Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 194 tentang Hukum madzi cukup wudhu, mani wajib mandi

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang hukum suci dan cara bersuci dari dua jenis cairan yang keluar dari kemaluan laki-laki, yaitu madzi (cairan bening yang keluar karena syahwat) dan mani (air mani yang keluar saat orgasme). Hukumnya berbeda: madzi hanya mewajibkan wudhu dan mencuci kemaluan, sedangkan mani mewajibkan mandi besar (junub). Ini adalah kasih sayang Allah dan Rasul-Nya ﷺ yang memudahkan umat, tidak memberatkan di luar kemampuan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):

> أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ، عَنْ زَائِدَةَ، ح وَأَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، - وَاللَّفْظُ لَهُ - أَنْبَأَنَا أَبُو الْوَلِيدِ، حَدَّثَنَا زَائِدَةُ، عَنِ الرُّكَيْنِ بْنِ الرَّبِيعِ بْنِ عَمِيلَةَ الْفَزَارِيِّ، عَنْ حُصَيْنِ بْنِ قَبِيصَةَ، عَنْ عَلِيٍّ، - رضى الله عنه - قَالَ كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ ﷺ فَقَالَ " إِذَا رَأَيْتَ الْمَذْىَ فَتَوَضَّأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ وَإِذَا رَأَيْتَ فَضْخَ الْمَاءِ فَاغْتَسِلْ "

Terjemahan: "Ali berkata: 'Saya adalah orang yang sering mengalami keluarnya madzi, maka saya bertanya kepada Nabi ﷺ dan beliau bersabda: 'Jika kamu melihat madzi (cairan prostat) maka berwudhulah dan cuci kemaluanmu, tetapi jika kamu melihat air mani yang keluar, maka mandilah.'"

Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (Kitab Al-Ilm, Bab Man Sabala 'Ala 'Ilmin), dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama bahwa madzi tidak mewajibkan mandi, cukup wudhu dan mencuci kemaluan.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menegaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa madzi tidak mewajibkan mandi, dan hadits ini menjadi landasannya.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa perintah mencuci kemaluan dalam hadits ini adalah wajib, dan perintah berwudhu juga wajib.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab telah membahas masalah ini secara mendalam. Berikut poin-poin pentingnya:

1. Definisi Madzi dan Mani

  • Madzi (المذي): Cairan putih bening, lengket, keluar tanpa memancar, biasanya karena syahwat ringan (seperti memandang, membayangkan, atau bercumbu). Tidak disertai rasa lemas/lelah seperti mani.
  • Mani (المني): Air putih kental yang keluar memancar dengan syahwat yang kuat dan disertai rasa lezat (orgasme) serta lemas setelahnya.

2. Hukum Madzi

Berdasarkan hadits di atas, madzi mewajibkan:

  • Wudhu (membatalkan wudhu jika sudah berwudhu sebelumnya).
  • Mencuci kemaluan dan buah pelir (testis) karena madzi biasanya mengenai area tersebut.

Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa mencuci kemaluan dari madzi adalah wajib, dan ini juga pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad. Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zaad Al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ membedakan antara madzi dan mani, dan ini adalah rahmat bagi umat.

3. Hukum Mani

Mani mewajibkan mandi besar (junub). Ini adalah kesepakatan ulama (ijma'). Dalilnya banyak, di antaranya firman Allah:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah..."

4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Madzi

  • Jumhur ulama (mayoritas): Madzi hanya mewajibkan wudhu dan mencuci kemaluan, tidak wajib mandi. Ini pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad.
  • Imam Abu Hanifah dalam satu riwayat: Madzi mewajibkan mandi jika keluar dengan syahwat yang kuat. Namun pendapat yang masyhur dari beliau adalah sama dengan jumhur, yaitu cukup wudhu.

Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur, karena sesuai dengan zhahir hadits dan kemudahan yang diajarkan Nabi ﷺ.

5. Hikmah Pembeda

Imam Ibn Rajab Al-Hanbali dalam Fath Al-Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa pembedaan ini menunjukkan keindahan syariat Islam yang memperhatikan tingkat kesulitan. Madzi keluar lebih sering dan ringan, sehingga cukup wudhu. Mani keluar lebih jarang dan berat, sehingga diwajibkan mandi. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang sering keluar madzi dan merasa sangat terbebani. Maka Imam Ahmad berkata, "Bersyukurlah kepada Allah, karena Nabi ﷺ telah memberikan keringanan. Madzi cukup wudhu, tidak seperti mani yang wajib mandi. Ini adalah rahmat Allah kepada umat ini."

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama sangat memahami kesulitan umat dan selalu mengarahkan kepada kemudahan yang diajarkan syariat. Mereka tidak mempersempit apa yang Allah lapangkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Madzi (cairan bening karena syahwat ringan): Wajib wudhu dan mencuci kemaluan (dan buah pelir). Tidak wajib mandi.
  2. Mani (air mani saat orgasme): Wajib mandi besar (junub).
  3. Jika ragu apakah yang keluar madzi atau mani, maka perhatikan ciri-cirinya: madzi bening, lengket, tidak memancar; mani putih kental, memancar, disertai lemas.
  4. Jangan terlalu was-was dalam masalah ini. Jika ragu, ambil hukum yang lebih ringan selama tidak meyakini keluarnya mani, karena asal hukum adalah suci dan tidak wajib mandi.
  5. Pelajari ilmu thaharah dengan benar agar ibadah kita sesuai tuntunan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.