Penjelasan Hadits Nasa'i No. 192 tentang Kewajiban mandi setelah bertemunya dua khitan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan bahwa apabila suami-istri telah bersetubuh (yakni bertemunya dua khitan), maka mandi junub (ghusl) menjadi wajib — baik keluar mani maupun tidak. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama Ahlus Sunnah, dan hadits ini menjadi dalil utamanya. An-Nasa'i sendiri memberi catatan bahwa jalur periwayatan "Asy'ats dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairah" adalah keliru; yang benar adalah "Asy'ats dari Al-Hasan dari Abu Hurairah."

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama dari hadits ini:

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا قَعَدَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ اجْتَهَدَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

"Apabila ia telah duduk di antara empat cabang (tubuh) istrinya, lalu ia bersungguh-sungguh (bersetubuh), maka wajib mandi." (HR. An-Nasa'i no. 192, Kitab Thaharah)

Dalil penguat dari Al-Qur'an:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

"Dan jika kamu junub, maka mandilah (bersucilah)."

Hadits penguat lainnya:

Dari Abu Hurairah juga, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ

"Sesungguhnya (kewajiban) air (mandi) itu karena (keluarnya) air (mani)."

Hadits ini kemudian dihapus (mansukh) oleh hadits "idza qa'ada baina syu'abiha al-arba'" — sebagaimana dijelaskan oleh Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lain-lain dari ulama daftar.

Kaitan ulama:

  • Muhammad bin Sirin (Tabi'in) — perawi dalam sanad hadits ini.
  • Al-Hasan al-Bashri (Tabi'in) — perawi dalam sanad yang dinilai shahih oleh An-Nasa'i.
  • Imam an-Nasa'i — penyusun kitab, yang mengoreksi sanad.
  • Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, Imam Malik — semuanya berpendapat wajibnya ghusl dengan bertemunya dua khitan, meski tanpa keluarnya mani. (Sebagian riwayat dari Imam Malik menyebutkan adanya perbedaan, namun pendapat yang masyhur dan dirajihkan adalah wajib.)
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini adalah nash yang menghapus (nasikh) hadits "al-ma'u min al-ma'".
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan wajibnya ghusl dengan persetubuhan meski tidak keluar mani.

Penjelasan Rinci

Makna lafaz hadits:

  • "قَعَدَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ" — "duduk di antara empat cabang tubuhnya." Para ulama menjelaskan: empat cabang tersebut adalah dua tangan dan dua kaki istri, atau dua kaki dan dua paha. Ini adalah kinayah (ungkapan tidak langsung) tentang persetubuhan.
  • "ثُمَّ اجْتَهَدَ" — "lalu ia bersungguh-sungguh." Sebagian ulama menjelaskan maknanya adalah al-ilaj (memasukkan) dan al-harakat (gerakan) dalam persetubuhan. Sebagian lain memaknai sebagai al-jima' itu sendiri.
  • "فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ" — "maka wajib mandi." Yakni mandi junub menjadi kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan.

Pemahaman ulama:

Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjadikan hadits ini sebagai dalil utama bahwa wajibnya mandi junub ditentukan oleh iltiqā' al-khitānain (bertemunya dua khitan), bukan oleh keluarnya mani. Beliau menyebutkan bahwa hadits ini adalah nasikh (penghapus) bagi hadits "innama al-ma'u min al-ma'".

Imam Ahmad bin Hanbal juga berpegang pada hadits ini, dan menyatakan bahwa tidak ada perselisihan di kalangan sahabat tentang wajibnya mandi ketika bertemunya dua khitan, meski tidak keluar mani.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah mujma' 'alaih (disepakati) di antara para ulama bahwa bertemunya dua khitan mewajibkan mandi, dan bahwa hadits "al-ma'u min al-ma'" telah dihapus.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh banyak sahabat — di antaranya Abu Hurairah, Aisyah, Ummu Salamah, Ibnu Abbas, dan lainnya — sehingga mencapai derajat mutawatir ma'nawi (mutawatir secara makna).

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan hikmahnya: bahwa persetubuhan itu sendiri adalah jima' yang sempurna, dan karenanya mewajibkan mandi, sebagaimana keluarnya mani mewajibkan mandi. Ini adalah bentuk qiyas yang kuat dan didukung oleh nash.

Catatan An-Nasa'i tentang sanad:

An-Nasa'i menyebutkan bahwa jalur "Asy'ats dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairah" adalah khatha' (keliru), dan yang benar adalah "Asy'ats dari Al-Hasan dari Abu Hurairah." Ini menunjukkan ketelitian An-Nasa'i dalam menilai sanad, dan bahwa hadits ini tetap shahih melalui jalur Al-Hasan al-Bashri.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama (seperti sebagian riwayat dari Imam Malik) berpendapat bahwa mandi hanya wajib jika keluar mani. Namun pendapat yang rajih (kuat) dan dipegang jumhur — termasuk asy-Syafi'i, Ahmad, Abu Hanifah, dan lain-lain dari ulama daftar — adalah wajibnya mandi dengan bertemunya dua khitan, berdasarkan hadits ini yang berstatus nasikh.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab pernah bertanya kepada para sahabat tentang masalah ini. Mu'adz bin Jabal menjawab: "Jika dua khitan telah bertemu, maka mandi telah wajib." Umar pun berkata: "Engkau telah menepati (kebenaran)." (Disebutkan oleh Imam asy-Syafi'i dan Ibn Qayyim dalam Zad al-Ma'ad dari riwayat yang masyhur di kalangan salaf.)

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami hadits ini dengan pemahaman yang sama, dan tidak ada perselisihan di antara mereka tentang wajibnya mandi ketika bertemunya dua khitan.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib mandi junub apabila suami-istri telah bersetubuh (bertemunya dua khitan), baik keluar mani maupun tidak.
  2. Hadits ini adalah nasikh bagi hadits "innama al-ma'u min al-ma'", sehingga tidak lagi menjadi patokan.
  3. Bagi yang belum mandi junub, maka shalat, thawaf, membaca Al-Qur'an (menurut jumhur), dan berdiam di masjid menjadi tidak sah/haram hingga mandi.
  4. Segera mandi junub ketika memungkinkan, dan jangan menunda tanpa udzur.
  5. Mandi junub dilakukan dengan niat, membasuh seluruh tubuh, dan berkumur serta istinsyaq (menghirup air ke hidung) menurut jumhur.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?