Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang kita mencela atau menghina orang yang sudah meninggal dunia. Alasannya, mereka sudah sampai pada hasil akhir dari apa yang mereka kerjakan semasa hidup. Celaan tidak lagi bermanfaat bagi mereka, dan justru bisa menyakiti keluarga yang masih hidup. Yang diperintahkan adalah mendoakan, bukan menghina.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Jenazah, Bab Larangan Menghina Orang yang Sudah Meninggal, dari jalur Aisyah radhiyallahu 'anha, dengan sanad: Humaid bin Mas'adah ← Bisyr bin Al-Mufadhdhal ← Syu'bah ← Sulaiman Al-A'masy ← Mujahid bin Jabr ← Aisyah.
Teks hadits:
لَا تَسُبُّوا الْأَمْوَاتَ فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا
Terjemahan: "Janganlah kalian menghina orang-orang yang sudah meninggal, karena mereka telah sampai pada apa yang telah mereka kerjakan."
Hadits ini juga memiliki makna yang sejalan dengan firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ
(QS. Al-Hujurat [49]: 11)
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum merendahkan kaum yang lain, karena bisa jadi yang direndahkan itu lebih baik dari mereka."
Kaitan dengan ulama: Mujahid bin Jabr (seorang tabi'in, murid Ibnu Abbas) adalah perawi hadits ini dari Aisyah. Imam An-Nasa'i meriwayatkannya dalam kitab Sunan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas makna larangan mencela mayit ini secara luas.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung larangan tegas dari Nabi ﷺ untuk mencela orang yang telah meninggal. Para ulama yang tercantum dalam rujukan menjelaskan maknanya sebagai berikut:
Pertama, makna "أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا" (mereka telah sampai pada apa yang mereka kerjakan).
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa orang yang meninggal sudah berpindah ke alam akhirat dan menerima balasan atas amalnya. Celaan kita tidak akan mengubah keadaan mereka sedikit pun. Justru celaan itu menunjukkan kebodohan kita tentang hakikat kematian. Imam an-Nawawi menambahkan bahwa larangan ini bersifat umum, mencakup semua mayit, kecuali jika ada maslahat syar'i yang jelas seperti menjelaskan keadaan seseorang untuk peringatan (jarh wa ta'dil) dalam ilmu hadits, atau untuk menolak kebid'ahan yang ia contohkan.
Kedua, larangan ini bukan berarti kita tidak boleh menilai perbuatan buruk seseorang.
Ibnu Taymiyyah menjelaskan bahwa yang dilarang adalah mencela pribadi mayit dengan kata-kata kotor atau menghina. Adapun menjelaskan kesalahan seseorang secara ilmiah untuk tujuan syar'i, itu dibolehkan selama tidak melampaui batas. Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan bahwa mencela mayit termasuk perbuatan yang menyakiti keluarga yang masih hidup dan tidak mendatangkan manfaat apa pun.
Ketiga, hadits ini mengajarkan adab dan akhlak mulia.
Al-Hasan al-Bashri berkata bahwa seorang mukmin adalah orang yang menahan lisannya dari mencela, baik terhadap yang hidup maupun yang mati. Fudhail bin 'Iyadh menegaskan bahwa mencela mayit adalah tanda hati yang keras dan jauh dari rasa takut kepada Allah.
Keempat, perbedaan pendapat di antara ulama.
Sebagian ulama membolehkan menyebut keburukan mayit jika ada maslahat yang jelas, seperti seorang pemimpin yang zalim yang perlu diperingatkan agar tidak ditiru. Namun Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menguatkan bahwa larangan ini tetap berlaku umum, kecuali dalam keadaan darurat yang dibenarkan syariat. Pendapat yang paling kuat adalah larangan mencela mayit secara mutlak, kecuali untuk tujuan syar'i yang jelas dan dengan cara yang beradab.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha pernah mendengar seseorang mencela orang yang telah meninggal. Beliau lalu mengingatkan dengan sabda Nabi ﷺ ini. Mujahid bin Jabr, yang meriwayatkan hadits ini dari Aisyah, adalah seorang tabi'in yang dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau belajar langsung dari para sahabat dan menjadi rujukan dalam tafsir. Dalam riwayat lain, Al-Hasan al-Bashri pernah ditanya tentang seseorang yang mencela mayit, lalu beliau berkata, "Cukuplah bagi mayit itu amalnya, dan cukuplah bagi yang hidup itu lisannya." Hikmahnya: lisan yang terjaga adalah cerminan hati yang bersih.
Kesimpulan Praktis
- Jangan mencela atau menghina orang yang sudah meninggal, baik dengan kata-kata maupun tulisan.
- Fokuslah pada amal sendiri, karena setiap orang akan sampai pada apa yang ia kerjakan.
- Jika ingin menyebut keburukan seseorang yang telah meninggal, pastikan ada maslahat syar'i yang jelas dan sampaikan dengan adab.
- Perbanyak mendoakan mayit, karena doa bermanfaat bagi mereka.
- Jaga lisan dari mencela, baik kepada yang hidup maupun yang mati.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.