Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita dua hal penting saat mengurus jenazah, terutama dalam kondisi darurat seperti perang: pertama, disunnahkan memperluas kubur agar jenazah nyaman; kedua, jika terpaksa mengubur beberapa jenazah dalam satu kubur, maka dahulukanlah orang yang paling banyak hafalan Al-Qur'annya dengan meletakkannya di bagian depan (dekat kiblat). Ini menunjukkan kemuliaan Ahlul Qur'an di sisi Allah dan Rasul-Nya ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Al-Jana'iz, Bab "Ma Yustahabbu min Tawsi'atil Qabr" (Bab Apa yang Disunnahkan dari Memperluas Kubur), no. 2011, dari sahabat Hisyam bin 'Amir radhiyallahu 'anhu.
Teks Hadits (dengan harakat lengkap):
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ، سَمِعْتُ حُمَيْدَ بْنَ هِلَالٍ، عَنْ سَعْدِ بْنِ هِشَامِ بْنِ عَامِرٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ : لَمَّا كَانَ يَوْمُ أُحُدٍ أُصِيبَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، وَأَصَابَ النَّاسَ جِرَاحَاتٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ : " احْفِرُوا وَأَوْسِعُوا، وَادْفِنُوا الِاثْنَيْنِ وَالثَّلَاثَةَ فِي الْقَبْرِ، وَقَدِّمُوا أَكْثَرَهُمْ قُرْآنًا "
Terjemahan: Dari Hisyam bin 'Amir radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Pada hari Uhud, sebagian kaum Muslimin terbunuh dan orang-orang menderita luka-luka. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Gali kubur dan luas-kanlah, kuburkanlah dua atau tiga orang dalam satu kubur, dan dahulukanlah (letakkan di depan) orang yang paling banyak hafalan Al-Qur'annya.'"
Dalil pendukung tentang keutamaan Ahlul Qur'an:
Allah ﷻ berfirman dalam QS. Fathir [35]: 32:
ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا ۖ فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِّنَفْسِهِ وَمِنْهُم مُّقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ
"Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menzalimi diri sendiri, ada yang pertengahan, dan ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang besar."
Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini mencakup umat Nabi Muhammad ﷺ, dan yang dimaksud dengan "as-saabiquuna bil khairaat" (yang lebih dahulu berbuat kebaikan) adalah mereka yang paling utama dalam menghafal, memahami, dan mengamalkan Al-Qur'an.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:
1. Perintah Memperluas Kubur
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa memperluas kubur adalah sunnah, berdasarkan hadits Hisyam bin 'Amir ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Beliau juga menukil kesepakatan ulama bahwa melapangkan kubur termasuk hal yang dianjurkan, karena jenazah akan ditanya dan akan merasakan nikmat atau siksa di dalamnya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa kubur yang baik adalah yang digali cukup dalam dan luas, sehingga jenazah bisa diletakkan dengan nyaman dan tidak mengganggu posisinya. Ini adalah bentuk penghormatan kepada anak Adam, sebagaimana Allah memuliakan Bani Adam.
2. Mengubur Beberapa Jenazah dalam Satu Kubur (Kondisi Darurat)
Hadits ini menunjukkan bolehnya mengubur dua atau tiga orang dalam satu kubur ketika kondisi darurat seperti perang, di mana jumlah korban banyak dan waktu terbatas. Ini adalah rukhsah (keringanan) yang diberikan Nabi ﷺ. Namun dalam kondisi normal, setiap jenazah dikubur di kuburannya masing-masing.
3. Mendahulukan yang Paling Banyak Hafalan Al-Qur'annya
Perintah "قَدِّمُوا أَكْثَرَهُمْ قُرْآنًا" (dahulukan yang paling banyak hafalan Al-Qur'annya) menunjukkan keutamaan Ahlul Qur'an. Yang dimaksud "dahulukan" di sini adalah meletakkannya di bagian depan liang lahat, yaitu lebih dekat ke arah kiblat.
Imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa pengutamaan ini bukan karena hafalan semata, tetapi karena hafalan Al-Qur'an biasanya sejalan dengan keutamaan ilmu dan amal. Ini juga sebagai isyarat bahwa Ahlul Qur'an lebih berhak dimuliakan dalam segala keadaan, termasuk saat penguburan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang makna hadits ini, beliau menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah mendahulukan orang yang lebih banyak hafalannya dan lebih paham terhadap Al-Qur'an, karena mereka lebih utama. Ini menunjukkan keutamaan menghafal Al-Qur'an dan mempelajarinya.
Story Telling
Dari Hisyam bin 'Amir radhiyallahu 'anhu, beliau menceritakan suasana setelah Perang Uhud. Saat itu kaum Muslimin mengalami musibah besar—70 orang syahid gugur, termasuk Hamzah bin Abdul Muththalib paman Nabi ﷺ. Tubuh para syuhada berserakan, sebagian masih terluka parah. Rasulullah ﷺ sendiri juga terluka di wajahnya.
Dalam kondisi yang sangat sulit itu, Nabi ﷺ tetap memberikan bimbingan yang luar biasa detail. Beliau memerintahkan para sahabat untuk menggali kubur dan meluaskannya, lalu menguburkan dua atau tiga orang syuhada dalam satu kubur karena jumlah yang banyak dan keterbatasan waktu. Dan yang menarik, beliau memerintahkan agar yang paling banyak hafalan Al-Qur'annya diletakkan lebih dahulu di liang lahat.
Lihatlah bagaimana Islam memuliakan Ahlul Qur'an bahkan di saat-saat paling genting sekalipun. Ini menunjukkan bahwa Al-Qur'an bukan sekadar bacaan, tetapi ia adalah kemuliaan yang mengangkat derajat pemiliknya di dunia dan akhirat.
Kesimpulan Praktis
- Memperluas kubur adalah sunnah Nabi ﷺ yang dianjurkan, karena jenazah akan menjalani kehidupan barzakh di dalamnya.
- Mengubur beberapa jenazah dalam satu kubur diperbolehkan dalam kondisi darurat seperti perang atau bencana, namun dalam kondisi normal setiap jenazah dikubur sendiri.
- Ahlul Qur'an dimuliakan bahkan dalam urusan penguburan—yang paling banyak hafalannya diletakkan di depan. Ini memotivasi kita untuk senantiasa mempelajari, menghafal, dan mengamalkan Al-Qur'an.
- Menghafal Al-Qur'an adalah keutamaan besar, namun yang lebih penting adalah memahami dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.