama Rasulullah ﷺ melewati sebuah kubur yang terasing, lalu beliau mengimami mereka dan mereka membentuk barisan di belakangnya."

Ayat yang relevan secara umum tentang kematian dan kebangkitan:

وَمَا مُحَمَّدٌ إِلَّا رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِهِ الرُّسُلُ ۚ أَفَإِنْ مَاتَ أَوْ قُتِلَ انْقَلَبْتُمْ عَلَىٰ أَعْقَابِكُمْ ۚ وَمَنْ يَنْقَلِبْ عَلَىٰ عَقِبَيْهِ فَلَنْ يَضُرَّ اللَّهَ شَيْئًا ۗ وَسَيَجْزِي اللَّهُ الشَّاكِرِينَ

"Dan Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang Rasul yang sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang Rasul. Apakah jika dia wafat atau dibunuh, kamu berbalik ke belakang (murtad)? Barangsiapa berbalik ke belakang, maka ia tidak dapat mendatangkan mudharat kepada Allah sedikit pun. Dan Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur." (QS. Ali 'Imran [3]: 144)

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil bolehnya shalat jenazah di atas kubur, dan beliau merinci perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya shalat jenazah di atas kubur bagi yang belum dishalatkan.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas tata cara Nabi ﷺ menyalatkan jenazah dan menyebutkan hadits ini sebagai bagian dari petunjuk beliau.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ melewati sebuah kubur yang mun tabidz, yaitu kubur yang terasing, jauh dari pemukiman, atau terpisah dari kuburan lainnya. Lalu beliau mengimami para sahabat untuk menyalatkan mayit tersebut, dan mereka membentuk barisan (shaf) di belakang beliau.

Pemahaman ulama:

  1. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya shalat jenazah di atas kubur, terutama jika mayit belum dishalatkan sebelumnya. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat shalat jenazah di atas kubur itu sah jika mayit belum dishalatkan.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya shalat jenazah di atas kubur, dan beliau membedakan antara:
  • Mayit yang belum dishalatkan → boleh dishalatkan di atas kuburnya.
  • Mayit yang sudah dishalatkan → sebagian ulama melarang, sebagian membolehkan.
  1. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menyalatkan jenazah di atas kubur karena mayit tersebut belum dishalatkan. Ini menunjukkan bahwa shalat jenazah bisa dilakukan di atas kubur dalam kondisi tertentu.
  2. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa shalat jenazah di atas kubur itu boleh, dengan dalil hadits ini. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa shalat jenazah di atas kubur tidak boleh, kecuali jika mayit belum dishalatkan dan dikhawatirkan rusak.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur ulama (mayoritas): Boleh shalat jenazah di atas kubur, terutama jika mayit belum dishalatkan.
  • Sebagian ulama: Tidak boleh, karena shalat jenazah seharusnya dilakukan sebelum mayit dikuburkan.

Pendapat yang paling kuat:

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang membolehkan shalat jenazah di atas kubur, berdasarkan hadits shahih ini. Ini juga pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibn Qayyim.

Story Telling

Dikisahkan bahwa setelah Nabi ﷺ wafat, para sahabat sangat berhati-hati dalam menjaga sunnah beliau. Suatu ketika, Ibnu Abbas رضي الله عنهما — yang masih muda saat itu — meriwayatkan hadits ini kepada Asy-Sya'bi (seorang tabi'in besar). Asy-Sya'bi bertanya: "Siapa yang menceritakan hadits ini kepadamu, wahai Abu 'Amr?" Ibnu Abbas menjawab: "Aku sendiri."

Ini menunjukkan betapa para tabi'in sangat teliti dalam menerima hadits, dan betapa Ibnu Abbas — yang dikenal sebagai Turjumanul Qur'an (penerjemah Al-Qur'an) — menjadi rujukan dalam ilmu hadits dan fiqih.

Hikmah: Seorang Muslim hendaknya menuntut ilmu dengan teliti, memastikan sumbernya, dan tidak menerima berita tanpa verifikasi. Ini sebagaimana firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا

"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti." (QS. Al-Hujurat [49]: 6)

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat jenazah di atas kubur dibolehkan dalam kondisi tertentu, terutama jika mayit belum dishalatkan.
  2. Mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam mengurus jenazah adalah bentuk ibadah dan ketaatan.
  3. Menuntut ilmu dengan teliti dan memverifikasi sumber adalah adab para salaf.
  4. Menghormati mayit dan memperlakukan jenazah dengan baik adalah bagian dari akhlak Islam.
  5. Tidak berlebihan (ghuluw) dalam masalah fiqih; perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah rahmat, dan kita mengikuti yang paling kuat dalilnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?