Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah berdiri ketika sebuah jenazah Yahudi lewat di hadapannya, lalu menjelaskan alasannya: "Bukankah itu juga sebuah jiwa?" Artinya, berdiri di sini bukan karena memuliakan agamanya, tetapi karena menghormati keberadaan manusia sebagai makhluk yang memiliki jiwa. Para ulama memahami bahwa perintah berdiri untuk jenazah pada awalnya berlaku umum, lalu sebagian ulama menilai hukumnya bisa berubah sesuai konteks.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Jenazah, Bab Berdiri untuk Jenazah Ahli Syirik, nomor 1921. Perawi sahabat dalam riwayat ini adalah Sahl bin Hunaif dan Qais bin Sa'd bin 'Ubadah radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
<p>أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ، قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى، قَالَ كَانَ سَهْلُ بْنُ حُنَيْفٍ وَقَيْسُ بْنُ سَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ بِالْقَادِسِيَّةِ فَمُرَّ عَلَيْهِمَا بِجَنَازَةٍ فَقَامَا فَقِيلَ لَهُمَا إِنَّهَا مِنْ أَهْلِ الأَرْضِ . فَقَالاَ مُرَّ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ بِجَنَازَةٍ فَقَامَ فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُ يَهُودِيٌّ . فَقَالَ " أَلَيْسَتْ نَفْسًا " .</p>
Terjemahan: Dari Abdur-Rahman bin Abi Laila, ia berkata: "Sahl bin Hunaif dan Qais bin Sa'd bin 'Ubadah berada di Al-Qadisiyyah ketika sebuah jenazah lewat di depan mereka, maka mereka berdiri. Dan dikatakan kepada mereka: 'Itu adalah salah satu dari penduduk setempat.' Mereka berkata: 'Sebuah jenazah telah lewat di depan Rasulullah ﷺ dan beliau berdiri, dan dikatakan kepada beliau: Itu seorang Yahudi. Beliau berkata: 'Bukankah itu juga sebuah jiwa?'"
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan memuliakan manusia:
QS. Al-Isra' [17]: 70
<p>وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا</p>
Terjemahan: "Dan sungguh, telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang nyata atas banyak makhluk yang Kami ciptakan."
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan peristiwa ketika Sahl bin Hunaif dan Qais bin Sa'd bin 'Ubadah radhiyallahu 'anhuma berdiri saat jenazah lewat. Ketika diberitahu bahwa jenazah itu bukan Muslim, mereka tetap berpegang pada apa yang mereka lihat dari Nabi ﷺ, yaitu bahwa beliau juga berdiri saat jenazah Yahudi lewat. Nabi ﷺ lalu bersabda: "Bukankah itu juga sebuah jiwa?" Ini menunjukkan bahwa berdiri bukan karena memuliakan keyakinan si mayit, tetapi karena menghormati manusia sebagai makhluk yang bernyawa.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum berdiri untuk jenazah. Sebagian memahami bahwa perintah berdiri pada awalnya berlaku umum, kemudian ada riwayat lain yang menunjukkan Nabi ﷺ duduk dan memerintahkan untuk duduk ketika jenazah Yahudi lewat. Sebagian ulama menggabungkan dua riwayat ini dengan memahami bahwa berdiri pertama adalah penghormatan kepada manusia, sedangkan duduk kemudian adalah penjelasan bahwa berdiri bukan kewajiban yang harus terus dilakukan.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi sebagian ulama bahwa berdiri untuk jenazah non-Muslim dibolehkan dalam rangka menghormati kemanusiaan, bukan karena agamanya. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami bahwa perintah berdiri kemudian dihapus (mansukh) dengan hadits yang memerintahkan duduk.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ berdiri karena jenazah itu adalah jiwa yang telah dicabut, dan beliau mengajarkan bahwa manusia tetap memiliki kehormatan meskipun berbeda agama. Ini bukan bentuk loyalitas kepada kekufuran, tetapi bentuk kelembutan dan penghormatan kepada makhluk Allah.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa berdiri untuk jenazah bukan karena agamanya, tetapi karena menghormati manusia. Beliau juga menegaskan bahwa seorang Muslim tidak boleh memuliakan simbol-simbol kekufuran, tetapi menghormati manusia sebagai makhluk Allah adalah bagian dari akhlak Islam.
Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa berdiri untuk jenazah non-Muslim tidak dilarang jika tujuannya adalah menghormati kemanusiaan, bukan memuliakan agamanya. Beliau juga menegaskan bahwa seorang Muslim harus tetap menjaga akhlak dan tidak boleh merendahkan manusia secara fisik.
Kesimpulannya, hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan penghormatan kepada manusia sebagai makhluk yang bernyawa, bukan karena agamanya. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berdiri untuk jenazah, tetapi yang paling kuat adalah bahwa berdiri bukan kewajiban, dan jika dilakukan, harus dengan niat menghormati kemanusiaan, bukan memuliakan kekufuran.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Sahl bin Hunaif dan Qais bin Sa'd bin 'Ubadah radhiyallahu 'anhuma pernah berada di Al-Qadisiyyah. Ketika sebuah jenazah lewat, mereka berdiri. Orang-orang sekitar mengatakan bahwa jenazah itu adalah penduduk setempat yang bukan Muslim. Mereka menjawab bahwa mereka pernah melihat Nabi ﷺ berdiri ketika jenazah lewat, dan ketika diberitahu bahwa itu Yahudi, beliau bersabda: "Bukankah itu juga sebuah jiwa?" Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat berpegang pada sunnah Nabi ﷺ, bahkan dalam perkara yang mungkin dianggap remeh oleh orang lain. Mereka tidak serta-merta meninggalkan sunnah hanya karena ada anggapan bahwa jenazah itu bukan Muslim. Ini adalah pelajaran tentang keistiqamahan dalam mengikuti sunnah dan adab dalam menghormati manusia.
Kesimpulan Praktis
- Berdiri untuk jenazah bukanlah kewajiban, tetapi boleh dilakukan dengan niat menghormati manusia sebagai makhluk Allah.
- Menghormati manusia tidak berarti memuliakan agamanya yang batil.
- Seorang Muslim harus berpegang pada sunnah Nabi ﷺ dan tidak mudah meninggalkannya karena tekanan atau anggapan orang lain.
- Akhlak Islam mengajarkan kelembutan dan penghormatan kepada semua manusia, tanpa mengorbankan prinsip aqidah.
- Jika ada perbedaan pendapat di antara ulama, kita harus menghormati dan mengikuti yang paling kuat dalilnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.