Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1946 tentang Perintah shalat jenazah bagi yang meninggal

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini memerintahkan kaum muslimin untuk menunaikan shalat jenazah atas seorang muslim yang meninggal. Perintah "bangkitlah dan shalatlah untuknya" menunjukkan bahwa shalat jenazah adalah hak seorang muslim atas saudaranya, dan hukumnya adalah fardhu kifayah (kewajiban kolektif). Jika sebagian sudah menunaikannya, yang lain gugur kewajibannya; namun jika tidak ada seorang pun yang menunaikannya, seluruh kaum muslimin yang mengetahui menanggung dosa.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an tentang hak seorang muslim atas muslim lainnya:

QS. Al-Hasyr [59]: 10

وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

Terjemahan: "Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar) berdoa: 'Wahai Rabb kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau biarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Wahai Rabb kami, sungguh Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.'"

Ayat ini menunjukkan bahwa mendoakan saudara seiman yang telah wafat adalah bagian dari sifat orang beriman, dan shalat jenazah pada hakikatnya adalah doa dan syafaat bagi mayit.

Hadits terkait dari kitab shahih:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan an-Nasa'i, Kitab Jenazah, Bab Perintah Shalat atas Mayit, dari sahabat 'Imran bin Husain رضي الله عنه. Sanadnya: 'Ali bin Hujr dan 'Amr bin Zurarah an-Naisaburi → Isma'il (bin 'Ulayyah) → Ayyub (as-Sakhtiyani) → Abu Qilabah → Abu al-Muhallab → 'Imran bin Husain.

Hadits senada juga diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ mengabarkan kematian An-Najasyi (raja Habasyah) pada hari wafatnya, lalu beliau keluar bersama para sahabat ke tanah lapang dan shalat jenazah untuknya dengan takbir empat kali. (Disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah berdasarkan ijma' (kesepakatan) kaum muslimin, dan perintah dalam hadits ini menunjukkan kewajiban tersebut.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menegaskan bahwa perintah "قُومُوا فَصَلُّوا عَلَيْهِ" adalah dalil tegas wajibnya shalat jenazah, dan bahwa Nabi ﷺ sendiri menunaikannya.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menshalati para jenazah, dan kadang tidak menshalati sebagian orang karena alasan tertentu, namun tetap memerintahkan sahabat untuk menshalatinya.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Ketika Nabi ﷺ bersabda "إِنَّ أَخَاكُمْ قَدْ مَاتَ" (Saudaramu telah meninggal), beliau sedang mengabarkan wafatnya seorang muslim — dalam riwayat lain disebutkan bahwa yang dimaksud adalah An-Najasyi, raja Habasyah yang beriman kepada Nabi ﷺ meskipun tidak berhijrah. Nabi ﷺ menyebutnya "أَخُوكُمْ" (saudaramu), menunjukkan bahwa ikatan iman lebih kuat daripada ikatan nasab dan negara.

Kemudian beliau memerintahkan: "فَقُومُوا فَصَلُّوا عَلَيْهِ" (maka bangkitlah dan shalatlah untuknya). Perintah ini mengandung beberapa faedah:

  1. Shalat jenazah adalah hak seorang muslim. Nabi ﷺ tidak mengatakan "shalatlah kalian jika mau", tetapi memerintahkan secara langsung. Ini menunjukkan kewajiban.
  2. Shalat jenazah dilakukan secara berjamaah. Kata "قُومُوا" (bangkitlah, jamak) menunjukkan bahwa kaum muslimin bangkit bersama-sama, bukan sendiri-sendiri. Ini menunjukkan disyariatkannya shalat jenazah berjamaah.
  3. Shalat jenazah adalah bentuk doa dan syafaat. Dalam shalat jenazah, tidak ada ruku' dan sujud, tetapi berdiri dengan takbir empat kali dan doa untuk mayit. Ini menunjukkan bahwa inti shalat jenazah adalah memohon ampunan dan rahmat Allah bagi si mayit.

Pemahaman ulama:

Imam an-Nawawi dalam al-Minhaj menjelaskan bahwa shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah. Jika sebagian kaum muslimin sudah menunaikannya, maka kewajiban itu gugur dari yang lain. Namun jika tidak ada seorang pun yang menunaikannya, maka seluruh kaum muslimin yang mengetahui dan mampu menanggung dosa. Beliau juga menyebutkan bahwa shalat jenazah disyariatkan untuk setiap muslim yang meninggal, baik ia shalih maupun fasik, kecuali orang yang mati syahid di medan perang (menurut sebagian ulama) atau orang yang meninggal dalam keadaan murtad.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa shalat jenazah tidak boleh ditinggalkan, dan bahwa Nabi ﷺ sendiri menshalati jenazah. Beliau juga menyebutkan bahwa shalat jenazah boleh dilakukan di tanah lapang, tidak harus di masjid, sebagaimana Nabi ﷺ shalat untuk An-Najasyi di tanah lapang.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang tidak menshalati sebagian jenazah karena ada uzur, seperti jenazah orang yang berhutang atau orang munafik, namun beliau tetap memerintahkan sahabat untuk menshalatinya. Ini menunjukkan bahwa shalat jenazah adalah kewajiban kolektif, bukan kewajiban pribadi Nabi ﷺ semata.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali berpendapat bahwa shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan ijma' yang dinukil oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar.
  • Sebagian ulama berpendapat fardhu 'ain bagi yang mengetahui, namun pendapat ini lemah karena shalat jenazah bisa gugur jika sebagian sudah menunaikannya.

Pendapat yang paling kuat: fardhu kifayah, berdasarkan ijma' yang dinukil oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar, serta praktik Nabi ﷺ dan para sahabat yang tidak selalu menshalati setiap jenazah secara pribadi, tetapi memerintahkan yang lain untuk menshalatinya.

Adab dan hikmah:

  • Shalat jenazah mengajarkan kita untuk mengingat kematian dan mempersiapkan diri.
  • Shalat jenazah mengajarkan solidaritas dan kepedulian sosial sesama muslim.
  • Shalat jenazah mengajarkan bahwa doa seorang muslim untuk saudaranya yang wafat adalah amal yang bermanfaat.

Story Telling

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه:

Ketika Nabi ﷺ berada di Madinah, beliau mengabarkan kepada para sahabat bahwa raja Habasyah, An-Najasyi, telah meninggal pada hari itu. An-Najasyi adalah raja yang beriman kepada Nabi ﷺ dan melindungi para sahabat yang berhijrah ke Habasyah, meskipun ia tidak pernah bertemu Nabi ﷺ secara langsung.

Nabi ﷺ bersabda: "إِنَّ أَخَاكُمْ قَدْ مَاتَ فَقُومُوا فَصَلُّوا عَلَيْهِ" — "Saudaramu telah meninggal, maka bangkitlah dan shalatlah untuknya."

Para sahabat pun bangkit dan Nabi ﷺ memimpin mereka shalat jenazah di tanah lapang. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi ﷺ bertakbir empat kali.

Hikmah: Seorang muslim tetap memiliki hak untuk dishalati meskipun ia meninggal di negeri yang jauh dan tidak ada seorang pun dari keluarganya yang hadir. Ikatan iman melampaui batas geografis dan nasab. Nabi ﷺ mengajarkan kepada kita bahwa seorang muslim yang wafat tetap harus dihormati dan didoakan, bahkan jika ia seorang raja di negeri yang jauh.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat jenazah adalah fardhu kifayah — wajib ditunaikan oleh kaum muslimin, dan gugur jika sebagian sudah menunaikannya.
  2. Segera tunaikan shalat jenazah ketika ada muslim yang meninggal, jangan menunda tanpa alasan syar'i.
  3. Shalat jenazah boleh dilakukan di masjid atau di tanah lapang, sebagaimana Nabi ﷺ melakukannya di tanah lapang untuk An-Najasyi.
  4. Shalat jenazah adalah bentuk doa dan syafaat — maka khusyuklah dalam mendoakan mayit, karena doa seorang muslim untuk saudaranya yang wafat adalah amal yang bermanfaat.
  5. Ingatlah kematian — shalat jenazah adalah pengingat bahwa setiap jiwa akan merasakan kematian, dan hendaknya kita mempersiapkan diri dengan amal shalih.
  6. Jaga ukhuwah islamiyah — seorang muslim memiliki hak atas muslim lainnya, termasuk dishalati ketika wafat, meskipun ia berada di negeri yang jauh.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?