Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2018 tentang Menguburkan beberapa jenazah dalam satu kubur

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tuntunan Nabi ﷺ dalam menguburkan syuhada Uhud: kubur digali dengan baik dan luas, boleh menggabungkan dua atau tiga jenazah dalam satu liang, dan yang paling banyak hafalan/pengetahuan Al-Qur'an didahulukan untuk dimasukkan. Ini menunjukkan keutamaan ilmu Al-Qur'an bahkan sampai urusan jenazah, serta bolehnya menggabungkan jenazah saat darurat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Jenazah, Bab Siapa yang Didahulukan (no. 2018), dari jalur Hisyam bin 'Amir radhiyallahu 'anhu. Sanadnya: Muhammad bin Manshur → Sufyan (bin 'Uyainah) → Ayyub (as-Sakhtiyani) → Humaid bin Hilal → Hisyam bin 'Amir.

Hadits senada juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Abu Dawud, dengan lafaz yang semakna, dari Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhu. Ini memperkuat bahwa perbuatan ini memang tuntunan Nabi ﷺ, bukan kebetulan.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan ahli Al-Qur'an:

QS. Az-Zumar [39]: 9

قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ۗ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ

"Katakanlah: Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui? Sesungguhnya hanya orang yang berakal sehat yang dapat menerima pelajaran."

Ayat ini menunjukkan keutamaan orang berilmu, dan dalam hadits di atas, keutamaan itu bahkan tampak dalam urusan penguburan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama, tuntunan menggali kubur dengan baik, lebar, dan dalam. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa memperbagus kubur termasuk adab Islam dalam memuliakan jenazah. Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perintah "أَوْسِعُوا" (luaskanlah) menunjukkan kubur tidak boleh sempit dan menyusahkan, terlebih ketika harus memuat lebih dari satu jenazah.

Kedua, bolehnya menggabungkan dua atau tiga jenazah dalam satu kubur. Ibn Hajar menjelaskan bahwa ini khusus dalam keadaan darurat, seperti banyaknya syuhada di Uhud dan sulitnya menggali kubur satu per satu. Imam An-Nawawi menegaskan bahwa hukum asalnya satu jenazah satu kubur, dan penggabungan hanya dibolehkan ketika ada kebutuhan (hajat), seperti perang atau wabah.

Ketiga, mendahulukan yang paling banyak hafalan Al-Qur'an. Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ini menunjukkan kemuliaan ahli Al-Qur'an, karena Al-Qur'an adalah kalam Allah dan siapa yang memuliakannya, Allah akan memuliakannya. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menegaskan bahwa keutamaan ini bukan sekadar banyak hafalan, tetapi juga pengamalan dan pemahaman terhadap Al-Qur'an.

Keempat, dalam riwayat lain (Al-Bukhari dari Jabir), disebutkan bahwa Nabi ﷺ juga mendahulukan yang paling tua usianya jika hafalan Al-Qur'an-nya setara. Ini menunjukkan bahwa kriteria utama tetap Al-Qur'an, lalu diikuti pertimbangan lain.

Kelima, tentang Hisyam bin 'Amir dan ayahnya. Hisyam bin 'Amir adalah sahabat yang dikenal zuhud dan ahli ibadah. Ayahnya, 'Amir bin 'Amir, syahid di Uhud. Dalam hadits ini, Hisyam menyebutkan bahwa ayahnya adalah yang ketiga dari tiga jenazah dalam satu kubur, dan karena ayahnya paling banyak hafalan Al-Qur'an di antara mereka, maka ayahnya didahulukan untuk dimasukkan ke liang lahat.

Para ulama dari daftar yang disebutkan, seperti Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa'i, Abu Dawud, Ibn Hajar, An-Nawawi, Ibn Katsir, dan Ibn Rajab, sepakat bahwa hadits ini menjadi dalil:

  1. Bolehnya menggabungkan jenazah saat darurat.
  2. Keutamaan ahli Al-Qur'an.
  3. Adab memuliakan jenazah dengan memperbagus kubur.

Story Telling

Dikisahkan bahwa setelah Perang Uhud, medan pertempuran dipenuhi jasad para syuhada. Di antara mereka ada Hamzah bin Abdul Muthalib, Mush'ab bin 'Umair, dan 'Amir bin 'Amir (ayah Hisyam). Rasulullah ﷺ bersabda kepada para sahabat: "Gali kubur, luaskan, dan baguskan. Kuburkan dua atau tiga orang dalam satu liang, dan dahulukan yang paling banyak hafal Al-Qur'an."

Para sahabat pun melaksanakan perintah itu. Hisyam bin 'Amir, yang saat itu masih muda, menyaksikan sendiri bagaimana ayahnya dimasukkan ke dalam kubur bersama dua syuhada lain. Karena ayahnya paling banyak hafalan Al-Qur'an di antara mereka, ayahnya diletakkan lebih dahulu, menghadap kiblat.

Ibn Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran bagi para sahabat: bahwa kedudukan seseorang di sisi Allah diukur dengan ilmu dan amal, bukan dengan harta atau kedudukan dunia. Bahkan dalam kubur, ahli Al-Qur'an tetap dimuliakan.

Kesimpulan Praktis

  1. Perbanyaklah belajar dan mengamalkan Al-Qur'an, karena keutamaannya tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat, bahkan sampai urusan penguburan.
  2. Hukum asal jenazah adalah satu kubur satu jenazah; menggabungkan hanya boleh saat darurat seperti perang, bencana, atau wabah.
  3. Perbaguslah penguburan: galilah kubur dengan baik, lebar, dan dalam, sebagai bentuk memuliakan jenazah.
  4. Dahulukan ahli Al-Qur'an dalam urusan-urusan kebaikan, termasuk dalam penguburan, sebagai bentuk penghormatan terhadap ilmu.
  5. Jangan meremehkan ilmu, karena ilmu Al-Qur'an adalah cahaya yang mengangkat derajat seseorang di dunia dan akhirat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?