Penjelasan Hadits Nasa'i No. 191 tentang Wajib mandi setelah bertemunya dua khitan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa mandi wajib (junub) menjadi wajib ketika terjadi pertemuan dua kemaluan (khitan bertemu khitan) dan dilakukan dengan sungguh-sungguh, meskipun tidak sampai keluar air mani. Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, berdasarkan zahir hadits ini. Hikmahnya adalah menjaga kesucian diri dan mengikuti tuntunan Nabi ﷺ dalam perkara ibadah dan kebersihan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks Arab hadits (dengan harakat sesuai riwayat):

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ قَتَادَةَ، قَالَ سَمِعْتُ الْحَسَنَ، يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي رَافِعٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: "إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ اجْتَهَدَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ".

Makna Hadits:

"Ketika (seorang laki-laki) duduk di antara empat bagian tubuh istrinya (dua paha dan dua betisnya) dan bersungguh-sungguh (dalam persetubuhan), maka sungguh telah wajib mandi."

Hadits Pendukung dari Shahih Muslim:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

"Apabila dua khitan (kemaluan laki-laki dan perempuan) bertemu, maka sungguh telah wajib mandi." (HR. Muslim no. 349)

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa bertemunya dua kemaluan saja sudah mewajibkan mandi, baik keluar mani maupun tidak. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa mandi wajib hanya dengan bertemunya dua kemaluan (khitan bertemu khitan), tanpa syarat keluarnya mani.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mandi tidak wajib kecuali dengan keluarnya mani, namun pendapat ini dianggap lemah karena bertentangan dengan zahir hadits yang shahih.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu dalil penting dalam bab thaharah (bersuci). Para ulama berbeda pendapat dalam memahami kewajiban mandi setelah hubungan suami istri:

1. Pendapat Jumhur Ulama (Mayoritas):

Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab—termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik, dan Sufyan ats-Tsauri—berpendapat bahwa mandi wajib dilakukan ketika dua kemaluan bertemu, baik keluar mani maupun tidak. Dalilnya adalah hadits ini dan hadits "idza iltaqal khitanani" yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa makna "duduk di antara empat cabangnya" adalah duduk di antara dua paha dan dua betis istrinya, yaitu posisi ketika kemaluan laki-laki telah masuk ke kemaluan perempuan. Adapun kata "ijtahada" (bersungguh-sungguh) menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah persetubuhan yang sebenarnya, bukan sekadar duduk tanpa melakukan apa-apa.

2. Pendapat Imam Abu Hanifah:

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mandi tidak wajib kecuali dengan keluarnya mani. Namun, pendapat ini ditentang oleh jumhur karena bertentangan dengan zahir hadits. Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa mandi wajib dengan bertemunya dua kemaluan, dan ini adalah pendapat yang lebih kuat.

3. Hikmah di Balik Kewajiban Ini:

Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa kewajiban mandi setelah bertemunya dua kemaluan adalah bentuk pensucian diri dari hadats besar, sekaligus pengakuan bahwa hubungan suami istri adalah perkara yang mulia namun tetap memerlukan kebersihan lahir dan batin. Ini juga mengajarkan umat Islam untuk selalu menjaga kesucian dalam setiap keadaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in menegaskan bahwa pendapat yang benar adalah pendapat jumhur, karena hadits ini shahih dan jelas. Beliau juga menambahkan bahwa mandi ini wajib bagi suami dan istri, karena keduanya terlibat dalam perbuatan tersebut.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang tidak mandi setelah bertemunya dua kemaluan karena mengira mandi hanya wajib jika keluar mani. Imam Ahmad menjawab dengan tegas: "Wajib mandi, karena Nabi ﷺ telah bersabda: 'Apabila dua khitan bertemu, maka wajib mandi.'" Beliau kemudian menambahkan: "Barangsiapa meremehkan perkara ini, maka ia telah meremehkan perkara yang agung dalam agama."

Kisah ini menunjukkan betapa para ulama sangat berhati-hati dalam menjaga kesucian dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ, meskipun dalam perkara yang mungkin dianggap sepele oleh sebagian orang.

Kesimpulan Praktis

  1. Mandi wajib dilakukan setelah bertemunya dua kemaluan (suami istri), baik keluar mani maupun tidak.
  2. Kewajiban ini berlaku bagi suami dan istri secara bersamaan.
  3. Hendaknya tidak meremehkan perkara mandi junub, karena ini adalah perintah Nabi ﷺ yang jelas.
  4. Jika ragu apakah telah terjadi pertemuan kemaluan atau belum, maka tidak wajib mandi sampai yakin.
  5. Niatkan mandi untuk menghilangkan hadats besar dan beribadah kepada Allah dengan ikhlas.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?