Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah anjuran untuk menyegerakan pengurusan jenazah, mulai dari memandikan, mengafani, menshalatkan, hingga menguburkannya. Ini adalah bentuk penghormatan kepada mayit dan kebaikan bagi keluarga yang ditinggalkan. Jika mayit adalah orang shalih, maka ia segera menuju kebaikan (rahmat Allah). Jika tidak, maka keluarga dan umat Islam segera terbebas dari keburukan (keterikatan dengan mayit yang tidak baik).
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i (no. 1910)
Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: "أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ وَإِنْ تَكُ غَيْرَ ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ"
Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia menyampaikan dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Segeralah (mengurus) jenazah. Jika ia adalah orang shalih, maka itu adalah kebaikan yang kalian sampaikan kepadanya. Dan jika ia bukan orang shalih, maka itu adalah keburukan yang kalian letakkan (bebaskan) dari pundak-pundak kalian."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (no. 1315) dan Imam Muslim (no. 944) dari jalur yang sama, sehingga derajatnya shahih (muttafaq 'alaih).
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah perintah untuk menyegerakan pengurusan jenazah, dan ini adalah kesepakatan para ulama bahwa mengurus jenazah tidak boleh ditunda tanpa uzur.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa makna "menyegerakan" adalah tidak menunda pengurusan jenazah setelah kematiannya dipastikan, selama tidak ada uzur syar'i seperti menunggu keluarga dekat yang akan hadir untuk memandikan atau menshalatkan.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan salaf dan khalaf memahami hadits ini sebagai berikut:
1. Makna "Asri'u" (سارعوا / أسرعوا)
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata "asri'u" (أَسْرِعُوا) bermakna perintah untuk bersegera dan tidak menunda-nunda. Ini mencakup seluruh proses pengurusan jenazah: memandikan, mengafani, menshalatkan, dan menguburkan. Selama tidak ada uzur yang dibenarkan syariat, maka menunda pengurusan jenazah adalah makruh.
2. Hikmah di balik perintah ini
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan beberapa hikmah:
- Menghormati mayit: Mayit tidak layak dibiarkan terlalu lama tanpa dimandikan dan dikuburkan. Ini bentuk penghormatan terakhir kepadanya.
- Menghindari mudarat: Jika mayit adalah orang shalih, maka ia segera menuju kebaikan (rahmat Allah). Jika tidak, maka keluarga dan masyarakat segera terbebas dari keburukan.
- Menghindari perubahan kondisi mayit: Semakin cepat dikuburkan, semakin kecil kemungkinan terjadi perubahan fisik pada mayit yang bisa menyusahkan keluarga.
3. Pengecualian dalam menyegerakan
Para ulama menyebutkan bahwa ada uzur yang membolehkan penundaan, seperti:
- Menunggu keluarga dekat yang akan hadir untuk memandikan atau menshalatkan, selama tidak terlalu lama.
- Menunggu waktu yang lebih baik untuk shalat jenazah (misalnya setelah shalat fardhu agar lebih banyak jamaah).
4. Pendapat ulama tentang hukumnya
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa menyegerakan pengurusan jenazah adalah sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan).
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga sepakat bahwa menyegerakan adalah anjuran yang kuat, namun mereka lebih longgar dalam hal menunggu keluarga dekat.
Story Telling
Diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri (seorang tabi'in besar), ia berkata: "Sungguh, aku pernah melihat jenazah seseorang yang dibawa dengan cepat menuju kuburnya, dan aku mendengar orang-orang berkata: 'Semoga Allah merahmatinya, ia adalah orang yang shalih.' Maka aku pun berdoa untuknya. Dan aku juga melihat jenazah lain yang dibawa dengan lambat, dan orang-orang berkata: 'Semoga Allah mengampuninya, ia adalah orang yang banyak dosanya.' Maka aku pun beristighfar untuknya."
Kisah ini menunjukkan bahwa para salaf sangat memperhatikan kecepatan pengurusan jenazah sebagai bentuk penghormatan dan kepedulian terhadap mayit, baik yang shalih maupun yang tidak.
Kesimpulan Praktis
- Segera urus jenazah setelah kematian dipastikan, tanpa menunda-nunda tanpa uzur.
- Percepat proses pengurusan mulai dari memandikan, mengafani, menshalatkan, hingga menguburkan.
- Jangan menunda tanpa alasan syar'i, seperti menunggu keluarga jauh yang tidak pasti kapan datangnya.
- Niatkan semua ini sebagai ibadah dan bentuk penghormatan terakhir kepada mayit.
- Jika ada uzur seperti menunggu keluarga dekat, maka itu dibolehkan selama tidak berlebihan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.