Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah potongan dari hadits Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha tentang tata cara memandikan jenazah putri Nabi ﷺ. Intinya, rambut jenazah perempuan diurai, dibersihkan, lalu dijalin kembali menjadi tiga kepang (dua di sisi dan satu di tengah/dahi). Ini menunjukkan perhatian Islam terhadap kebersihan, kehormatan, dan kerapian jenazah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Jenazah, Bab Kafur dalam Mandi Mayit (no. 1892), dari Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha. Redaksi lengkapnya juga ada di Al-Bukhari (no. 1254–1263) dan Muslim (no. 939).
Lafaz yang masyhur dari Al-Bukhari:
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: ... فَضَفَّرْنَا شَعْرَهَا ثَلَاثَةَ قُرُونٍ
"Kami menjalin rambutnya menjadi tiga kepang." (HR. Al-Bukhari)
Ayat yang menjadi landasan umum kehormatan jenazah:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
"Dan sungguh, telah Kami muliakan anak-anak Adam." (QS. Al-Isra' [17]: 70)
Penjelasan Rinci
Hadits ini bagian dari kisah ketika Ummu 'Athiyyah dan para wanita Anshar diperintahkan Nabi ﷺ memandikan jenazah putri beliau (Zainab radhiyallahu 'anha). Nabi ﷺ bersabda: "Mandikanlah ia tiga kali, lima kali, atau lebih jika kalian pandang perlu, dengan air dan daun bidara. Dan pada yang terakhir campurkan kapur/kafur." Setelah selesai, Nabi ﷺ memberikan kain (sarung) beliau dan bersabda: "Bungkuslah ia dengannya." Ummu 'Athiyyah berkata: "Kami menjalin rambutnya menjadi tiga kepang."
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa menjalin rambut jenazah perempuan menjadi tiga kepang adalah sunnah, dan ini merupakan pendapat jumhur ulama. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmahnya adalah agar rambut tidak terurai berantakan saat dikafani, sehingga jenazah tampak rapi dan terhormat.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ahkam al-Mayyit (yang diringkas dalam Zadul Ma'ad) menegaskan bahwa memandikan, mengafani, dan merapikan jenazah termasuk bentuk penghormatan terakhir kepada seorang mukmin, karena jasadnya tetap dimuliakan meski ruhnya telah berpisah.
Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat: rambut jenazah perempuan dijalin tiga kepang lalu diletakkan di belakang (di bawah kepala) atau dua di sisi dan satu di tengah. Imam Malik juga menyebutkan hal serupa. Tidak ada perbedaan berarti di antara mereka; semuanya sepakat menjalin rambut adalah bagian dari sunnah memandikan jenazah perempuan.
Adapun kafur (kapur) yang disebut dalam judul bab, berdasarkan hadits ini dan riwayat lain, disunnahkan dicampurkan pada air terakhir untuk memberi wangi dan mengeraskan jasad. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan hal ini sebagai bentuk kasih sayang syariat kepada mayit dan keluarganya.
Story Telling
Dikisahkan oleh Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha — beliau termasuk wanita Anshar yang mulia dan sering membantu urusan jenazah para wanita Madinah. Ketika putri Nabi ﷺ wafat, Nabi ﷺ memanggil beliau dan beberapa wanita, lalu mengajarkan tata cara memandikan dengan lembut dan teliti. Beliau bersabda: "Mulailah dari sisi kanan dan anggota wudhu." Setelah selesai, rambut jenazah diurai, dibersihkan, lalu dijalin tiga kepang. Ummu 'Athiyyah berkata: "Kami menjalin rambutnya menjadi tiga kepang, lalu kami letakkan di belakangnya." (HR. Al-Bukhari & Muslim)
Hikmahnya: Nabi ﷺ mengajarkan bahwa mengurus jenazah bukan sekadar pekerjaan, tetapi ibadah yang penuh adab, kasih sayang, dan penghormatan.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang memandikan jenazah perempuan: uraikan rambut, bersihkan, lalu jalin menjadi tiga kepang dan letakkan di belakang kepala.
- Gunakan kafur pada air terakhir saat memandikan, sebagaimana diajarkan Nabi ﷺ.
- Kerjakan dengan lembut dan penuh adab, karena jenazah mukmin tetap dimuliakan.
- Pelajari tata cara memandikan jenazah dari kitab-kitab fikih yang merujuk pada hadits shahih, seperti Syarh Shahih Muslim (An-Nawawi) dan Fathul Bari (Ibnu Hajar).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.