Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan tentang seorang laki-laki dari kabilah Aslam yang mengaku berzina di hadapan Nabi ﷺ. Beliau tidak langsung menghukumnya, bahkan berpaling beberapa kali untuk memberinya kesempatan menarik pengakuannya. Namun, karena ia mengulangi pengakuan itu empat kali dan mengaku sudah menikah (muhshan), serta tidak gila, maka Nabi ﷺ memerintahkan hukuman rajam. Ketika batu-batu mulai melukainya, ia melarikan diri, tetapi tetap dikejar dan dirajam hingga meninggal. Setelah itu, Nabi ﷺ tetap berbicara baik tentangnya (mendoakan kebaikan untuknya) tetapi tidak menshalatkan jenazahnya. Ini menunjukkan bahwa hukuman dunia tidak menghapus keutamaan taubat seseorang di sisi Allah, namun juga ada pelajaran tentang tidak dishalatkannya orang yang dihukum mati karena had (hukuman pidana Islam) sebagai bentuk hukuman tambahan dan pelajaran bagi umat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 1956) dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1691) dan Imam Abu Dawud (no. 4429) dengan redaksi yang serupa.
Dalil Al-Qur'an tentang Taubat:
Allah Ta'ala berfirman:
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
"Katakanlah: 'Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.'" (QS. Az-Zumar [39]: 53)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang hakim berpaling dari pengakuan seseorang yang mengaku berbuat dosa, sebagai bentuk memberi kesempatan untuk mencabut pengakuannya. Beliau juga menjelaskan bahwa hukuman had (rajam) tetap dilaksanakan jika syarat-syaratnya terpenuhi.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits ini dan menjelaskan bahwa tidak dishalatkannya jenazah oleh Nabi ﷺ adalah sebagai hukuman tambahan (ta'zir) bagi pelaku had, namun para sahabat tetap mengurus jenazahnya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:
1. Adab Nabi ﷺ dalam Menghadapi Pelaku Dosa
Nabi ﷺ berpaling dari laki-laki itu sebanyak tiga kali sebelum akhirnya menerima pengakuannya yang keempat. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ dan upaya beliau untuk memberi kesempatan kepada orang tersebut agar menarik kembali pengakuannya. Seorang hakim atau pemimpin dianjurkan untuk tidak tergesa-gesa dalam menjatuhkan hukuman had, dan berusaha mencari celah untuk memaafkan selama tidak ada bukti yang jelas.
2. Syarat Pengakuan yang Sah
Para ulama menjelaskan bahwa pengakuan zina harus memenuhi syarat: dilakukan oleh orang yang berakal (tidak gila), dewasa, dan dengan kerelaan sendiri. Nabi ﷺ bertanya: "Apakah kamu gila?" untuk memastikan akalnya sehat, dan "Apakah kamu sudah menikah?" untuk memastikan status muhshan-nya. Ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menegakkan hukum hudud.
3. Hikmah Tidak Disalatkannya Jenazah
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menshalatkan jenazah pelaku had. Sebagian ulama seperti Imam Ahmad dan ulama lainnya berpendapat bahwa imam/pemimpin tidak perlu menshalatkannya sebagai bentuk hukuman tambahan, namun kaum muslimin lainnya boleh menshalatkannya. Ini berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ yang tidak menshalatkannya, namun para sahabat tetap mengurus jenazahnya. Adapun perkataan Nabi ﷺ yang baik tentangnya menunjukkan bahwa taubatnya diterima di sisi Allah, karena ia mati dalam keadaan menjalani hukuman yang membersihkan dosanya.
4. Taubat yang Membersihkan Dosa
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa orang yang dijatuhi hukuman had karena zina, jika ia bertaubat dengan tulus, maka hukuman tersebut menjadi penebus dosanya di akhirat. Ini berdasarkan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa hukuman di dunia dapat menghapus dosa di akhirat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa setelah peristiwa ini, Nabi ﷺ bersabda tentang laki-laki tersebut: "Sungguh ia telah bertaubat dengan taubat yang jika dibagikan kepada tujuh puluh orang penduduk Madinah, niscaya mencukupi mereka." (HR. Muslim)
Ini menunjukkan betapa agungnya taubat orang tersebut. Meskipun ia dihukum mati di dunia dengan cara yang keras, namun Allah menerima taubatnya dan membersihkan dosanya dengan hukuman tersebut. Ini menjadi pelajaran bahwa tidak ada dosa yang terlalu besar untuk diampuni Allah selama seseorang bertaubat dengan sungguh-sungguh.
Kesimpulan Praktis
- Bersegera bertaubat kepada Allah atas segala dosa, karena Allah menerima taubat hamba-Nya selama belum datang sakaratul maut.
- Menjauhi perbuatan zina karena termasuk dosa besar yang hukumannya sangat berat di dunia dan akhirat.
- Bagi pemimpin/hakim, hendaknya berhati-hati dalam menjatuhkan hukuman had dan berusaha mencari keringanan selama tidak bertentangan dengan syariat.
- Tidak berputus asa dari rahmat Allah, karena taubat yang tulus dapat menghapus dosa sebesar apa pun.
- Menjaga adab terhadap jenazah, meskipun seorang muslim dihukum karena dosanya, tetap ada hak-hak kemanusiaan yang harus dipenuhi, seperti dimandikan, dikafani, dan dikuburkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.