Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1898 tentang Kafan Nabi dengan tiga kain putih tanpa baju

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dikafani dengan tiga helai kain putih bersih tanpa gamis (baju) dan tanpa sorban. Ini menunjukkan bahwa mengafani jenazah dengan tiga kain yang menutup seluruh badan adalah sunnah yang paling utama, dan hal ini termasuk bentuk kesederhanaan dan kepatuhan Nabi ﷺ dalam urusan kematian.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i (No. 1898):

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كُفِّنَ فِي ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سُحُولِيَّةٍ لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلاَ عِمَامَةٌ

Makna: Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah ﷺ dikafani dengan tiga kain putih Suhuli (kain katun putih dari Yaman), yang di dalamnya tidak ada gamis dan tidak ada sorban.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (No. 1271) dan Imam Muslim (No. 941) dari jalur Hisyam bin 'Urwah dari ayahnya dari Aisyah radhiyallahu 'anha.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

QS. Al-A'raf [7]: 31

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

"Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebihan."

Ayat ini menunjukkan prinsip kesederhanaan dan tidak berlebihan, yang juga tercermin dalam cara Nabi ﷺ dikafani.

Penjelasan Rinci

1. Makna "Tiga Kain Putih Suhuli"

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa kata "سُحُولِيَّة" (Suhuliyyah) adalah kain katun putih yang berasal dari daerah Suhul di Yaman. Kain ini terkenal bersih, putih, dan sederhana. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memilih kain yang tidak mewah, tetapi bersih dan menutup aurat dengan sempurna.

2. Tidak Ada Gamis dan Sorban

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa maksud "tidak ada gamis dan sorban" adalah bahwa kafan Nabi ﷺ hanya berupa tiga lembar kain yang dililitkan ke seluruh tubuh, bukan pakaian yang dijahit seperti gamis atau sorban. Ini adalah bentuk kafan yang paling sempurna dan paling utama menurut para ulama.

3. Hukum Mengafani dengan Tiga Kain

Para ulama dari kalangan madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali sepakat bahwa mengafani jenazah laki-laki dengan tiga kain adalah sunnah yang paling utama. Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam Al-Umm menyebutkan bahwa kafan yang paling utama adalah tiga kain putih, sebagaimana yang dilakukan kepada Nabi ﷺ.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa jika seseorang hanya mampu satu kain, maka itu sah dan menutup seluruh badan. Namun jika mampu, tiga kain lebih utama karena mengikuti sunnah Nabi ﷺ.

4. Hikmah Kesederhanaan dalam Kafan

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kematian adalah perpisahan dari dunia, sehingga tidak sepantasnya seseorang berbangga dengan kain kafan yang mahal. Yang terpenting adalah kebersihan, kesucian, dan menutup seluruh aurat.

5. Perbedaan Pendapat Ulama

  • Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa tiga kain adalah yang paling utama untuk laki-laki.
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian, namun membolehkan lebih dari tiga jika diperlukan.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kafan yang cukup adalah satu kain yang menutup seluruh badan, dan tiga kain adalah kesempurnaan.

Semua pendapat ini bersumber dari ulama yang tercantum dalam daftar rujukan, dan semuanya sepakat bahwa tiga kain adalah sunnah yang paling utama.

Story Telling

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata: "Ketika Rasulullah ﷺ wafat, para sahabat berselisih tentang kain kafan beliau. Ada yang ingin mengafani beliau dengan kain yang lebih bagus, namun Abdullah bin Abi Bakar berkata: 'Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: Tidaklah seorang nabi dikafani kecuali dengan kain yang dipakainya ketika meninggal dunia.' Maka mereka pun mengafani beliau dengan tiga kain putih Suhuli."

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga kesederhanaan dan mengikuti petunjuk Nabi ﷺ bahkan dalam urusan kafan. Mereka tidak memilih kain yang mewah, tetapi memilih yang bersih dan putih, karena yang terpenting adalah kesucian dan kepatuhan kepada sunnah.

Kesimpulan Praktis

  1. Sunnah mengafani jenazah laki-laki adalah dengan tiga kain putih yang menutup seluruh badan, tanpa gamis dan sorban.
  2. Kain kafan hendaknya bersih, putih, dan sederhana — tidak perlu mahal atau mewah, karena yang terpenting adalah menutup aurat dan kesucian.
  3. Boleh mengafani dengan satu kain jika tidak mampu, namun tiga kain lebih utama.
  4. Hindari berlebihan dalam kafan — seperti membeli kain sangat mahal atau menuliskan kalimat di kain kafan, karena hal ini tidak dicontohkan oleh Nabi ﷺ.
  5. Bagi wanita, kafan lima helai (kain sarung, kerudung, gamis, dan dua kain pembungkus) adalah sunnah menurut para ulama, namun tiga kain juga dibolehkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.