Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2006 tentang Perintah menguburkan ayah yang musyrik lalu berwudhu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan Ali bin Abi Thalib untuk menguburkan pamannya, Abu Thalib, yang meninggal dalam keadaan belum masuk Islam. Setelah menguburkannya, Nabi ﷺ memerintahkan Ali mandi (atau berwudhu) dan mendoakannya. Hadits ini menjadi dalil bahwa orang Muslim boleh mengurus jenazah kerabat non-Muslim (menguburkannya), namun tidak menshalatkannya, dan disunnahkan mandi setelah menangani jenazah orang musyrik.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. At-Taubah [9]: 113

لَا يَجُوزُ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

"Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun mereka itu kerabat dekat, setelah jelas bagi mereka bahwa mereka adalah penghuni neraka Jahim."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Jenazah, Bab Menguburkan Orang Musyrik (no. 2006). Jalur periwayatannya: Ubaidullah bin Sa'id → Yahya (bin Sa'id al-Qaththan) → Sufyan (ats-Tsauri) → Abu Ishaq (as-Sabi'i) → Najiyah bin Ka'b → Ali bin Abi Thalib.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam bab khusus tentang menguburkan orang musyrik, menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil bolehnya menguburkan kerabat musyrik.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits serupa (riwayat Al-Bukhari dan Muslim tentang perintah Nabi ﷺ kepada Ali) dan menyimpulkan bahwa menguburkan jenazah kerabat non-Muslim itu boleh, tetapi tidak dishalatkan dan tidak dimintakan ampunan.
  • Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak menshalati Abu Thalib, namun tetap memerintahkan penguburannya secara layak.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Ali bin Abi Thalib datang kepada Nabi ﷺ mengabarkan bahwa pamannya — yaitu Abu Thalib, ayah kandung Ali — telah meninggal. Ali menyebutnya "orang tua yang sesat" (الشَّيْخَ الضَّالَّ), yakni sesat dari Islam karena tetap dalam kekafiran hingga wafatnya. Ali bertanya siapa yang akan menguburkannya. Nabi ﷺ menjawab: "Pergilah dan kuburkan ayahmu, dan jangan kamu lakukan sesuatu pun (jangan bicara/berbuat hal lain) sampai kamu datang kepadaku." Ali pun menguburkannya, lalu kembali kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ kemudian memerintahkan Ali untuk mandi (dalam sebagian riwayat: berwudhu) dan mendoakannya.

Pemahaman ulama:

  1. Bolehnya menguburkan jenazah kerabat musyrik.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah Nabi ﷺ "kuburkan ayahmu" menunjukkan bolehnya seorang Muslim mengurus penguburan kerabatnya yang non-Muslim. Ini termasuk bentuk berbakti kepada orang tua dalam hal yang tidak melanggar syariat, karena penguburan adalah hak manusiawi yang tidak terkait dengan keimanan.

  1. Tidak boleh menshalati atau memintakan ampunan.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa meskipun Nabi ﷺ memerintahkan penguburan, beliau tidak menshalati Abu Thalib dan tidak memintakan ampunan untuknya. Ini sejalan dengan QS. At-Taubah [9]: 113 yang melarang istighfar untuk orang musyrik. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan kasus Abu Thalib, di mana Nabi ﷺ ingin memintakan ampunan untuknya, namun Allah melarangnya.

  1. Perintah mandi setelah menangani jenazah musyrik.

Imam An-Nasa'i dan Imam Ahmad bin Hanbal (dalam riwayat lain) menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan Ali mandi setelah menguburkan Abu Thalib. Sebagian ulama seperti Al-Awza'i dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa mandi ini disunnahkan karena menangani jenazah orang musyrik. Sementara Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa mandi setelah menangani jenazah secara umum (baik Muslim maupun non-Muslim) adalah sunnah yang ringan, tidak wajib.

  1. Doa Nabi ﷺ untuk Ali.

Hadits ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mendoakan Ali setelah peristiwa tersebut. Ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada Ali dan bahwa beliau tidak membiarkan Ali merasa berat setelah mengurus jenazah ayahnya yang non-Muslim.

Perbedaan pendapat:

  • Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa menguburkan jenazah non-Muslim boleh, tetapi tidak boleh dimandikan dengan cara Islam, tidak dishalatkan, dan tidak dikuburkan di pemakaman Muslim.
  • Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa boleh menguburkan kerabat non-Muslim, dan jika ada kebutuhan, boleh mengurusinya secara minimal.
  • Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa seorang Muslim boleh menguburkan kerabat non-Muslimnya, tetapi tidak boleh memintakan ampunan atau menshalatkannya.

Pendapat yang paling kuat:

Menguburkan jenazah kerabat non-Muslim itu boleh berdasarkan hadits ini, tetapi tidak boleh menshalatkan, memintakan ampunan, atau menguburkannya di pemakaman Muslim. Ini adalah pendapat yang disepakati oleh mayoritas ulama yang tercantum dalam daftar rujukan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa ketika Abu Thalib sakit keras menjelang wafatnya, Nabi ﷺ datang menjenguknya. Di sisi Abu Thalib hadir pula Abu Jahal dan Abdullah bin Abi Umayyah. Nabi ﷺ berkata kepada pamannya: "Wahai paman, ucapkanlah Laa ilaaha illallah, sebuah kalimat yang akan aku jadikan hujjah untukmu di hadapan Allah." Namun Abu Jahal dan Abdullah bin Abi Umayyah menghalangi dan terus membujuk Abu Thalib agar tetap pada agama Abdul Muththalib. Akhirnya Abu Thalib wafat dalam keadaan tidak mengucapkan syahadat.

Nabi ﷺ sangat bersedih. Beliau hampir memintakan ampunan untuk Abu Thalib, namun Allah menurunkan QS. At-Taubah [9]: 113 yang melarang hal itu. Meskipun demikian, Nabi ﷺ tetap memerintahkan Ali untuk menguburkan ayahnya dengan layak, dan setelah itu beliau mendoakan Ali. Kisah ini diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari sahabat Al-Musayyib bin Hazn dan lainnya.

Hikmah: Seorang Muslim tetap berbakti kepada orang tua dan kerabat non-Muslim dalam hal-hal yang tidak melanggar syariat, seperti menguburkan, memberi makan, dan berbuat baik. Namun dalam hal ibadah dan doa ampunan, kita tidak boleh melampaui batas yang Allah tetapkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh menguburkan jenazah kerabat non-Muslim dengan cara yang layak, tanpa memandikan dengan tata cara Islam, tanpa menshalatkan, dan tidak di pemakaman Muslim.
  2. Tidak boleh memintakan ampunan (istighfar) bagi orang musyrik yang telah meninggal, berdasarkan QS. At-Taubah [9]: 113.
  3. Disunnahkan mandi setelah menangani jenazah non-Muslim, sebagaimana perintah Nabi ﷺ kepada Ali.
  4. Tetap berbuat baik kepada kerabat non-Muslim yang masih hidup, selama tidak dalam hal yang melanggar syariat.
  5. Mendoakan kebaikan bagi Muslim yang menangani urusan jenazah, sebagaimana Nabi ﷺ mendoakan Ali.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?