Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1929 tentang Berdiri untuk jenazah karena menghormati malaikat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ berdiri ketika ada jenazah yang lewat, dan ketika beliau diberitahu bahwa jenazah itu milik seorang Yahudi, beliau menjelaskan bahwa yang beliau muliakan bukanlah jenazahnya, melainkan para malaikat yang ikut serta mengiringi jenazah tersebut. Hadits ini menjadi dalil bahwa berdiri untuk jenazah hukumnya boleh dan tidak bertentangan dengan larangan berdiri untuk jenazah orang kafir, karena yang dimaksud adalah penghormatan kepada malaikat, bukan kepada mayitnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 1929), dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

"Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam." (QS. Al-Isra' [17]: 70)

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memuliakan manusia secara umum, namun bukan berarti kita harus berdiri untuk jenazah orang kafir. Penjelasan ulama akan memadukan antara hadits ini dan hadits-hadits lain.

Hadits lain yang terkait:

Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

"مرَّتْ بِنَا جَنَازَةٌ فَقَامَ لَهَا النَّبِيُّ ﷺ فَقُمْنَا لَهَا، فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّهَا جَنَازَةُ يَهُودِيٍّ، قَالَ: إِذَا رَأَيْتُمُ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا"

"Suatu ketika jenazah lewat di hadapan kami, lalu Nabi ﷺ berdiri untuknya dan kami pun ikut berdiri. Kami berkata: 'Wahai Rasulullah, ini jenazah seorang Yahudi.' Beliau bersabda: 'Jika kalian melihat jenazah, maka berdirilah.'" (HR. Al-Bukhari no. 1311 dan Muslim no. 960)

Pendapat Ulama:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya berdiri untuk jenazah secara umum, dan ketika Nabi ﷺ mengetahui itu jenazah Yahudi, beliau tetap tidak duduk karena alasan yang disebutkan dalam riwayat An-Nasa'i, yaitu karena para malaikat ikut hadir.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum berdiri untuk jenazah. Pendapat yang paling kuat menurut beliau adalah bahwa hukumnya sunnah, berdasarkan hadits-hadits yang memerintahkan berdiri, dan hadits Anas ini tidak bertentangan karena alasan berdiri di sini adalah karena malaikat.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berdiri ketika jenazah lewat. Perbedaan ini muncul karena adanya hadits-hadits yang tampak saling bertentangan:

Pendapat Pertama: Berdiri untuk jenazah hukumnya sunnah

Ini adalah pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama, di antaranya:

  • Imam Asy-Syafi'i dan para pengikutnya
  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat
  • Imam Al-Bukhari yang membuat bab khusus dalam Shahih-nya: "Bab Berdiri untuk Jenazah"

Dalil mereka adalah hadits Jabir di atas yang bersifat umum, serta hadits dari sahabat lain yang menunjukkan Nabi ﷺ berdiri untuk jenazah.

Pendapat Kedua: Berdiri untuk jenazah hukumnya makruh (tidak disukai)

Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Hanabilah. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan sahabat lainnya bahwa Nabi ﷺ melarang berdiri untuk jenazah.

Pendapat Ketiga (yang menggabungkan):

Sebagian ulama menggabungkan dalil-dalil tersebut dengan mengatakan:

  • Berdiri untuk jenazah kaum muslimin hukumnya sunnah
  • Berdiri untuk jenazah orang kafir tidak disunnahkan, bahkan dilarang

Bagaimana memahami hadits Anas ini?

Hadits Anas ini justru menjadi dalil yang kuat bahwa berdiri untuk jenazah itu tetap dilakukan meskipun jenazahnya orang Yahudi. Namun perlu diperhatikan: Nabi ﷺ tidak mengatakan "Kami berdiri untuk menghormati jenazah Yahudi ini," tetapi beliau bersabda: "إِنَّمَا قُمْنَا لِلْمَلاَئِكَةِ" (Kami berdiri untuk para malaikat).

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa maksudnya adalah para malaikat ikut mengiringi jenazah tersebut, dan karena malaikat adalah makhluk yang mulia, maka berdiri untuk menghormati mereka adalah sesuatu yang dibenarkan. Ini menunjukkan bahwa berdiri untuk jenazah bukanlah bentuk penghormatan kepada mayit semata, tetapi juga karena kehadiran malaikat.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan dibolehkannya berdiri untuk jenazah secara mutlak, dan ketika Nabi ﷺ diberitahu bahwa itu jenazah Yahudi, beliau tidak menyalahkan perbuatannya berdiri, tetapi justru menjelaskan alasan yang lebih dalam, yaitu karena malaikat hadir.

Kesimpulan dari para ulama:

Pendapat yang paling kuat - sebagaimana dikuatkan oleh Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar al-Asqalani, dan Syaikh al-Utsaimin - adalah bahwa berdiri untuk jenazah hukumnya sunnah berdasarkan hadits Jabir yang bersifat umum. Adapun hadits Anas ini tidak bertentangan, karena justru menguatkan bahwa berdiri untuk jenazah tetap dilakukan meskipun jenazahnya orang kafir, dengan alasan kehadiran malaikat.

Adapun hadits-hadits yang tampak melarang berdiri untuk jenazah, para ulama menjelaskan bahwa larangan tersebut datang kemudian (nasikh) atau dipahami sebagai bentuk keringanan, bukan larangan mutlak. Namun ada juga yang berpendapat sebaliknya. Yang penting, perbedaan ini adalah perbedaan dalam masalah furu' (cabang) yang tidak perlu diperdebatkan secara keras.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

"Suatu hari kami duduk bersama Rasulullah ﷺ, lalu lewatlah sebuah jenazah. Maka beliau berdiri, dan kami pun ikut berdiri. Ketika jenazah itu hampir hilang dari pandangan, lewat lagi jenazah yang lain. Maka beliau pun duduk, dan kami ikut duduk."

Kemudian ada yang bertanya: "Wahai Rasulullah, mengapa tuan berdiri untuk jenazah pertama tetapi duduk untuk jenazah kedua?"

Maka Nabi ﷺ menjawab: "Yang pertama adalah jenazah seorang Yahudi, dan sesungguhnya malaikat ikut mengiringinya. Maka aku berdiri karena malaikat." (HR. Ahmad, dan diriwayatkan juga oleh Al-Bukhari secara ringkas)

Hikmah dari kisah ini:

  1. Rasulullah ﷺ adalah teladan dalam menghormati makhluk Allah, bahkan kepada malaikat yang tidak terlihat.
  2. Sikap beliau menunjukkan bahwa seorang mukmin harus memiliki adab yang tinggi, tidak hanya kepada sesama manusia, tetapi juga kepada makhluk Allah yang lain.
  3. Kisah ini juga mengajarkan bahwa kita tidak boleh merendahkan orang lain meskipun berbeda keyakinan, karena bisa jadi ada kemuliaan yang Allah berikan kepada mereka yang tidak kita ketahui.

Kesimpulan Praktis

  1. Berdiri untuk jenazah hukumnya sunnah menurut pendapat yang kuat, berdasarkan hadits Jabir dan hadits Anas ini.
  2. Jika jenazah itu orang kafir, tetap boleh berdiri jika ada alasan syar'i, seperti karena kehadiran malaikat, namun yang utama adalah tidak berdiri khusus untuk menghormati mayitnya.
  3. Yang terpenting dalam masalah ini adalah menjaga persatuan dan tidak memperdebatkan masalah furu' ini secara berlebihan, karena para ulama saja berbeda pendapat.
  4. Ambil pelajaran bahwa seorang muslim harus memiliki adab yang tinggi, menghormati makhluk Allah, dan tidak mudah merendahkan orang lain.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?