Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tiga adab dalam mengiringi jenazah: orang yang berkendara sebaiknya berada di belakang jenazah, sedangkan yang berjalan kaki bebas memilih posisi di sekitar jenazah, dan anak kecil yang meninggal tetap dishalatkan. Hadits ini menunjukkan keluwesan syariat dan tetapnya hak shalat jenazah bagi anak. Para ulama memahaminya sebagai bimbingan adab, bukan kewajiban yang mengikat secara mutlak.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Jenazah, Bab Posisi Pengendara dalam Jenazah, dari sahabat Al-Mughirah bin Syu'bah رضي الله عنه.
Teks hadits:
الرَّاكِبُ خَلْفَ الْجَنَازَةِ وَالْمَاشِي حَيْثُ شَاءَ مِنْهَا وَالطِّفْلُ يُصَلَّى عَلَيْهِ
Terjemahan: "Pengendara (berada) di belakang jenazah, pejalan kaki (boleh) di mana saja darinya, dan anak kecil dishalatkan (jenazahnya)."
Hadits ini juga memiliki makna yang sejalan dengan riwayat dalam kitab-kitab sunnah lainnya, dan At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas makna hadits serupa tentang posisi pengiring jenazah.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang mengurus jenazah dan menghormati orang mati, di antaranya firman Allah:
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ
QS. Ali 'Imran [3]: 185
Terjemahan: "Setiap yang bernyawa akan merasakan kematian."
Ayat ini menjadi dasar bahwa kematian adalah kepastian, sehingga mengurus jenazah termasuk perkara yang diperhatikan dalam syariat.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini mengandung tiga hukum:
Pertama: الرَّاكِبُ خَلْفَ الْجَنَازَةِ — "Pengendara berada di belakang jenazah." Maksudnya, orang yang mengiringi jenazah dengan kendaraan sebaiknya berada di belakang iring-iringan jenazah, bukan di depannya. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hikmahnya adalah agar pengendara tidak mendahului jenazah yang sedang diusung, karena hal itu lebih menjaga adab dan kehormatan jenazah. Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami ini sebagai anjuran (sunnah), bukan kewajiban.
Kedua: وَالْمَاشِي حَيْثُ شَاءَ مِنْهَا — "Pejalan kaki boleh di mana saja darinya." Artinya, orang yang berjalan kaki mengiringi jenazah diberi kelonggaran untuk berada di depan, di belakang, di samping kanan, atau kiri jenazah. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa ini menunjukkan luasnya pilihan bagi pejalan kaki, dan tidak ada larangan khusus selama tetap dalam rangka mengantar jenazah.
Ketiga: وَالطِّفْلُ يُصَلَّى عَلَيْهِ — "Anak kecil dishalatkan." Ini menegaskan bahwa anak yang meninggal tetap dishalatkan, meskipun belum baligh. Ibnu Rajab al-Hanbali dan Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini merupakan ijma' (kesepakatan) ulama bahwa anak Muslim yang meninggal tetap dishalatkan. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa shalat jenazah untuk anak tetap disyariatkan, baik ia belum mumayyiz maupun sudah.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa pengendara di belakang jenazah hukumnya sunnah, dan pejalan kaki bebas posisinya.
- Imam Malik berpendapat bahwa pengendara boleh di depan atau belakang, namun yang lebih utama adalah mengikuti cara yang disebutkan dalam hadits.
- Imam Abu Hanifah memahami hadits ini sebagai anjuran adab, dan tidak menganggapnya sebagai kewajiban yang harus dipatuhi secara ketat.
Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan bahwa ini adalah bimbingan adab dan keutamaan, bukan kewajiban yang mengikat, karena hadits ini tidak mengandung perintah tegas (amr) yang menunjukkan wajib.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Al-Mughirah bin Syu'bah رضي الله عنه, seorang sahabat yang mulia, pernah menyampaikan hadits ini kepada para tabi'in. Asy-Sya'bi dan Ibrahim an-Nakha'i — keduanya dari kalangan tabi'in — meriwayatkan dan mengamalkan hadits ini dalam mengiringi jenazah. Mereka memahami bahwa Rasulullah ﷺ memberi kelonggaran kepada umatnya dalam hal posisi mengiringi jenazah, karena yang terpenting adalah niat dan tujuan mengantar jenazah untuk mendoakannya.
Al-Hasan al-Bashri pernah berkata bahwa mengiringi jenazah adalah salah satu hak seorang Muslim atas Muslim lainnya, dan posisi tidak mengurangi pahala selama niatnya benar. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam itu mudah dan tidak memberatkan.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang berkendara: Usahakan berada di belakang jenazah sebagai bentuk adab dan mengikuti sunnah.
- Bagi yang berjalan kaki: Bebas memilih posisi di sekitar jenazah, tidak ada larangan.
- Anak yang meninggal: Tetap dishalatkan, karena shalat jenazah adalah hak setiap Muslim yang meninggal.
- Niat dan tujuan: Yang terpenting dalam mengiringi jenazah adalah niat mendoakan dan menghormati jenazah, bukan sekadar posisi.
- Tidak memberatkan diri: Syariat memberi kelonggaran, jangan saling menyalahkan antar sesama Muslim dalam hal posisi mengiringi jenazah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.