Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1980 tentang Takbir empat kali dalam shalat jenazah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ketika Raja Najasyi (Ashhamah) wafat, Rasulullah ﷺ mengabarkan kabar duka tersebut kepada para sahabat, kemudian beliau keluar bersama mereka ke tanah lapang, mengatur mereka dalam barisan shaf, lalu melaksanakan shalat ghaib (shalat jenazah untuk orang yang tidak berada di tempat) dengan empat kali takbir. Ini adalah dalil utama disyariatkannya shalat ghaib dan jumlah takbir dalam shalat jenazah adalah empat kali.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:

Teks hadits yang Anda sertakan sudah benar dan sesuai dengan lafazh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 1980). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur yang sama.

Dalil Al-Qur'an yang Relevan:

Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ

"Dan janganlah kamu sekali-kali menyolatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik." (QS. At-Taubah [9]: 84)

Ayat ini menunjukkan bahwa shalat jenazah adalah amalan yang disyariatkan, namun dilarang untuk orang-orang munafik tertentu. Adapun shalat ghaib untuk raja Najasyi yang muslim, maka hal itu disyariatkan berdasarkan hadits ini.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nasa'i (w. 303 H) menempatkan hadits ini dalam Kitab Al-Jana'iz (Kitab Jenazah), Bab Jumlah Takbir pada Jenazah, sebagai dalil bahwa takbir jenazah adalah empat kali.
  • Imam Al-Bukhari (w. 256 H) meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya pada Kitab Al-Jana'iz, Bab Shalat atas Jenazah.
  • Imam Muslim (w. 261 H) juga meriwayatkannya dalam Shahih-nya.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bagi jumhur ulama tentang disyariatkannya shalat ghaib dan empat takbir.

Penjelasan Rinci

1. Makna Hadits:

Hadits ini mengisahkan peristiwa wafatnya Raja Najasyi, penguasa Habasyah (Ethiopia) yang beriman kepada Rasulullah ﷺ. Beliau menyembunyikan keislamannya dari kaumnya. Ketika berita wafatnya sampai kepada Nabi ﷺ, beliau bersabda kepada para sahabat: "Sesungguhnya saudara kalian telah wafat" (dalam riwayat lain: "Sesungguhnya Najasyi telah wafat"), lalu beliau keluar bersama para sahabat ke tanah lapang (musalla), mengatur mereka dalam barisan, dan melaksanakan shalat jenazah dengan empat takbir.

2. Hukum Shalat Ghaib:

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat ghaib:

  • Jumhur ulama (Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lainnya) berpendapat bahwa shalat ghaib disyariatkan berdasarkan hadits ini. Ini adalah pendapat yang lebih kuat.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa shalat ghaib tidak disyariatkan kecuali jika jenazahnya tidak dishalatkan di tempatnya. Namun pendapat jumhur lebih kuat karena hadits ini shahih dan jelas.

Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah (w. 751 H) dalam Zaad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ shalat ghaib untuk Najasyi, dan ini menunjukkan disyariatkannya shalat ghaib bagi yang wafat di tempat yang jauh dan tidak dishalatkan di sana.

3. Jumlah Takbir:

Hadits ini dengan jelas menyebutkan "empat takbir". Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in. Imam At-Tirmidzi (w. 279 H) meriwayatkan dari beberapa sahabat bahwa takbir jenazah adalah empat kali. Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa tidak ada riwayat shahih yang menyebutkan takbir lebih dari empat kali dari Nabi ﷺ.

4. Hikmah Pengumuman Kematian:

Nabi ﷺ mengumumkan kematian Najasyi kepada para sahabat. Ini menunjukkan bolehnya mengumumkan kematian seseorang untuk kepentingan shalat jenazah dan mendoakannya, bukan untuk meratapi atau meratap (niyahah) yang dilarang.

Story Telling

Dikisahkan bahwa ketika Raja Najasyi wafat, para sahabat tidak mengetahui beritanya. Lalu Rasulullah ﷺ keluar menemui mereka dan bersabda: "Sesungguhnya saudara kalian dari Habasyah telah wafat." Para sahabat heran, bagaimana bisa seorang raja di negeri jauh menjadi saudara mereka? Maka Nabi ﷺ menjelaskan bahwa Najasyi telah beriman dan menyembunyikan keimanannya. Beliau lalu mengajak mereka keluar ke tanah lapang dan shalat jenazah untuknya.

Imam Ibnu Katsir (w. 774 H) dalam Al-Bidayah wan Nihayah menceritakan bahwa Najasyi adalah raja yang adil dan menyembunyikan keislamannya karena takut kepada kaumnya. Ketika Ja'far bin Abi Thalib dan para sahabat hijrah ke Habasyah, Najasyi melindungi mereka dan menolak menyerahkan mereka kepada utusan Quraisy. Bahkan ketika Ja'far membacakan ayat-ayat Al-Qur'an tentang Maryam, Najasyi menangis hingga jenggotnya basah, lalu berkata: "Sesungguhnya ini dan apa yang dibawa Musa berasal dari satu sumber cahaya."

Hikmah dari kisah ini: Allah ﷻ memuliakan hamba-Nya yang beriman walaupun ia berada di negeri yang jauh dan di tengah kaum yang kafir. Dan Nabi ﷺ tetap memperhatikan keadaan umatnya di mana pun mereka berada.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat ghaib disyariatkan bagi muslim yang wafat di tempat yang jauh dan tidak dishalatkan di sana, berdasarkan hadits ini.
  2. Jumlah takbir dalam shalat jenazah adalah empat kali, ini adalah pendapat jumhur ulama dan yang paling kuat.
  3. Boleh mengumumkan kematian seseorang untuk kepentingan shalat jenazah dan mendoakannya, selama tidak disertai ratapan.
  4. Shalat jenazah dilakukan di tanah lapang sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ, meskipun boleh juga di masjid.
  5. Menjaga ukhuwah Islamiyah — Nabi ﷺ memperlakukan Najasyi sebagai saudara meskipun berbeda negeri dan bangsa, karena ikatan iman lebih kuat dari ikatan nasab.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?