Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa berdiri ketika jenazah lewat bukanlah kewajiban yang harus selalu dilakukan, dan tidak ada dosa bagi yang meninggalkannya. Al-Hasan bin Ali radhiyallahu 'anhuma menjelaskan bahwa ketika Rasulullah ﷺ berdiri saat jenazah Yahudi lewat, hal itu bukan karena perintah berdiri menghormati jenazah, melainkan karena beliau tidak suka jenazah itu melintas di atas kepala beliau saat beliau duduk. Dengan demikian, hadits ini menunjukkan adanya keringanan (rukhshah) dalam meninggalkan berdiri.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Jenazah, Bab Keringanan dalam Meninggalkan Berdiri (no. 1927), melalui jalur Ja'far bin Muhammad (Ja'far ash-Shadiq) dari ayahnya (Muhammad bin Ali bin al-Husain, yaitu Muhammad al-Baqir) dari Al-Hasan bin Ali radhiyallahu 'anhuma.
Hadits ini juga memiliki riwayat pendukung dalam Shahihain. Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ berdiri ketika jenazah lewat, lalu beliau duduk setelahnya. Juga dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ berdiri kemudian duduk.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab dan sikap terhadap jenazah, Allah ﷻ berfirman:
QS. Al-Ma'idah [5]: 32
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَإِنَّمَا أَحْيَاهَا لِلنَّاسِ جَمِيعًا
"Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan semua manusia."
Ayat ini menunjukkan kemuliaan manusia secara umum, namun para ulama menjelaskan bahwa penghormatan khusus terhadap jenazah Muslim memiliki hukum tersendiri.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menceritakan bahwa Al-Hasan bin Ali radhiyallahu 'anhuma sedang duduk, lalu sebuah jenazah lewat. Orang-orang yang ada di sekitarnya berdiri hingga jenazah tersebut berlalu. Kemudian Al-Hasan menjelaskan bahwa jenazah yang pernah lewat di hadapan Rasulullah ﷺ dalam peristiwa itu adalah jenazah seorang Yahudi. Rasulullah ﷺ saat itu sedang duduk di jalan yang akan dilalui jenazah tersebut, dan beliau tidak suka jika jenazah itu melintas di atas kepala beliau, maka beliau pun berdiri.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum berdiri ketika jenazah lewat:
- Pendapat pertama (jumhur): Berdiri hukumnya sunnah, berdasarkan hadits-hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ berdiri saat jenazah lewat. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan banyak ulama lainnya.
- Pendapat kedua: Berdiri tidak lagi disunnahkan (mansukh), berdasarkan hadits Jabir dan Ali yang menunjukkan Nabi ﷺ duduk setelah sebelumnya berdiri.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa peristiwa berdiri untuk jenazah Yahudi ini menunjukkan bahwa berdiri bukanlah semata-mata bentuk penghormatan kepada jenazah, karena jika demikian, tidak mungkin Nabi ﷺ berdiri untuk jenazah Yahudi. Namun beliau menjelaskan bahwa dalam riwayat lain, ketika jenazah Yahudi lewat, Nabi ﷺ berkata: "Bukankah ini juga jiwa (manusia)?" — menunjukkan penghormatan kepada manusia secara umum.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ berdiri untuk jenazah memiliki beberapa kemungkinan hikmah: bisa jadi karena penghormatan kepada malaikat yang menyertai jenazah, atau karena menghormati manusia secara umum, atau sebagaimana dalam hadits ini — karena beliau tidak suka jenazah melintas di atas kepala beliau.
Imam An-Nasa'i sendiri memasukkan hadits ini dalam bab "Keringanan dalam Meninggalkan Berdiri" (باب الرخصة في ترك القيام), yang menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil bahwa berdiri bukanlah kewajiban, dan boleh meninggalkannya.
Kesimpulan dari perbedaan pendapat:
Jumhur ulama dari kalangan ulama yang tercantum dalam daftar — seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam An-Nawawi, dan Ibnu Hajar — menyimpulkan bahwa berdiri ketika jenazah lewat hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Meninggalkannya tidak berdosa. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan penggabungan seluruh dalil, karena Nabi ﷺ pernah berdiri dan pernah duduk, menunjukkan bahwa hal itu bukanlah perintah wajib.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhuma, cucu Rasulullah ﷺ, suatu hari sedang duduk bersama orang-orang. Ketika sebuah jenazah melintas, orang-orang di sekitarnya segera berdiri sebagai bentuk penghormatan. Namun Al-Hasan tetap duduk. Setelah jenazah berlalu, beliau menjelaskan kepada mereka bahwa tidak setiap jenazah yang lewat harus dihadapi dengan berdiri.
Beliau lalu mengingatkan mereka tentang sebuah peristiwa: suatu ketika Rasulullah ﷺ sedang duduk di sebuah jalan, lalu jenazah seorang Yahudi melintas. Rasulullah ﷺ tidak suka jika jenazah itu melintas tepat di atas kepala beliau dalam keadaan beliau duduk, maka beliau pun berdiri — bukan karena jenazah Yahudi itu, tetapi karena adab dan kehormatan diri beliau sebagai manusia mulia.
Dari kisah ini, Al-Hasan bin Ali mengajarkan kepada kita bahwa berdiri untuk jenazah bukanlah kewajiban yang harus selalu dilakukan, dan tidak ada dosa bagi yang meninggalkannya. Ini adalah bentuk kasih sayang Islam yang tidak memberatkan umatnya.
Kesimpulan Praktis
- Berdiri ketika jenazah lewat hukumnya sunnah, bukan wajib. Meninggalkannya tidak berdosa dan tidak mengurangi keimanan seseorang.
- Tidak ada perbedaan antara jenazah Muslim dan non-Muslim dalam hal ini jika kita mengikuti pemahaman bahwa berdiri adalah bentuk penghormatan kepada manusia secara umum, sebagaimana Nabi ﷺ berdiri untuk jenazah Yahudi.
- Hendaknya tidak saling mencela antara yang berdiri dan yang duduk, karena keduanya memiliki dasar dari sunnah Nabi ﷺ.
- Mengikuti pemahaman ulama Ahlus Sunnah seperti Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim yang menjelaskan bahwa perkara ini luas dan tidak perlu diperselisihkan.
- Fokus pada hal yang lebih utama, yaitu mendoakan jenazah, mengantar hingga kubur, dan mengingat kematian sebagai nasihat bagi diri sendiri.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.