Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1900 tentang Larangan shalat jenazah bagi orang munafik

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan peristiwa ketika Abdullah bin Ubay (tokoh munafik Madinah) meninggal, lalu anaknya meminta kafan dan shalat jenazah dari Nabi ﷺ. Nabi ﷺ awalnya memberi kafan dan hendak menshalatkannya, namun Umar bin al-Khaththab mengingatkan larangan Allah. Setelah Nabi ﷺ tetap menshalatkannya, turunlah ayat yang melarang shalat jenazah bagi orang munafik selamanya. Pelajaran utamanya: kita wajib mengikuti wahyu, dan larangan Allah itu berlaku setelah jelas turunnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait:

Firman Allah dalam Surah At-Taubah [9]: 80:

اِسْتَغْفِرْ لَهُمْ اَوْ لَا تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ ۗ اِنْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ سَبْعِيْنَ مَرَّةً فَلَنْ يَّغْفِرَ اللّٰهُ لَهُمْ ۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ كَفَرُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ ۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْفٰسِقِيْنَ

Terjemahan: "Mintakanlah ampunan untuk mereka atau tidak (sama saja). Jika engkau memintakan ampunan untuk mereka tujuh puluh kali, Allah tidak akan mengampuni mereka. Yang demikian itu karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik."

Dan Surah At-Taubah [9]: 84:

وَلَا تُصَلِّ عَلٰى اَحَدٍ مِّنْهُمْ مَّاتَ اَبَدًا وَّلَا تَقُمْ عَلٰى قَبْرِهٖ ۗ اِنَّهُمْ كَفَرُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَمَاتُوْا وَهُمْ فٰسِقُوْنَ

Terjemahan: "Dan janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan shalat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang munafik) selama-lamanya, dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan an-Nasa'i, Kitab Jenazah, Bab Kain Kafan, dari jalur Nafi' dari Abdullah bin Umar (radhiyallahu 'anhuma). Hadits semakna juga diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, dan oleh al-Bukhari dari Umar bin al-Khaththab.

Keterkaitan dengan ulama daftar:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil bahwa Nabi ﷺ berijtihad, dan ijtihad beliau bisa saja belum mengetahui larangan hingga wahyu turun.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa peristiwa ini menunjukkan bolehnya memakai pakaian orang hidup untuk mengafani mayit, dan bahwa larangan shalat jenazah bagi munafik bersifat tegas.
  • Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan sebab turunnya ayat 84 Surah At-Taubah adalah peristiwa shalat Nabi ﷺ atas Abdullah bin Ubay ini.

Penjelasan Rinci

Konteks peristiwa. Abdullah bin Ubay bin Salul adalah pemimpin kaum munafik di Madinah. Ia menampakkan Islam namun menyembunyikan kekafiran dan permusuhan terhadap Nabi ﷺ. Ketika ia meninggal, anaknya — Abdullah bin Abdullah bin Ubay, seorang mukmin yang saleh — datang kepada Nabi ﷺ memohon tiga hal: (1) bajunya untuk kafan ayahnya, (2) shalat jenazah, dan (3) istighfar. Nabi ﷺ mengabulkan permintaan kafan, dan berjanji akan menshalatkan setelah selesai dikafani.

Sikap Umar bin al-Khaththab. Umar mengingatkan Nabi ﷺ dengan ayat 80 Surah At-Taubah yang telah turun sebelumnya, yang menyatakan bahwa istighfar untuk munafik tidak berguna. Namun ayat itu belum secara tegas melarang shalat jenazah. Maka Nabi ﷺ bersabda: "Aku berada di antara dua pilihan" — yakni antara memintakan ampun atau tidak, sebagaimana disebutkan dalam ayat. Lalu beliau menshalatkannya.

Turunnya larangan tegas. Setelah itu turun ayat 84 Surah At-Taubah yang melarang secara mutlak shalat jenazah dan berdiri di atas kubur orang munafik. Sejak itu Nabi ﷺ meninggalkan shalat jenazah bagi kaum munafik.

Pemahaman ulama daftar:

  • Ibn Katsir (dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim) menyatakan bahwa ayat 84 turun sebagai teguran halus dan penegasan larangan, setelah Nabi ﷺ menshalatkan Abdullah bin Ubay. Ini menunjukkan bahwa wahyu turun bertahap, dan syariat mengikuti urutan turunnya wahyu.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ menshalatkan Abdullah bin Ubay terjadi sebelum turunnya larangan, sehingga tidak bertentangan dengan ayat 84. Beliau juga menyebutkan bahwa ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dan harapan beliau agar anak Abdullah bin Ubay dan kaumnya tertarik kepada Islam.
  • Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menyimpulkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa shalat jenazah bagi munafik yang mati dalam keadaan nifak adalah haram, dan bahwa istighfar untuk mereka tidak bermanfaat. Beliau juga menyebutkan bolehnya mengafani mayit dengan pakaian orang lain.
  • Ibn Rajab al-Hanbali (dalam Latha'if al-Ma'arif) menyebutkan bahwa peristiwa ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat ingin memberi hidayah kepada manusia, namun Allah menetapkan bahwa hidayah hanya bagi yang dikehendaki-Nya.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama daftar menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menshalatkan Abdullah bin Ubay sebagai bentuk penghormatan kepada anaknya yang mukmin, bukan karena ridha terhadap nifak Abdullah. Namun setelah turun ayat 84, larangan itu berlaku umum untuk semua munafik. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibn Katsir dan Ibnu Hajar — adalah bahwa larangan shalat jenazah bagi munafik bersifat mutlak dan berlaku selamanya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Abdullah bin Ubay meninggal, anaknya datang menghadap Nabi ﷺ dengan penuh harap. Ia memohon agar Nabi ﷺ memberikan bajunya sebagai kafan, menshalatkan, dan memintakan ampun untuk ayahnya. Nabi ﷺ yang penyayang memberikan bajunya. Namun Umar bin al-Khaththab, yang dikenal tegas dalam membela kebenaran, segera mengingatkan: "Bukankah Allah telah melarangmu shalat jenazah bagi orang munafik?" Nabi ﷺ menjawab dengan lembut: "Aku berada di antara dua pilihan," lalu beliau tetap menshalatkannya. Tidak lama kemudian, turunlah ayat 84 Surah At-Taubah yang melarang secara tegas. Sejak itu, Nabi ﷺ tidak lagi menshalatkan orang munafik. Hikmahnya: kebenaran datang dari Allah, dan seorang mukmin sejati seperti Umar berani mengingatkan dengan adab, sementara Nabi ﷺ menerima kebenaran dengan lapang dada. (Kisah ini disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu Umar dan Umar).

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat jenazah bagi munafik yang mati dalam keadaan nifak adalah haram, berdasarkan ayat 84 Surah At-Taubah.
  2. Istighfar untuk munafik tidak bermanfaat, sebagaimana ayat 80 Surah At-Taubah.
  3. Boleh mengafani mayit dengan pakaian orang lain, sebagaimana Nabi ﷺ memberikan bajunya.
  4. Wajib mengikuti wahyu, dan ijtihad seorang Nabi pun bisa dikoreksi oleh wahyu yang turun kemudian.
  5. Adab dalam mengingatkan: Umar mengingatkan Nabi ﷺ dengan dalil, bukan dengan emosi. Ini contoh bagi kita dalam berdakwah.
  6. Hati-hati terhadap nifak: kita berlindung kepada Allah dari sifat munafik, dan berusaha menjaga keikhlasan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?