Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1918 tentang Perintah berdiri saat jenazah dibawa lewat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat An-Nasa'i ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ ketika menghadiri jenazah tidak duduk sebelum jenazah diletakkan di liang kubur. Ini menjadi dalil bahwa berdiri saat jenazah dibawa dan mengantarkannya adalah bagian dari adab dan penghormatan terhadap jenazah, serta menunjukkan kesungguhan dalam mengantar sampai prosesi pemakaman selesai.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Jenazah, Bab Perintah untuk Berdiri untuk Jenazah, dari Abu Hurairah dan Abu Sa'id radhiyallahu 'anhuma:

Teks hadits (sebagaimana disebutkan):

أَخْبَرَنَا يُوسُفُ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنِ ابْنِ عَجْلاَنَ، عَنْ سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، وَأَبِي سَعِيدٍ قَالا مَا رَأَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ ﷺ شَهِدَ جَنَازَةً قَطُّ فَجَلَسَ حَتَّى تُوضَعَ

Terjemahan: "Kami tidak pernah melihat Rasulullah ﷺ menghadiri jenazah di mana beliau duduk sampai (mayat) diletakkan."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan penghormatan dan adab secara umum:

QS. Al-Hujurat [49]: 2

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلَا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَن تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنتُمْ لَا تَشْعُرُونَ

Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara keras sebagaimana kerasnya (suara) sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu sedangkan kamu tidak menyadari."

Ayat ini menjadi landasan umum tentang adab dan penghormatan, yang dalam konteks jenazah diwujudkan dengan berdiri dan mengantar sampai selesai.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan kebiasaan Nabi ﷺ dalam menghadiri jenazah. Dua sahabat mulia, Abu Hurairah dan Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhuma, bersaksi bahwa mereka tidak pernah melihat Nabi ﷺ duduk dalam prosesi jenazah sampai jenazah tersebut diletakkan (di liang kubur atau di tempat peletakannya).

Pemahaman ulama:

Imam an-Nawawi dalam kitabnya Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum berdiri untuk jenazah. Sebagian berpendapat wajib, sebagian sunnah, dan sebagian lainnya menyatakan bahwa perintah berdiri telah dihapus (mansukh). Namun, hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sendiri berdiri sampai jenazah diletakkan, yang menunjukkan bahwa berdiri adalah bagian dari adab yang beliau praktikkan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits-hadits tentang berdiri untuk jenazah memiliki beberapa jalur dan makna. Beliau menjelaskan bahwa berdiri bisa bermakna penghormatan kepada jenazah, dan bisa juga karena mengikuti prosesi sampai jenazah diletakkan. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami bahwa duduk setelah jenazah diletakkan adalah boleh, sebagaimana hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ duduk setelah jenazah diletakkan.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa sunnah Nabi ﷺ dalam mengantar jenazah adalah berjalan bersama jenazah, tidak duduk sebelum jenazah diletakkan, dan mengikuti prosesi sampai selesai. Ini menunjukkan kesungguhan dalam mengantar jenazah dan mendoakan mayit.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa berdiri untuk jenazah adalah sunnah yang dianjurkan, terutama saat jenazah sedang dibawa atau diletakkan. Beliau juga menyebutkan bahwa hikmahnya adalah menghormati jenazah dan menunjukkan kesungguhan dalam mengantar.

Perbedaan pendapat:

  • Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa berdiri untuk jenazah adalah sunnah, tidak wajib.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa berdiri untuk jenazah adalah makruh jika jenazah adalah non-Muslim, dan sunnah jika Muslim.
  • Imam Malik berpendapat bahwa berdiri untuk jenazah tidak disunnahkan secara khusus, kecuali jika ada kebutuhan.

Namun, yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan bahwa berdiri untuk jenazah adalah sunnah yang dianjurkan, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ berdiri untuk jenazah. Ini juga merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi dalam beberapa kitabnya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ menghadiri jenazah seorang sahabat. Beliau berdiri sejak jenazah dibawa dari rumah hingga diletakkan di liang kubur. Para sahabat yang hadir memperhatikan bahwa beliau tidak duduk sama sekali selama prosesi tersebut. Abu Hurairah dan Abu Sa'id radhiyallahu 'anhuma yang meriwayatkan hadits ini menyatakan bahwa mereka tidak pernah melihat Nabi ﷺ duduk dalam prosesi jenazah sampai jenazah diletakkan.

Hikmah: Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan adab dalam mengantar jenazah, dan beliau memberikan contoh langsung kepada para sahabat tentang bagaimana seharusnya bersikap dalam prosesi pemakaman. Kesungguhan beliau dalam mengantar jenazah juga menunjukkan betapa pentingnya mendoakan mayit dan mengantarkannya sampai ke tempat peristirahatan terakhir.

Kesimpulan Praktis

  1. Berdiri untuk jenazah saat jenazah dibawa atau diletakkan adalah sunnah yang dianjurkan, berdasarkan praktik Nabi ﷺ.
  2. Mengantar jenazah sampai selesai adalah bagian dari adab Islam yang menunjukkan penghormatan kepada mayit dan keluarganya.
  3. Tidak duduk sebelum jenazah diletakkan adalah sunnah yang bisa diamalkan, terutama jika memungkinkan.
  4. Mendoakan mayit selama prosesi adalah amalan yang dianjurkan dan memiliki pahala besar.
  5. Menghindari perdebatan tentang hukum berdiri untuk jenazah, karena para ulama memiliki pendapat yang berbeda, dan yang paling utama adalah mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan penuh adab.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?