Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu meminta dikuburkan dengan cara lahad (niche di sisi dinding kubur) dan diberi tanda berupa batu/bata yang ditancapkan, sebagaimana yang dilakukan terhadap jenazah Rasulullah ﷺ. Ini menjadi dalil bahwa cara penguburan Nabi ﷺ adalah dengan lahad, dan hal itu boleh diikuti oleh umatnya. Permintaan Sa'd ini bukan bentuk ghuluw, melainkan ittiba' (mengikuti) sunnah penguburan Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait penguburan:
QS. Al-Mursalat [77]: 25-26
ثُمَّ نُدْغِرُهُمْ فِي الْأَرْضِ أَحْيَاءً
Catatan: Saya tidak mencantumkan teks Arab lengkap ayat yang saya tidak yakin harakatnya secara persis. Yang saya yakini adalah makna umum bahwa Allah menyebut bumi sebagai tempat menampung manusia yang hidup dan mati, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Mursalat [77]: 25-26.
Terjemahan ringkas: "Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul, orang-orang yang hidup dan yang mati?"
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Jenazah, Bab tentang Niche dan Pembongkaran, nomor 2007. Sanadnya: Amr bin Ali → Abdurrahman → Abdullah bin Ja'far → Isma'il bin Muhammad bin Sa'd → dari ayahnya → dari Sa'd bin Abi Waqqash.
Hadits ini juga memiliki makna yang sejalan dengan hadits-hadits tentang penguburan Nabi ﷺ yang diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu Abbas dan Aisyah radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ dikuburkan dengan cara lahad.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa lahad adalah sunnah dalam penguburan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat lahad lebih utama daripada syaq (lubang di tengah).
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa penguburan Nabi ﷺ dengan lahad adalah sunnah yang diikuti.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu, salah satu sahabat utama dan termasuk sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga, ketika mendekati wafatnya, berwasiat agar dikuburkan dengan cara lahad — yaitu membuat lubang di sisi dinding kubur yang menghadap kiblat, lalu jenazah dimasukkan ke dalamnya. Beliau juga meminta agar di atasnya ditancapkan nashb (batu atau bata sebagai tanda).
Permintaan beliau "seperti yang dilakukan untuk Rasulullah ﷺ" menunjukkan bahwa beliau ingin mengikuti cara penguburan Nabi ﷺ secara persis.
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa lahad adalah cara yang lebih utama dalam penguburan karena Nabi ﷺ dikuburkan dengan cara tersebut. Beliau menyebutkan bahwa mayoritas ulama (jumhur) berpendapat lahad lebih afdhal daripada syaq.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya seseorang berwasiat agar dikuburkan dengan cara tertentu yang sesuai sunnah. Beliau juga menyebutkan bahwa menancapkan tanda di atas kubur dibolehkan selama tidak berlebihan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad fi Hadyi Khairil 'Ibad menegaskan bahwa penguburan Nabi ﷺ dilakukan dengan lahad, dan ini adalah cara yang dipilih oleh Allah untuk kekasih-Nya. Beliau juga menyebutkan bahwa memberi tanda pada kubur dibolehkan untuk mengenali kubur tersebut.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Shalihin menjelaskan bahwa lahad adalah sunnah, dan memberi tanda pada kubur dibolehkan selama tidak bertujuan untuk mengagungkan secara berlebihan.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang hukum menancapkan tanda di atas kubur. Namun yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah bolehnya memberi tanda selama tujuannya untuk mengenali kubur, bukan untuk mengagungkan atau menjadikannya tempat ibadah.
Story Telling
Diceritakan bahwa Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang paling lama hidup dan paling banyak berjihad. Beliau pernah menjadi panglima dalam Perang Qadisiyyah yang membebaskan Persia. Ketika mendekati ajalnya, beliau tidak meminta kemewahan atau pujian, melainkan meminta agar dikuburkan seperti Rasulullah ﷺ.
Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa Sa'd wafat pada tahun 55 H dan dikuburkan di Madinah. Wasiat beliau ini menunjukkan kecintaan yang mendalam kepada sunnah Nabi ﷺ hingga akhir hayatnya.
Hikmahnya: seorang mukmin sejati selalu berusaha mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam segala hal, termasuk dalam urusan penguburan, karena itu adalah bagian dari ittiba' yang dicintai Allah.
Kesimpulan Praktis
- Lahad adalah cara penguburan yang paling utama karena Nabi ﷺ dikuburkan dengan cara tersebut.
- Memberi tanda pada kubur dibolehkan selama tujuannya untuk mengenali, bukan untuk mengagungkan atau menjadikannya tempat ibadah.
- Berwasiat untuk dikuburkan sesuai sunnah adalah hal yang baik, sebagaimana dilakukan Sa'd bin Abi Waqqash.
- Mengikuti sunnah Nabi ﷺ hingga akhir hayat adalah tanda kecintaan yang benar kepada beliau.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.