Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1998 tentang Berdiri saat melihat jenazah hingga diletakkan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita dua adab penting saat berjumpa atau mengiringi jenazah: pertama, berdiri ketika melihat jenazah lewat; kedua, bagi yang mengiringi jenazah, tidak duduk sebelum jenazah diletakkan (di hadapan atau di liang lahat). Ini adalah bentuk penghormatan dan pengagungan terhadap kematian serta peringatan bagi yang hidup.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 1998), dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمُ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا وَمَنْ تَبِعَهَا فَلاَ يَقْعُدَنَّ حَتَّى تُوضَعَ

Artinya: "Jika kalian melihat jenazah, maka berdirilah, dan siapa yang mengikutinya, maka janganlah ia duduk sampai (jenazah) diletakkan."

Hadits Pendukung (Riwayat Al-Bukhari dan Muslim):

Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمُ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا، فَمَنْ تَبِعَهَا فَلَا يَقْعُدْ حَتَّى تُوضَعَ

Artinya: "Jika kalian melihat jenazah, maka berdirilah. Barangsiapa yang mengikutinya, maka janganlah duduk sampai jenazah itu diletakkan." (HR. Al-Bukhari no. 1310, dan Muslim no. 959)

Kaitan dengan Ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa perintah berdiri ini adalah perintah sunnah (anjuran), bukan kewajiban. Beliau menukil pendapat Imam Asy-Syafi'i dan jumhur ulama bahwa hukumnya sunnah, dan telah dinasakh (dihapus) oleh hadits Ali bin Abi Thalib yang menyatakan bahwa Nabi ﷺ berdiri kemudian duduk kembali (HR. Muslim). Namun, sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat hukumnya wajib, berdasarkan zhahir hadits ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, namun semua sepakat bahwa intinya adalah adab menghormati jenazah dan mengingat kematian.

  1. Pendapat Pertama (Hukum Wajib): Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa berdiri ketika melihat jenazah adalah wajib. Mereka berpegang pada zhahir perintah dalam hadits ini. Namun, mereka juga memaklumi hadits Ali yang menunjukkan Nabi ﷺ duduk kembali, dengan penafsiran bahwa itu adalah penjelasan bahwa hukumnya tidak sampai derajat wajib yang ketat.
  2. Pendapat Kedua (Hukum Sunnah): Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, dan jumhur ulama berpendapat bahwa hukumnya sunnah (dianjurkan), bukan wajib. Mereka berdalil dengan hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu:

> "Nabi ﷺ berdiri untuk jenazah, kemudian beliau duduk kembali." (HR. Muslim no. 962)

Hadits ini menunjukkan bahwa perintah berdiri telah dinasakh (dihapus) atau setidaknya menunjukkan bahwa hukumnya tidak wajib. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits Ali ini adalah penjelasan bahwa hukum berdiri telah dihapus, dan yang tersisa hanyalah sunnah.

  1. Pendapat Ketiga (Rincian): Sebagian ulama seperti Imam Al-Bukhari dan Ibn Hajar Al-Asqalani mencoba menggabungkan semua riwayat. Ibn Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hukum berdiri berlaku bagi orang yang kebetulan melihat jenazah lewat, sedangkan bagi yang mengiringi jenazah, maka ia tidak duduk sampai jenazah diletakkan. Ini adalah pendapat yang menggabungkan semua dalil.

Pelajaran dari Hadits:

  • Menghormati jenazah adalah bagian dari menghormati anak Adam yang dimuliakan Allah.
  • Berdiri ketika melihat jenazah adalah bentuk pengagungan terhadap kematian dan pengingat akan kematian itu sendiri.
  • Bagi yang mengiringi jenazah, duduk sebelum jenazah diletakkan di hadapannya adalah kurang adab, karena ia seharusnya tetap dalam keadaan siap dan khidmat hingga prosesi selesai.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika, Rasulullah ﷺ sedang duduk bersama para sahabat. Lalu lewatlah sebuah jenazah. Maka beliau ﷺ berdiri. Para sahabat pun ikut berdiri. Kemudian lewat lagi jenazah yang lain, beliau ﷺ juga berdiri. Namun ketika jenazah ketiga lewat, beliau ﷺ tetap duduk. Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, tadi engkau berdiri untuk jenazah, mengapa sekarang tidak?" Beliau ﷺ menjawab, "Sesungguhnya jenazah itu (yang pertama) adalah seorang Yahudi, dan kami berdiri karena takut akan kerasnya (hisab) kematian." (HR. Al-Bukhari no. 1311)

Kisah ini menunjukkan bahwa berdiri untuk jenazah bukanlah bentuk penghormatan kepada mayatnya secara khusus, melainkan pengingat akan kematian dan rasa takut akan hisab. Ini adalah pelajaran yang sangat dalam: setiap kali kita melihat jenazah, kita diingatkan bahwa kita pun akan mengalami hal yang sama.

Kesimpulan Praktis

  1. Berdiri ketika melihat jenazah lewat adalah sunnah yang dianjurkan, baik jenazah itu muslim maupun non-muslim, karena tujuannya adalah mengingat kematian.
  2. Bagi yang mengiringi jenazah, disunnahkan untuk tidak duduk sampai jenazah diletakkan di hadapannya atau di liang lahat.
  3. Jangan menjadikan perbedaan pendapat ulama sebagai bahan perpecahan. Semua ulama sepakat bahwa ini adalah adab yang baik dan dianjurkan.
  4. Perbanyak mengingat kematian, karena dengan itu hati menjadi lembut dan kita lebih siap menghadapi akhirat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.