Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah mendatangi kubur Abdullah bin Ubay (tokoh munafik Madinah), memerintahkan agar jenazahnya dikeluarkan, lalu Nabi ﷺ sendiri memakaikan kemejanya dan meniupkan sedikit air liur ke jenazahnya. Ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dan bahwa beliau pernah memberi perlakuan khusus kepada Abdullah bin Ubay karena suatu hikmah, bukan karena membenarkan kemunafikannya. Para ulama menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini memiliki sebab khusus dan tidak menjadi dalil umum untuk memuliakan orang munafik.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. At-Taubah [9]: 84
وَلاَ تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلاَ تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
Terjemahan: "Dan janganlah engkau melaksanakan shalat (jenazah) untuk seseorang di antara mereka yang mati selama-lamanya, dan janganlah engkau berdiri di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Jenazah, Bab Kemeja dalam Kafan, dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma. Diriwayatkan pula oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz yang semakna.
Kaitan dengan ulama:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi sebelum turunnya larangan shalat jenazah bagi orang munafik (QS. At-Taubah: 84). Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memakaikan kemejanya kepada Abdullah bin Ubay sebagai bentuk penghormatan yang pernah dijanjikan, dan ini merupakan kekhususan bagi Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Latar belakang peristiwa:
Abdullah bin Ubay bin Salul adalah pemimpin kaum munafik di Madinah. Ia secara lahir menampakkan Islam, tetapi hatinya menyimpan kemunafikan dan permusuhan terhadap Islam. Ketika ia meninggal, anaknya yang bernama Abdullah bin Abdullah bin Ubay (seorang mukmin yang saleh) meminta kepada Nabi ﷺ agar beliau memakaikan kemejanya sebagai kafan untuk ayahnya dan menshalatkannya.
Pemahaman ulama:
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan beberapa poin penting:
- Nabi ﷺ memakaikan kemejanya kepada Abdullah bin Ubay karena pernah berjanji akan memakaikan kemejanya kepadanya, atau sebagai balasan atas jasa Abdullah bin Ubay yang pernah memakaikan kemejanya kepada Abbas bin Abdul Muththalib (paman Nabi ﷺ) pada perang Badar.
- Perbuatan Nabi ﷺ ini terjadi sebelum turunnya ayat larangan (QS. At-Taubah: 84). Setelah ayat itu turun, Nabi ﷺ tidak lagi menshalatkan orang munafik.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa meniupkan air liur Nabi ﷺ ke jenazah adalah bentuk doa dan keberkahan, sebagaimana kebiasaan Nabi ﷺ meniupkan air liur pada sesuatu yang beliau harapkan kebaikannya.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam An-Nawawi menegaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini bersifat khusus dan tidak boleh dijadikan dalil umum untuk memuliakan orang munafik atau fasik. Imam An-Nawawi menegaskan bahwa ini adalah kekhususan Nabi ﷺ dan merupakan kejadian sebelum larangan turun.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa setelah turunnya QS. At-Taubah: 84, Nabi ﷺ tidak lagi menshalatkan orang munafik, dan beliau tidak berdiri di atas kubur mereka.
Pendapat yang paling kuat:
Pendapat yang paling kuat adalah bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini terjadi sebelum turunnya larangan, dan setelah larangan turun, hukumnya telah dihapus (mansukh). Ini adalah pendapat jumhur ulama seperti Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan Ibnu Katsir. Adapun meniupkan air liur, ini adalah kekhususan Nabi ﷺ yang tidak disyariatkan bagi umatnya.
Hikmah yang bisa diambil:
- Kelembutan dan akhlak mulia Nabi ﷺ bahkan terhadap orang yang pernah menyakitinya.
- Islam mengajarkan untuk membalas kebaikan dengan kebaikan.
- Larangan Al-Qur'an bersifat tegas terhadap kemunafikan, tetapi Nabi ﷺ tetap menunjukkan kasih sayang sebagai manusia.
- Perbuatan Nabi ﷺ dalam masalah ini tidak menjadi syariat umum bagi umatnya.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Ubay bin Salul adalah orang yang paling banyak menyakiti Nabi ﷺ dengan lisan dan perbuatannya. Ia pernah memprovokasi kaum munafik untuk meninggalkan Nabi ﷺ dalam perang Uhud, dan pernah menuduh istri Nabi ﷺ (Aisyah radhiyallahu 'anha) dalam peristiwa haditsul ifk. Namun ketika ia meninggal, Nabi ﷺ tetap mendatangi kuburnya, memerintahkan agar jenazahnya dikeluarkan, memakaikan kemejanya, dan meniupkan air liur ke jenazahnya.
Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu merasa heran dan bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah engkau menshalatkan Abdullah bin Ubay padahal ia munafik?" Nabi ﷺ menjawab: "Sesungguhnya Allah telah melarangku untuk meminta ampun bagi mereka, tetapi aku diberi pilihan dalam hal ini." Kemudian turunlah ayat QS. At-Taubah: 84 yang melarang Nabi ﷺ untuk menshalatkan orang munafik.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Nabi ﷺ adalah manusia paling mulia akhlaknya, tetapi syariat Allah tetap berlaku. Setelah larangan turun, Nabi ﷺ tidak lagi menshalatkan orang munafik, dan ini menjadi hukum yang berlaku hingga hari kiamat.
Kesimpulan Praktis
- Hadits ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dan akhlak beliau yang mulia, bahkan terhadap orang yang pernah menyakitinya.
- Perbuatan Nabi ﷺ memakaikan kemeja dan meniupkan air liur kepada Abdullah bin Ubay adalah kekhususan Nabi ﷺ dan terjadi sebelum turunnya larangan dalam QS. At-Taubah: 84.
- Umat Islam tidak boleh menshalatkan orang munafik atau memuliakan mereka setelah kematiannya, sebagaimana larangan dalam QS. At-Taubah: 84.
- Kita diperintahkan untuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ yang telah tetap setelah syariat sempurna, dan tidak menjadikan peristiwa khusus sebagai dalil umum.
- Hendaknya kita meneladani akhlak Nabi ﷺ dalam berinteraksi dengan orang lain, tetapi tetap berpegang pada hukum syariat yang telah ditetapkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.