Penjelasan Hadits Nasa'i No. 193 tentang Hukum madhi cukup wudhu, mani wajib mandi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum tentang madzi (cairan bening yang keluar karena syahwat) dan mani (sperma). Jika keluar madzi, maka yang wajib adalah mencuci kemaluan dan berwudhu. Sedangkan jika keluar mani, maka yang wajib adalah mandi junub. Ini adalah salah satu dalil penting dalam bab thaharah yang membedakan antara dua jenis cairan tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab Mandi dari Mani, nomor 193. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan Imam Abu Dawud dari jalur periwayatan yang berbeda.

Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ - وَاللَّفْظُ لِقُتَيْبَةَ - قَالَ: حَدَّثَنَا عَبِيدَةُ بْنُ حُمَيْدٍ، عَنِ الرُّكَيْنِ بْنِ الرَّبِيعِ، عَنْ حُصَيْنِ بْنِ قَبِيصَةَ، عَنْ عَلِيٍّ - رضي الله عنه - قَالَ: كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "إِذَا رَأَيْتَ الْمَذْيَ فَاغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ، وَإِذَا فَضَخْتَ الْمَاءَ فَاغْتَسِلْ"

Terjemahan:

Ali radhiyallahu 'anhu berkata: "Aku adalah seorang yang banyak mengeluarkan madzi, maka Rasulullah ﷺ bersabda kepadaku: 'Jika engkau melihat madzi, maka cucilah kemaluanmu dan berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat. Dan jika engkau memancarkan air (mani), maka mandilah.'"

Catatan Penting:

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 269) dari jalur Sahl bin Hunaif, dan Imam Muslim (no. 303) dari jalur 'Ali bin Abi Thalib dengan lafaz yang semakna. Ini menunjukkan hadits ini shahih dan diriwayatkan dari beberapa sahabat.

Penjelasan Rinci

1. Makna Madzi dan Mani

Madzi adalah cairan tipis, bening, dan lengket yang keluar dari kemaluan laki-laki ketika syahwatnya bergerak, misalnya saat memikirkan atau melihat hal yang membangkitkan syahwat. Cairan ini keluar tanpa memancar dan biasanya tidak disertai rasa lemas. Sedangkan mani adalah cairan kental berwarna putih yang keluar dengan memancar dan disertai rasa lezat serta lemas setelahnya.

2. Hukum Madzi Menurut Para Ulama

Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berpendapat bahwa keluarnya madzi membatalkan wudhu dan mewajibkan mencuci kemaluan, tetapi tidak mewajibkan mandi. Ini berdasarkan hadits di atas.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa madzi tidak mewajibkan mandi, tetapi mewajibkan wudhu dan mencuci kemaluan. Beliau menukil ijma' (kesepakatan ulama) dalam hal ini.

3. Hukum Mani Menurut Para Ulama

Keluarnya mani dari laki-laki atau perempuan - baik dalam keadaan terjaga maupun tidur (mimpi basah) - mewajibkan mandi junub. Ini berdasarkan hadits di atas dan juga hadits-hadits lain yang semakna.

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ membedakan antara madzi dan mani dalam hukumnya. Madzi cukup dengan mencuci kemaluan dan berwudhu, sedangkan mani mengharuskan mandi. Ini adalah bentuk kemudahan dari syariat bagi umat ini.

4. Perbedaan Pendapat tentang Cara Mencuci Kemaluan

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah mencuci kemaluan dari madzi itu wajib mencakup seluruh kemaluan atau cukup bagian yang terkena madzi saja. Pendapat yang lebih kuat - sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' - adalah cukup mencuci bagian yang terkena madzi beserta sekitarnya, karena perintah Nabi ﷺ "cucilah kemaluanmu" mencakup seluruh kemaluan secara umum, namun yang terpenting adalah menghilangkan najis tersebut.

5. Hikmah Pembeda Hukum

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa syariat Islam memperhatikan kemudahan bagi umatnya. Madzi adalah cairan yang sering keluar dan sulit dihindari, sehingga hukumnya diringankan dengan cukup berwudhu. Sedangkan mani jarang keluar dan hanya terjadi dalam kondisi tertentu, sehingga hukumnya lebih berat dengan mandi.

Story Telling

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu bahwa beliau merasa malu untuk bertanya langsung kepada Rasulullah ﷺ tentang masalah madzi ini karena kedudukannya sebagai menantu beliau. Maka Ali meminta Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk bertanya kepada Nabi ﷺ. Lalu Nabi ﷺ menjawab: "Cukup baginya untuk berwudhu dan memercikkan air pada kemaluannya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan beberapa pelajaran penting:

  1. Adab bertanya - Ali tidak langsung bertanya karena malu, tetapi menggunakan perantara. Ini mengajarkan bahwa dalam masalah yang sensitif, kita bisa bertanya dengan cara yang sopan atau melalui orang lain.
  2. Kemudahan syariat - Nabi ﷺ memberikan jawaban yang ringkas dan praktis, tidak mempersulit umatnya.
  3. Keberanian sahabat dalam menuntut ilmu - Al-Miqdad tidak segan bertanya untuk membantu saudaranya, menunjukkan semangat saling tolong-menolong dalam kebaikan.

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat berhati-hati dalam masalah ibadah dan tidak malu untuk bertanya demi kebenaran.

Kesimpulan Praktis

  1. Madzi (cairan bening yang keluar karena syahwat):
  • Wajib mencuci kemaluan yang terkena madzi
  • Wajib berwudhu
  • Tidak wajib mandi
  1. Mani (sperma yang keluar memancar):
  • Wajib mandi junub
  • Jika mani keluar dalam keadaan tidur (mimpi basah), tetap wajib mandi
  1. Cara praktis ketika ragu apakah yang keluar madzi atau mani:
  • Jika cairan tipis, bening, dan keluar tanpa memancar → madzi
  • Jika cairan kental, putih, keluar memancar dengan rasa lezat → mani
  1. Yang perlu diperhatikan:
  • Madzi adalah najis, sehingga pakaian yang terkena harus dicuci atau dibersihkan
  • Jika ragu apakah yang keluar madzi atau mani, maka cukup berwudhu dan mencuci kemaluan (hukum asal adalah tidak wajib mandi sampai yakin mani keluar)

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?