Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2022 tentang Shalat jenazah atas kubur dan empat takbir

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah menshalatkan jenazah seorang wanita yang telah dikuburkan, yaitu shalat jenazah di atas kubur. Ini adalah salah satu dalil yang membolehkan shalat jenazah di atas kubur bagi orang yang belum sempat menshalatkannya sebelum dikubur. Hadits ini juga mengajarkan adab para sahabat yang tidak ingin mengganggu istirahat Nabi ﷺ, namun Nabi ﷺ tetap mengajarkan bahwa shalat jenazah itu adalah rahmat bagi mayit.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i (no. 2022)

Teks hadits yang Anda sampaikan adalah riwayat dari Yazid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 956) dari jalur lain, dan oleh Imam Abu Dawud (no. 3200), serta Imam At-Tirmidzi (no. 1037).

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

QS. At-Taubah [9]: 103

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Ayat ini menunjukkan bahwa doa Nabi ﷺ (termasuk shalat jenazah) adalah rahmat dan ketenteraman bagi orang yang didoakan.

Penjelasan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (7/22) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya shalat jenazah di atas kubur bagi orang yang belum menshalatkannya sebelum dikubur. Beliau menukil kesepakatan ulama tentang hal ini.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (3/205) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa shalat jenazah di atas kubur itu boleh, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin (4/156) menjelaskan bahwa shalat jenazah di atas kubur disyariatkan bagi orang yang belum sempat menshalatkannya, dan ini adalah pendapat yang kuat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:

1. Keutamaan shalat jenazah dan doa untuk mayit

Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya shalatku untuknya adalah rahmat." Ini menunjukkan bahwa shalat jenazah yang dilakukan oleh orang-orang shalih, terlebih lagi oleh Nabi ﷺ, membawa rahmat dan ampunan bagi mayit. Imam Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma'ad (1/505) menjelaskan bahwa doa untuk mayit adalah salah satu hal yang bermanfaat baginya setelah meninggal.

2. Bolehnya shalat jenazah di atas kubur

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat jenazah di atas kubur:

  • Jumhur ulama (termasuk Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama) berpendapat bahwa shalat jenazah di atas kubur itu disunnahkan bagi orang yang belum menshalatkan jenazah tersebut sebelum dikubur. Dalilnya adalah hadits ini.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat jenazah di atas kubur itu makruh, karena dianggap menyelisihi sunnah dalam tata cara shalat jenazah yang seharusnya dilakukan sebelum penguburan. Namun pendapat ini dibantah oleh jumhur dengan hadits ini.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa (24/48) menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini shahih dan jelas menunjukkan perbuatan Nabi ﷺ.

3. Adab para sahabat terhadap Nabi ﷺ

Para sahabat tidak ingin membangunkan Nabi ﷺ dari tidur siangnya (qailulah) karena menghormati beliau. Ini menunjukkan adab yang tinggi dalam menghormati orang yang sedang istirahat, terlebih lagi seorang pemimpin atau ulama. Namun Nabi ﷺ tetap mengajarkan bahwa jika ada jenazah, hendaknya mereka memberitahukan kepadanya, karena shalat beliau adalah rahmat.

4. Shalat jenazah dengan empat takbir

Dalam hadits ini disebutkan bahwa Nabi ﷺ bertakbir empat kali. Ini adalah pendapat jumhur ulama tentang jumlah takbir dalam shalat jenazah. Imam At-Tirmidzi (no. 1037) meriwayatkan hadits ini dan menyebutkan bahwa kebanyakan ulama berpendapat empat takbir.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa setelah peristiwa ini, para sahabat senantiasa memberitahukan kepada Nabi ﷺ setiap ada yang meninggal. Suatu ketika, ada seorang sahabat yang meninggal dan telah dikuburkan tanpa sempat dishalatkan oleh Nabi ﷺ. Maka Nabi ﷺ mendatangi kuburnya dan menshalatkannya di atas kubur tersebut. Peristiwa ini disebutkan dalam hadits riwayat Al-Bukhari (no. 1337) dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Hikmahnya: Rasulullah ﷺ sangat memperhatikan urusan jenazah kaum muslimin. Beliau tidak pernah meninggalkan shalat jenazah tanpa sebab. Ini menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap hak-hak mayit dan pentingnya mendoakan mereka.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat jenazah di atas kubur diperbolehkan dan disunnahkan bagi orang yang belum sempat menshalatkan jenazah tersebut sebelum dikubur.
  2. Memberitahukan kematian kepada kerabat, tetangga, atau orang shalih adalah hal yang baik, agar mereka bisa mendoakan dan menshalatkan jenazah.
  3. Menghormati orang yang sedang istirahat adalah adab yang baik, namun jika ada kepentingan yang lebih besar (seperti shalat jenazah), maka hendaknya tetap disampaikan.
  4. Doa untuk mayit adalah salah satu amalan yang bermanfaat baginya setelah meninggal dunia.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.