Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tiga hal: (1) orang yang berkendara saat mengantar jenazah sebaiknya berada di belakang jenazah, (2) orang yang berjalan kaki boleh berada di mana saja di sekitar jenazah, dan (3) anak kecil yang meninggal tetap dishalatkan (shalat jenazah). Ini menunjukkan bahwa syariat Islam tetap memuliakan jenazah anak dan menganjurkan shalat jenazah untuknya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Jenazah, Bab Shalat untuk Anak-anak, dari sahabat Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan perintah shalat atas jenazah secara umum:
QS. At-Taubah [9]: 84
وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
"Dan janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan shalat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik) selama-lamanya, dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka telah ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik."
Ayat ini menunjukkan bahwa shalat jenazah adalah hak bagi orang yang beriman, dan larangan di sini khusus bagi orang munafik. Maka anak kecil yang lahir dari orang tua muslim tetap termasuk yang dishalatkan.
Hadits terkait dari Al-Bukhari dan Muslim: Nabi ﷺ pernah shalat jenazah untuk anak kecil. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang shalat jenazah anak menunjukkan disyariatkannya shalat jenazah untuk anak, baik laki-laki maupun perempuan.
Penjelasan Rinci
Pertama: Adab mengantar jenazah.
Hadits ini membedakan antara orang yang berkendara dan yang berjalan kaki. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa orang yang berkendara dianjurkan berada di belakang jenazah, sedangkan orang yang berjalan kaki lebih leluasa — boleh di depan, belakang, kanan, atau kiri jenazah. Hikmahnya: orang berkendara lebih mudah mengikuti dari belakang, sedangkan pejalan kaki lebih lincah posisinya.
Kedua: Shalat jenazah untuk anak kecil.
Ini bagian inti hadits. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ahkam al-Mawta wa al-Qubur menegaskan bahwa anak kecil yang meninggal tetap dishalatkan, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa mayoritas ulama — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah — berpendapat anak kecil dishalatkan.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i: anak kecil dishalatkan, baik sudah baligh atau belum, baik lahir hidup lalu meninggal.
- Imam Malik bin Anas: anak yang belum lahir hidup (keguguran) tidak dishalatkan, tetapi yang lahir hidup lalu meninggal tetap dishalatkan.
- Imam Abu Hanifah: anak yang meninggal sebelum baligh tetap dishalatkan selama lahir dalam keadaan hidup.
Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama): anak kecil yang lahir hidup lalu meninggal tetap dishalatkan, berdasarkan hadits Al-Mughirah ini dan praktik Nabi ﷺ. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (syarh Shahih Bukhari) menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil tegas disyariatkannya shalat jenazah untuk anak.
Ketiga: Hikmah syariat.
Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa shalat jenazah untuk anak mengandung doa dan syafaat bagi orang tuanya, serta menunjukkan bahwa anak muslim tetap dimuliakan dalam syariat. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menekankan bahwa syariat Islam selalu menjaga kemuliaan manusia, termasuk anak-anak.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu adalah sahabat yang mulia, pernah menjadi gubernur di Kufah dan Bashrah. Ia dikenal sebagai orang yang cerdas dan banyak meriwayatkan hadits. Suatu ketika ia menyampaikan hadits ini kepada para tabi'in, dan para ulama seperti Asy-Sya'bi dan Ibrahim an-Nakha'i (dari kalangan tabi'in Kufah) menerima dan mengamalkannya. Al-Hasan al-Bashri juga termasuk yang mengamalkan shalat jenazah untuk anak, sebagaimana disebutkan dalam riwayat-riwayat awal.
Hikmahnya: para salaf tidak meremehkan jenazah anak, bahkan mereka tetap memuliakannya dengan shalat jenazah, karena syariat Islam mengajarkan kasih sayang dan penghormatan kepada semua manusia.
Kesimpulan Praktis
- Saat mengantar jenazah: jika berkendara, usahakan berada di belakang jenazah; jika berjalan kaki, boleh di posisi mana saja.
- Anak kecil yang meninggal (lahir hidup lalu wafat) tetap dishalatkan jenazah — ini pendapat jumhur ulama.
- Shalat jenazah anak dilakukan seperti shalat jenazah biasa, dengan doa untuk anak dan orang tuanya.
- Jangan meremehkan jenazah anak; syariat tetap memuliakannya.
- Kembalikan urusan khilafiyah kepada ulama terpercaya di daerah masing-masing, dengan tetap berpegang pada dalil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.