Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab ketika melihat jenazah. Jika kita melihat jenazah dan kita tidak ikut mengiringinya, maka kita dianjurkan untuk berdiri sebagai bentuk penghormatan kepada jenazah, sampai jenazah itu lewat dari hadapan kita atau diletakkan (di atas usungan) sebelum sempat lewat. Ini adalah salah satu bentuk adab dan pengagungan terhadap kematian serta penghormatan kepada anak Adam, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: "إِذَا رَأَى أَحَدُكُمُ الْجَنَازَةَ فَلَمْ يَكُنْ مَاشِيًا مَعَهَا فَلْيَقُمْ حَتَّى تُخَلِّفَهُ أَوْ تُوضَعَ مِنْ قَبْلِ أَنْ تُخَلِّفَهُ"
Terjemahan: Dari 'Amir bin Rabi'ah, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian melihat jenazah dan tidak berjalan bersamanya, hendaklah ia berdiri hingga jenazah itu lewat darinya, atau hingga (jenazah) diletakkan (di atas usungan) sebelum ia lewat darinya." (HR. An-Nasa'i, Kitab Al-Jana'iz, Bab Perintah Berdiri untuk Jenazah, no. 1915)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur sahabat yang sama, yaitu 'Amir bin Rabi'ah radhiyallahu 'anhu. Dalam riwayat lain (HR. Al-Bukhari dan Muslim), disebutkan bahwa Nabi ﷺ berdiri untuk jenazah seorang Yahudi yang lewat di hadapan beliau, lalu beliau bersabda: "Bukankah ia juga seorang jiwa (manusia)?" (HR. Al-Bukhari no. 1312, Muslim no. 961).
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa perintah berdiri untuk jenazah ini adalah sunnah, dan hukumnya tidak wajib. Beliau menukil kesepakatan ulama bahwa berdiri untuk jenazah hukumnya sunnah, bukan wajib.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) membahas panjang lebar tentang hadits-hadits yang tampak bertentangan mengenai masalah ini, lalu beliau menyimpulkan bahwa hukum berdiri untuk jenazah adalah sunnah, dan hadits yang melarang (yaitu hadits dari Ali bin Abi Thalib yang menyatakan bahwa Nabi ﷺ melarang berdiri untuk jenazah) adalah mansukh (dihapus hukumnya) atau menunjukkan bahwa hal itu tidak wajib.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat mengenai hukum berdiri untuk jenazah. Namun, pendapat yang paling kuat dan dipilih oleh jumhur (mayoritas) ulama adalah bahwa hal itu sunnah, bukan wajib.
Pendapat Pertama: Disunnahkan Berdiri untuk Jenazah
Ini adalah pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama, di antaranya:
- Imam Asy-Syafi'i dan pengikutnya
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat
- Imam Malik dalam salah satu riwayat
Mereka berdalil dengan hadits 'Amir bin Rabi'ah di atas, serta hadits dari sahabat Abu Qatadah yang menceritakan bahwa Nabi ﷺ berdiri untuk jenazah seorang Yahudi yang lewat, lalu beliau bersabda: "Bukankah ia juga seorang jiwa (manusia)?" (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa berdiri untuk jenazah adalah bentuk penghormatan kepada manusia, tanpa membedakan muslim atau non-muslim.
Pendapat Kedua: Tidak Disunnahkan Berdiri untuk Jenazah
Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Hanabilah. Mereka berdalil dengan hadits dari sahabat Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi ﷺ melarang berdiri untuk jenazah. Namun, para ulama yang memilih pendapat pertama menjelaskan bahwa hadits larangan ini adalah mansukh (dihapus), karena hadits larangan datang setelah hadits perintah. Atau bisa juga dipahami bahwa larangan tersebut untuk menghilangkan kesan wajib, bukan menghilangkan kesunnahan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa masalah ini adalah masalah ijtihadiyah, dan kedua pendapat memiliki dalil. Namun beliau cenderung kepada pendapat yang menyatakan bahwa berdiri untuk jenazah adalah sunnah, karena hadits perintah lebih kuat dan lebih banyak jalurnya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hukum berdiri untuk jenazah adalah sunnah, dan jika seseorang tidak berdiri, maka tidak ada dosa baginya. Namun, berdiri adalah lebih utama karena mengikuti contoh Nabi ﷺ.
Praktik Para Sahabat:
Diceritakan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu (yang meriwayatkan hadits ini dari 'Amir bin Rabi'ah) sering kali berdiri untuk jenazah. Bahkan dalam riwayat lain, beliau pernah berdiri untuk jenazah seorang Yahudi, dan ketika ditanya mengapa beliau berdiri, beliau menjawab bahwa Nabi ﷺ pernah berdiri untuk jenazah, dan beliau tidak ingin meninggalkan sunnah ini.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
"Suatu ketika, lewatlah jenazah seorang Yahudi di hadapan Rasulullah ﷺ. Maka Rasulullah ﷺ berdiri untuknya. Lalu para sahabat berkata: 'Wahai Rasulullah, ini jenazah seorang Yahudi.' Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Bukankah ia juga seorang jiwa (manusia)?'" (HR. Al-Bukhari no. 1312, Muslim no. 961)
Dalam riwayat lain dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
"Suatu ketika lewatlah jenazah di hadapan kami, maka Nabi ﷺ berdiri untuknya, dan kami pun ikut berdiri. Lalu kami berkata: 'Wahai Rasulullah, ini jenazah seorang Yahudi.' Beliau bersabda: 'Sesungguhnya kematian itu adalah perkara yang mengerikan. Maka apabila kalian melihat jenazah, berdirilah.'" (HR. Al-Bukhari no. 1311, Muslim no. 960)
Hikmah dari kisah ini:
- Islam mengajarkan penghormatan kepada sesama manusia, meskipun berbeda agama. Kematian adalah perkara yang agung dan mengerikan, sehingga kita dianjurkan untuk menghormatinya.
- Nabi ﷺ mengajarkan adab yang tinggi, yaitu tidak merendahkan orang lain meskipun berbeda keyakinan, karena semua manusia adalah makhluk Allah yang mulia.
- Berdiri untuk jenazah adalah bentuk pengagungan terhadap kematian dan pengingat bagi yang hidup bahwa suatu saat mereka juga akan mati.
Kesimpulan Praktis
- Hukum berdiri untuk jenazah adalah sunnah, bukan wajib. Jika kita melihat jenazah dan tidak ikut mengiringinya, maka dianjurkan untuk berdiri sampai jenazah itu lewat atau diletakkan.
- Berdiri untuk jenazah berlaku untuk semua jenazah, baik muslim maupun non-muslim, karena Nabi ﷺ berdiri untuk jenazah seorang Yahudi.
- Jika kita sedang berjalan bersama jenazah (mengiringinya), maka tidak perlu berdiri, karena kita sudah termasuk orang yang mengiringi jenazah tersebut.
- Jangan menjadikan masalah ini sebagai bahan perdebatan yang memecah belah, karena ini adalah masalah ijtihadiyah yang diperselisihkan oleh para ulama. Yang penting adalah saling menghormati dan tidak saling menyalahkan.
- Yang terpenting adalah mengiringi jenazah sampai ke pemakaman dan mendoakannya, karena itu adalah hak jenazah yang lebih utama daripada sekadar berdiri untuknya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.